Selasa, 05 Juni 2012

Sekilas Administrasi Negara/TUN

1. Asas

Dalam prakteknya terdapat empat asas universal yang diberlakukan dalam peradilan administrasi, yaitu:

a. Asas Litis Domini
Yaitu asas keaktifan hakim. Dalam peradilan administrasi, sejak awal pemeriksaan hakim wajib membimbing Penggugat agar Surat Gugat dan logika hukum yang digunakan tidak salah. Asas ini menjadi sangat penting karena Tergugat pastilah orang yang berkuasa karena Jabatan yang melekat pada dirinya. Jabatan inilah yang memberikan previlege (hak istimewa) sedangkan Penggugat adalah masyarakat (orang atau badan hukum) yang posisinya pasti lebih lemah dibanding dengan Tergugat. Oleh karenanya Penggugat perlu dibimbing dan dilindungi.

b. Asas Presumtio Iustia Causa
Yaitu asas yang menganggap bahwa semua Keputusan Tata Usaha Negara adalah benar kecuali ditentukan lain oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini berlaku karena pada hakikatnya semua Keputusan Tata Usaha Negara adalah demi kepentingan umum, sehingga dia selalu dianggap benar. Sehingga KTUN tetap dijalankan walaupun digugat oleh masyarakat dan gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN.

c. Asas Audi et Alteram Partem
Yaitu asas bahwa hakim harus mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Asas ini sebagai turunan dari asas ”equality before the law” atau asas kebersamaan. Walaupun asas ini juga berlaku dalam perkara perdata, namun dalam perkara senketa di PTUN, asas ini menjadi sangat penting dan merupakan kekhususan universal. Universal karena dia berlaku di semua peradilan dan khusus karena dia mempunyai sifat khusus di PTUN. Kekhususannya adalah terletak pada penekanannya bahwa dalam sengketa KTUN antara tergugat dengan penggugat adalah tidak sama (unequal). Tergugat mempunyai posisi lebih kuat dibanding dengan Penggugat, sehingga hakim selalu diingatkan bahwa ketika kedua belah pihak sedang bersenketa di pengadilan, para pihak adalah sama (equal) dan memiliki hak yang sama untuk didengar kesaksiannya.

d. Asas Erga Omnes
Yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berlaku untuk umum. Karena sengketa administrasi merupakan sengketa dalam lapangan hukum publik, maka putusan hakim peradilan administrasi akan menimbulkan konsekuensi mengikat umum dan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan yang mungkin timbul pada masa sekarang dan yang akan datang. Sehingga putusan PTUN tidak hanya mengikat kedua belah pihak tetapi juga pihak lain di luar yang tidak terlibat sengketa tersebut tetapi memiliki sifat yang sama.

2. Struktur Formal Putusan

Dalam pokok perkara, hakim memberikan putuan yang isinya menerima eksepsi Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara kepada Penggugat. Putusan ini secara prosedural sudah benar karena sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 yang berbunyi “Putusan Pengadilan harus memuat:

a. Kepala Putusan yang berbunyi:
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;

b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;

c. Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;

d. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
 

Semua unsur formal yang menjadi syarat putusan tersebut telah terpenuhi, namun secara substansial, putusan tersebut banyak terdapat kekurangan. Pertimbangan yang terdapat pada putusan tersebut sangat formalistik dan sangat jauh dari upaya untuk memberikan keadilan substantive bagi Para Penggugat.


3. Kesalahan Mutlak dalam Memaknai Obyek KTUN

Di dalam Pasal 1 UU No. 5 tahun 1986 disebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah ”suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata”, dengan sistematika sebagai berikut:

a. Penetapan Tertulis dikeluarkan oleh Badan/Perjabat Tata Usaha Negara
Penetapan tertulis ini merupakan syarat mutlak KTUN yang bisa digugat. Namun tertulis ini tidak menunjuk pada bentuk formal suatu surat keputusan, tetapi menunjuk kepada isinya sehingga sebuah memo atau nota telah dapat disebut sebagai suatu keputusan dari badan/pejabat tata usaha negara dan dapat dijadikan obyek sengketa. Sedangkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sesuai dengan UU No. 5 tahun 1986 adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urusan atau fungsi pemerintahan ialah kegiatan yang bersifat eksekutif. Urusan atau fungsi pemerintahan atau bestuur adalah fungsi pemerintahan yang tidak termasuk di dalamnya fungsi pembentukan undang-undang dan fungsi peradilan. Dengan bahasa singkat urusan pemerintahan adalah mereka yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat eksekutif baik di pusat mapun di daerah.

Siapa kemudian yang termasuk dalam pengertian Badan/Pejabat Tata Usaha Negara? Perinciannya adalah sebagai berikut:

i. Pejabat yang termasuk dalam lingkungan eksekutif, yaitu mulai dari presiden hingga lembaga non departemen;

ii. Pejabat yang melaksanakan urusan desentralisasi, yaitu Kepala Daerah hingga kepala dinas;

iii. Pejabat yang melaksanakan urusan dekonsentrasi, seperti Gubernur, Bupati, Camat dan Pemerintahan Desa;

iv. Pihak ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah, baik yang diatur atas dasar hukum publik maupun privat;

v. Pihak ketiga atau pihak swasta yang memperoleh konsesi atau izin (vergunning) dari pemerintah;

vi. Pihak ketiga atau pihak swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah, misal sekolahsekolah;

vii. Pihak ketiga atau yayasan yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah;

viii. Pihak ketiga atau koperasi yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah;

ix. Pihak ketiga atau bank-bank yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah;

x. Pihak ketiga atau pihak swasta yang bertindak bersama-sama dengan pemerintah (Persero);

xi. Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung serta panitera;

xii. Sekretariat pada Lembaga Tinggi Negara dan pada DPR/D.

b. Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
Yaitu tindakan hukum publik yang akan memberikan akibat hukum tertentu bagi pihak yang terkena atau dituju oleh tindakan tersebut.

c. Berdasarkan peraturan perudangundangan yang berlaku
Persyaratan ini berkaitan dengan asas legalitas bahwa semua tindakan administratif harus selalu didasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di dalam peraturan itu dicantumkan adanya kewenangan untuk melakukan suatu tindakan.

d. Bersifat Konkret, Individual dan Final
Keputusan Tata Usaha Negara harus konkret, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Dalam hal apa, kepada siapa ditujukan. Sedangkan individual artinya KTUN tidak boleh ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju dan final berarti keputusan tersebut telah bersifat definitif, sehingga baru mempunyai akibat hukum tertentu.

e. Menimbulkan Akibat Hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Akibat hukum ini tertuju kepada seseorang (persoon) atau badan hukum (rechtpersoon). Keduaduanya diperlakukan sama, Badan Hukum juga dianggap sebagai persoon yang pihak yang dianggap sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mengadakan hubungan hukum, baik dengan sesama manusia atau manusia dengan badan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar