Sabtu, 05 Mei 2012

Yurisprudensi - Hukum Sipil

HUBUNGAN KELUARGA

1. III. 1.4. Hal siapa bapak seorang anak.

Pasal 286 B.W. dalam hubungannya dengan pasal 287 B.W. dapatlah diartikan:

bahwa berdasarkan pasal 286 B.W. pihak yang berkepentingan berhak untuk mengajukan bahwa seseorang adalah bukan bapak dan anak yang bersangkutan.

tetapi berdasarkan pasal 287 B.W. tidaklah dapat diterima pendalihan bahwa seorang adalah bapak dan anak itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3 Mei 1958 No. 215 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Theodora Wilhelmina Romer lawan Eduard Ferdin Romer.

2. III. 1.4. Anak luar kawin.

Pertimbangan pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa adanya perkawinan antara penggugat-terbanding dengan Tan Kai Nio hanya dapat dibuktikan dengan akte perkawinan dan karena akte perkawinan ini tidak ada hidup bersama antara kedua orang tersebut bukanlah perkawinan menurut hukum;

bahwa oleh karena itu penggugat-terbanding bukanlah ahli waris dan alm. Tan Kai Nio dan tidak berhak atas warisan almarhum;

bahwa anak-anak yang lahir dan hidup bersama mereka adalah anak alam (natuurlijk kind) dan almarhum, bukan anak sah penggugat-terbanding sehingga ia tidak dapat bertindak sebagai wali-ayah dari mereka;

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18 - 3 - 1976 No. 889 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Muchtar d/h Lo Mjuk Sen Iawan Na Teng Lian, Na Teng Hin Na Teng Nie dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 3. Indroharto SH.

3. III. 3.4. Kewajiban orang tua terhadap anak.

Biaya hidup untuk anak yang wajib ditanggung oleh orang tua tidak terbatas sampai umur 10 tahun saja; jumlah biaya hidup itu dapat berobah setiap waktu, tergantung kepada harga bahan-bahan keperluan hidup, maka biaya tersebut tidak dapat dituntut pembayarannya sekaligus untuk 10 tahun yang akan datang.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14- 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Lim Tek Tjong al. A. Kang lawan ng Kim Ing aI. Mulyati.

dengan Susunan Majelis 1. D.H. Lumbaradja SH.; 2. Achmad Soelaiman SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

4. III. 3.4. Tentang kewajiban orang tua terhadap anak.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi:

‘bahwa penggugat untuk kasasi dihukum untuk membayar belanja anak hingga berumur 10 tahun, sedang anak itu lahir di luar nikah dan tidak diakui syah sebagai anak oleh penggugat untuk kasasi” - tidak dapat dibenarkan, karena orang tua wajib menanggung biaya hidup/nafkah (levensonderhoud) dan natuurlijke kinderen dan natuurlijk erkende kinderen (pasal 238 (2) B.W.).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 - 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.

Dalam Perkara Lim Tek Tjong al. A. Kang lawan ng Kim Ing al. Mulyati.

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.


P E R W A L I A N

5. V.4. Perwalian oleh ayah/ibu.

Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi/penggugat asal:

bahwa “penjualan dan perdamaian” yang diadakan oleh tergugat asal (sebagai wali - ibunya) dilakukan tanpa persetujuan Balai Harta Peninggalan;

tidak dapat diterima, karena walaupun tidak ada persetujuan dan Balai Harta Peninggalan, yang dalam hal inii hanya bertindak sebagai “toeziende voogd”(pasal 366 B.W.) hal tersebut tidaklah mengakibatkan batalnya perjanjian-perjanjian yang telah diadakan oleh wali - ibu itu; hanya padanya ada hak untuk menuntut ganti kerugian kepada walinya, kalau benar hal itu dirasa rnerugikan, hal mana baru ternyata setelah diadakan perhitungan dan pertanggungan jawab oleh wali.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/1973.

Dalam Perkara Ny. Irsan Sondi lawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana K.S.

dengan Susunan Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

6. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Perubahan perwalian ex pasal 280 B.W. harus didasarkan alasan-alasan yang terjadi sesudah putusan perceraian yang bersangkutan memperoleh kekuatan tetap.

i.c. Pengadilan menetapkan ibu Jari anak-anak yang bersangkutan sebagai wali dengan merobah penetapannya yang terdahulu yang menyerahkan perwalian atas anak-anak tersebut pada ayahnya. Oleh karena ibu itu kini telah mempunyai penghasilan yang cukup banyak dan rumah yang cukup luas guna memelihara anak-anak tersebut, yang pada waktu perceraian diputuskan tidaklah demikian halnya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Nopember 1955 No. 71 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Maud Marguerite van Aarem lawan Frank Dullon.

7. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Seseorang yang berdasarkan pasal 354 B.W kehilangan perwalian atas anaknya, oleh Pengadilan dapat diangkat lagi sebagai wali, bila ada alasan untuk itu.

Karena Dalam Perkara ini anak-anak yang bersangkutan, setelah wali ayahnya (penggugat - pembanding - pemohon kasasi) kawin otomatis karena hukum ada dibawah perwalian. ibunya, maka tidaklah ada alasan untuk mengangkat seorang wali lagi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Desember 1957 Np. 264 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Tjeng Ong Ko lawan Ang Siok Bie.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan Kali Malikul Adil, 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.

8. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Pengangkatan seorang wali oleh Pengadilan berdasarkan pasal 359 ayat 3 B.W. hanyalah dalam hal wali ayah/ibu yang bersangkutan tempat tinggalnya tidak terang (i.c. wali ibu si anak terang bertempat tinggal di Keeleng - Taiwan).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 Juli 1956 No. 132 K/Sip/1953.

Dalam Perkara : Thio See Lok lawan Tjiong Djien Kiat.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja, 3. Mr. R. Soekardono.

9. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Malikamah Agung;

Meskipun tidak dituntut (disinggung) dalam gugatan perceraian, jikalau ada anak-anak yang masih dibawah umur, berdasarkan pasal 229 B.W. Hakim wajib untuk setelah menetapkan perceraian, menetapkan siapa dan kedua orang tua yang harus melakukan perwalian. terhadap anak-anak itu, kecuali dalam hal kedua orang tua ini telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6- 1 - Y976 No. 432 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Thio Keng Siang (Sinyo) lawan Corry Tan.

dengan Susunan Majelis 1. Indroharto SH., 2. DH. Lumbanradja SH., 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH,


P E R K A W I N A N.

10. VII. 4.. Acara perkawinan.

Perkawinan yang terjadi pada tahun 1944 yang berhubungan dengan keadaan tidak dilakukan di muka Pegawai Catatan Sipil, berdasarkan S. 1947 No. 64 sudahlah syah apabila dilakukan dengan upacara sederhana yang menunjukkan adanya kehendak dan kedua mempelai untuk menikah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 Juni 1958 No. 253 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Nyonya Tjin Tjoe Goek lawan Lie Kim Phol.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Soekardono 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.

11. VII. 4. Acara perkawinan.

Tuntutan penggugat asal mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan dan keperluan-keperluan hidup tidak dapat dikabulkan karena ia bukan istri sah dan tergugat asal. (mereka hanya kawin secara adat Tionghoa, tidak di muka B.S.).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 – 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Lim Tak Tjong al. A. Kang lawan Ng Kim Ing al. Mulyati.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Achmad Soelaiman S.H., 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

12. VII. 8.1. Pengurusan harta perkawinan bersama.

Pertimbangan Pengadilan Tmggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pasal 124 ayat 3 K.U.H. perdata melarang suami untuk menghibahkan sebagian dari harta bersarna tanpa persetujuan istrinya, kecuali untuk memberikan suatu kedudukan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 - 2 - 1976 No. 871 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen dkk lawan Lim Kim Nio dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

13. VII. 8.1. Pengurusan harta perkawinan bersama.

Berdasarkan pasal 124 ayat 2 dan 3 B.W. seorang suami dilarang untuk menghibahkan barang harta bersama kepada orang lain tanpa persetujuan istri.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14- 11 - 1974 No. 946 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Janda Oey Koen Hien (Khou Hong Lian), lawan Ny.Janda Suryadi (Sie Wi Keng) dan Andi Suryamihardja B.A.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. B.R.M. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.

14. VII. 8.1. Harta perkawinan bersama.

Pasal 22 dari Ordonansi Tahun 1917 tentang Hukum Perdata dan Hukum dagang bagi orang Tionghoa (S. 1917 - 129) tidak mungkin menghapuskan hak­-hak yang telah didapatkan (verkregen rechten) berdasarkan 54 Ov.

Bagi orang-orang Tionghoa yang kawin sebelum tahun 1917 harta suami dan harta istri tidak dengan sendirinya bercampur menjadi harta bersama.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15 April 1959 No. 44 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Tjoa Phing Kie lawan The Kiong Nio.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Soekardono; 3. Mr. R. Subekti.


P E R C E R A I A N

15. VIII. 1. Alasan-alasan perceraian.

Gugatan perceraian, harus ditolak apabila antara suami isteri yang bersangkutan telah terjadi perdamaian.

Perdamaian mengandung permaafan sedang permaafan ini hanya dapat meliputi hal-hal yang telah diketahui.

Karena menurut Mahkamah Agung suami yang bersangkutan pada waktu terjadi perdamaian sudah mengetahui akan perzinahan, gugatan cerai yang didasarkan atas perzinahan termaksud haruslah ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Agustus 1957 No. 216 K/Sip/1953.

Dalam Perkara: Bonard Eduard Richard Bastiaans lawan Marie Thepass.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

16. VIII. alasan-alasan perceraian.

Hal “tetap menolak untuk kembali kepada suami/istrinya” termasuk dalam pasal 211 ayat 2 B.W., tidak perlu dibuktikan dengan adanya permintaan­permintaan atau somasi tetapi tetapi cukup dinyatakan dan keadaan; bahkan hal “tetap menolak” itu dapat dianggap ada bila selama itu suami/istri yang meninggalkan tempat kediaman tanpa sebab yang syah tidak menunjukkan kemauannya yang sungguh-sungguh untuk kembali.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 19 Desember 1956 No. 133 k/sip/l956.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

17. VIII.5. Nafkah bagi istri setelah cerai.

Hakim berdasarkan pasal 225 B.W. bukannya diharuskn, tetapi dimungkinkan untuk menetapkan nafkah bagi suami/istri yang permohonan cerainya dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28 Nopember 1956 No. 167 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Hendrikus Quist lawan Pr. Elodie Goossens.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja 3. Mr. R. Soekardono.


W A R I S A N.

18. IX. 6.3. Bagian mutlak akhli waris.

Yang menunut pasal 925 B.W. harus dikembalikan “in natura” itu hanyalah barang-barang kelebihan yang berwujud barang-barang tak bergerak seluruh tubuhnya (in zijn geheel).

Putusan Mahkamah Agung tgl. Pebruari 1955 No. 78 K/Sip/1952.

Dalam Perkara: Nyonya Liem Tjoi Sian Nio dkk. lawan Liem Than Giok dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

19. IX. 13. Orang-orang yang tidak dapat mewaris.

Karena penggugat asal ternyata adalah anak yang tidak syah (luar kawin) penggugat asal tidak berhak atas bagian warisan sehingga seharusnya gugatan ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 - 9 - 1974 No. 814 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: 1. hauw Tjok Khin dkk. lawan Hauw Kok Khin al. Harianto.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

20. IX. 19. Penerimaan Warisan.

Pasal 1053 B.W. hanya berlaku bagi orang yang telah dewasa yang telah menerima suatu warisan untuk dirinya sendiri, hal mana tidak berlaku Dalam Perkara ini. (i.c. penggugat menuntut pembatalan penerimaan warisan oleh Wali -Ibunya dulu).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/l973.

Dalam Perkara : Ny. Irsan Sondi Iawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana K.S.

dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. DH. Lumbanradja S.H.

21. IX. 22. Harta peninggalan yang tidak terurus.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Balai Harta Peninggalan tidak terikat untuk menjual harta peninggalan yang diurusnya kepada yang menguasai (bezitter) harta itu, sekalipun bezitter ini adalah bezitter yang beritikad baik.

(i.c. Balai Harta Peninggalan dengan izin dan Pengadilan Negeri telah menjual rumah yang dalam pengurusannya karena pemiliknya, Ny. C.A. Pietersen, telah meninggal tanpa diketahui siapa ahli warisnya, kepada tergugat I sedang pada waktu itu rumah ditempati oleh penggugat).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4 - 2 - 1975 No. 1400 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Soteng Jusuf lawan 1. Asjro Efendi, 2. BaIai Harta Peninggalan (B.H.P.) Medan, 3. Kantor Urusan Perumahan (K.U.P.) Kotamadya Medan, WaIi Kota Kepala Daerah Kotamadya Medan.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH., 2. Poerwato S. Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.


PERIKATAN PADA UMUMNYA.

22. XI. 1.1. Syarat-syarat yang diperlukan untuk syahnya perjanjian.

Antara “noodtoestand’ dan “ongeoorloofde oorzaak” terdapat perbedaan yang prinsipil

adanya noodtoestand yang diatur dalarn pasal 1244 dan 1245 B.W. dinilai pada saat pelaksanaan perjanjian, sedang adanya “ongeoorloofde oorzaak” yang diatur dalam pasal 1335 Jo 1337 Jo 1320 B.W. dinilai pada saat perjanjian diadakan sehingga menurut undang-undang “noodtoestand” itu tidak merupakan ‘ongeoor­loofde oorzaak”.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 April 1972 No. 1180 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : P.T. Astra International Corp Iawan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Keuangan Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H, 3. Indroharto S.H.;

23. XI.1.3. Akibat perjanjian.

Pasal 1338 B.W. rnasih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan P.T. pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Tjia Khun Tjhai lawan Tjan Thiain Song alias Hartono Chandiawidjaja.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

24. XI.1.4. Perjanjian timbal balik.

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Saleh Bishir lawan 1. N.V. Cultuur Maatschappy “Baya­bang”; 2. R.C. Immink.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

25. XL6. Perikatan bersyarat.

Jual beli yang diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan,

adalah suatu persetujuan bersyarat termaksud dalam pasal 1263 B.W., yang menurut ayat 2 pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut pelak­sanaannya setelah syarat itu dipenuhi.

(i.c. penggugat belum menjual terus persil-persil yang dibelinya dari ter­gugat maka tuntutannya agar persil-persil itu diserahkan kepadanya ditolak).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-5-1953 No. 62 dan 62a K/Sip/1952.

Dalam Perkara: Ong Teng Hong lawan Hendrik Theodor Ludwig Van Hecking Colenbrander.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. S. Kartanegara; 3. Mr. R. Soekardono.

26. XI. 14.3. Penggantian kerugian karena tidak dipenuhinya perjanjian.

Pihak yang dituntut oleh pihak Iawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya;

untuk itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balasan untuk pemecahan persetujuan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-5-1957 No. 156 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Perseroan Terbatas Pan Pasifik Oil Company (Java) Inc Iawan Oie Ho Liang Trading Company.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul AdiI; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

27. XI.14.3. Penggantian kerugian karena tidak dipenuhinya perikatan.

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepada­nya secara tertulis oleh pihak lawan (in gebreke gesteld).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 1 - 7 - 1959 No. 186 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Said Wachidin lawan Perseroan Terbatas N.V. Aniem.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Malikul. Adil; 3. Mr. R. Wirjono kusumo.

28. XI.14.3. Penggantian kerugian karena wanprestasi.

Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian (i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya),. pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Agustus 1959 No. 176 K/Sip/1959.

Dalam Perkara; Oei Tik Hien lawan The Djong Liem.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. Soekardono; 3. Mr. R. Subekti.

29. XI.14.4. Kompensasi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Menurut Pasal 1426 B.W. suatu “kompensasi” tidak harus secara tegas, bahkan terjadi demi hukum dengan tidak setahunya orang-orang yang berhutang.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4 - 6 - 1973 No. 50 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono alias Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin alias Tjoa Gwan An, Iskak Hartono alias Liem Ie Hong.

dengan Susunan Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifrin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

30. XI.14.9. Pembatalan perikatan.

Perjanjian jual/beli i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa jual beli itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang ditentukan tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan pasal 1266 B.W. tetap harus dimintakan kepada Hakim.

Karena setelah pada waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang pembeliannya, penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut membiarkan pembeli memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus dianggap telah melepaskan haknya akan pemecahan jual beli dan pembeli dianggap tetap sebagai pemilik dari toko-toko tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 - 11 - 1955 No. 14 K/Sip/1953.

Dalam Perkara haji Abdul Madjit bin Datjing lawan Abdul Karim.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. mr. R. Soekardono.

31. XI.14.9.. Pembatalan perikatan

Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum Barat, dalam hal terjadi wanprestasi dan satu pihak oleh sebab tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Mei 1973 No. 704 K/sip/1972.

Dalam Perkara: Raden Basari Thaher lawan 1. Johan Kepler Panggabean; 2. P.T. Piola.

dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Anifin S.H.; 3. Indroharto S.H.


J U A L – B E L l.

32. XII.1. Jual Beli.

Jual beli jagung tiga setengah ton termasuk jual beli termaksud dalam pasal 1461 B.W.

Karena penimbangan jagung tersebut umumnya diserahkan oleh pembeli kepada penjual sendiri, resiko atas kehilangan-kehilangan pada jagung itu ada pada pembeli sejak saat terjadinya jual beli.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-8- 1958 No. 314 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Oey Tjoe Iawan Go To Liong.

33. XII.2. Kewajiban penjual.

Keberatan yang diajukan bahwa gugatan diajukan dimuka Pengadilan dalam tenggang waktu garansi 7 tahun itu, jadi masih memenuh syarat menurut hukum sesuai dengan isi perjanjian;

tidak dapat diterima (dibenarkan), karena sebagai telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi - gugatan tidak diajukan dalam waktu yang singkat sebagaimana dimaksud oleh pasal 1511 K.U.H. Perdata, oleh sebab piano tersebut telah berada dan dipergunakan oleh penggugat asli selama 6 tahun;

Kata-kata dalam waktu singkat merupakan suatu pengertian juridis, sehingga, pertanyaan apakah gugatan berdasarkan cacad tersembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak merupakan suatu “rechtsraag”.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 - 9 - 1975 No. 149 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Dewi Maryani (Ny. Nie Swat Lian) lawan Tuan G. Setet.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

34. XII.4. Jual beli dengan hak membeli kembali.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa lembaga jual beli dengan hak membeli kembali mirip dengan suatu “verbintenis met ontbindende voorwaarde’ namun diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam K.U.H. Perdata;

bahwa dengan lampaunya waktu untuk membeli kembali, pembeli tidak perlu minta pembatalan perjanjian dikarenakan syaratnya tidak dipenuhi, namun çukup dengan “zich beroepen op bet beding”;

bahwa benar dengan Iampaunya waktu tidak otomatis pembeli menjadi pemilik, harus disusul dengan perbuatan hukum lain dan ini telah dilakukan tergugat-­terbanding dengan membuat akte jual beli No. 27 tanggal 11 Agustus 1970;

(-gugatan penggugat ditolak; - hak milik tergugat dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi atas tanah dan rumah terperkara dinyatakan sah menurut hukum).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24 - 6 - 1976 No. 1327 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Ny. Suparijah S. lawan 1. Ny. D. Situmorang dkk.

dengan Susunan Majelis: : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Samsudin Abubakar SH.

35. XII.4. Hak membeli kembali.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Kedua pihak telah sukarela memilih suatu lembaga hukum Barat, ialah lembaga jual-beli dengan hak membeli kembali, lembaga mana diatur dalam pasal 1319 B.W.; perjanjian dituangkan dan dikukuhkan dalam suatu akte notaris secara nyata-nyata; terbukti tidak ada dwang, bedrog dan dwaling dan ada causa yang geoorloofd; maka perjanjian itu mengikat bagi kedua pihak.

Mahkamah Agung membenarkan bahwa dalam hal ini berlaku ketentuan­ketentuan B.W. dan akte notaris otentik yang tidak dapat dianggap salah tanpa kontra yang kuat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 29 - 10 -1 975 No. 1302 K/Sip/1973.

Dalam Perkara Tangkas Constant Tambunan SH lawan Drs. Saidi Napitupulu.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosobroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.


S E W A – M E N Y E W A.

36. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Pemberitahuan isi surat gugat yang bersangkutan kepada tergugat dapat dipandang sebagai penghentian sewa yang dimaksudkan, sedang yang penting dalam hal ini hanya masalah jangka waktu yang bersangkutan dengan sewa dan masalah jangka waktu yang harus diberikan kepada penyewa untuk pengosongan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6.- 8 - 1957 No. 83 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Lie ngiam Sen lawan Tjiong A Liem.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

37. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Hak penyewa untuk membongkar dan mengambil barang-barangnya yang ada pada bunda yang disewanya sebagai yang dimaksudkan pada pasal 1567 B.W. hanya dapat dilaksanakannya pada waktu ia meninggalkan benda yang disewanya itu dan tidak Iagi sesudah itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Hua Hsin Industrial & Trading Coy ltd lawan Abubakar Azoebaidi.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

38. XIV.I. Sewa menyewa rumah.

Dalam gugatan yang diajukan oleh seorang penyewa berdasarkan pasal 1567 B.W. pemilik daripada benda yang disewa harus ditarik sebagai tergugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Hua hsin Industrial & Trading Coy Ltd. lawan Abubakar Azoebaidi.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

39. XIV. Sewa menyewa rumah.

Untuk dapat dikatakan “geheel en al vergaan” sebagai termaksud dalam pasal 1553 B.W., tidak usah barang yang bersangkutan musnah sama sekali, akan tetapi sudah cukup apabila barang itu telah berubah/rusak sedemikian rupa hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 - 9 - 1959 No. 287 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Liem Djie Siong lawan Lie Moi Joe.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tirtaamidjaja; 3. M. Abdurrachman SH.

40. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Seorang penyewa dapat atas dasar pasal 1556 B.W. menuntut agar pihak ketiga mengambil perkakas rumah tangganya dan rumah yang disewanya itu; tuntutan semacam ini bukanlah suatu tuntutan pengosongan termaksud dalam “Verordening ontruiming woningen 1947” dan tidak harus diajukan kepada Panitia Sewa Menyewa.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24 - 7 - 1957 No. 55 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : Ny. Thong Sam Moy lawan Lie Jen Fen.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

41. XIV. Sewa meneywa rumah/tanah.

Pasal 1558 B.W. tidak berisi larangan bagi seorang penyewa tanah untuk menuntutkan pengosongan tanah yang disewanya itu terhadap orang yang menempati tanah tersebut tanpa hak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 - 6 - 1956.

Dalam Perkara: Lim Kin Sen lawan Kwee Siong Ong.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mn. Soekardono.

42. XIV.1.2. Sewa menyewa rumah dan tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena i.c. benakhirnya erfpacht adalah pada tahun 1965, jadi sebelum berlakunya Undang-undang Pokok Agraria, maka yang dipakai adalah ketentuan­ketentuan B.W. yang dan pasal 725 B.W. dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah dan bangunan di atas dapat diselesaikan secara terpisah; demikian juga ditinjau dan bunyi perjanjian kontrak itu sendiri dapat disimpulkan adanya pemisahan antara harga sewa tanah dan harga sewa bangunan yang diperhitungkan sendiri­sendiri;

Dengan demikian perjanjian sepanjang mengenai tanahnya adalah batal, sedang mengenai bangunan di atasnya adalah tetap sah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 19 - 9 - 1975 No. 427 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Phoa Khing Kie Iawan haji Muhamad Husin.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

43. XIV.1. Sewa Menyewa rumah.

Dan pasal 1567 B.W. dapat diambil kesimpulan, bahwa penyewa rumah berhak membuatkan sesuatu pada rumah yang disewanya, (Dalam Perkara ini pemilik rumah tanpa izin dan penyewa telah membongkar pagan yang dibuatkan oleh penyewa pada rumah yang disewanya).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4 - 2 - 1959 No. 7 K/sip/1959.

Dalam Perkara : N.y. Chemicalien Handel Rathkamp & co., lawan Th. C. Jasper.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Sutan Abdul hakim; 3. Mr. R. Subekti.

44. XIV. Sewa menyewa rumah.

Penyewa dalam hal-hal termaksud dalam pasal 1556 B.W. tidak berkewajiban untuk menggugat juga pihak yang menyewakan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13 - 10 - 1954 No. 136 K/Sip/1952.

Dalam Perkara : wong Seng Piet merk Tai Guan lawan tok Seng Tjun, merk Guang Tong.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikono; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

45. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Gugatan untuk menghentikan sewa menyewa pekarangan atas alasan pihak yang menyewakan akan memakai sendiri pekarangan itu, berdasarkan pasal 1579 B.W. harus dinyatakan tidak dapt diterima, kecuali kalau pada waktu membuat perjanjian hal tersebut telah diperjanjikan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10 - 1 - 1957 No. 32 K/Sip/1954.

Dalam Perkara: Lim Seng Jauw; 2. Hwan Shuen lawan Ma Lieo.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mn. R. Soekardono.

46. XIV.2. Sewa menyewa tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Ketentuan tersebut dalam pasal 1571 B.W. telah dipenuhi karena para ahli waris telah memberi kesempatan pada tergugat untuk dalam waktu 30 hari sesudah putus hubungan sewa menyewa mengosongkan tanah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 - 10 - 1975 No. 951 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Suryati Munaba (Nio Swie Heang) lawan Lie Tiong Hoa.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. lndroharto SH; 3. Achmad Soelaiman SH.


PINJAM - MEMINJAM.

47. XII.1.2. Hak dan kewajiban orang yang meminjam.

Orang yang hendak memakai suatu barang, sekalipun ia bukan pemilik, dapat juga meminjamkan secara syah barang tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 - 5 - 1958 No. 129 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Tan Giok Kwan lawan Ciam Ie Kok.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.

48. XVII.2.5. Pengembalian pinjaman.

Perjanjian pinjam-meiminjam semen yang diadakan antara dua orang Cina dengan syarat: “akan dikembalikan bila sudah keluar biaya tambahan pekerjaan dari D.P.U”, sedang biaya tambahan itu nyatanya setelah sebelas tahun tidak juga keluar.

Harus diartikan sebagai pinjam-meminjam untuk waktu tidak tertentu seperti yang termaksud dalam pasal 1761 B.W. (“akan dikembalikan apabila ia mampu untuk itu”).

sehingga dalam hal ini Hakim dapat menentukan waktu pengembaliannya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 - 1 - 1970 No. 547 K/Sip/1969.

Dalam Perkara: Liang A Pey lawan Lo Keng alias Wa Heng.

dengan Susunan Majelis :1. prof. R. Subekti SH; 2. lndrohanto SH; 3. DH. Lumbannadja SH.


H I B A H.

49. XX.1. Pengertian Hibah.

Pembenian-pemberian barang bergerak termaksud dalam pasal 1687 B.W. tidaklah terbatas pada pemberian-pemberian ‘kecil” saja.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1956 No. 207 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Tjo (Tjio) Ie Tjiong lawan I. Pr. Oel A len (Poo Hong), II. Nederlansch-Indische Handelsbank N.V. sekarang Nationale Handelsbank.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil: 3. Mr. R. Soekardono.

50. XX.4. Cara menghibahkan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Penghibahan barang sengketa oleh almarhum Yauw Ta Nice adalah tidak syah dan harus dinyatakan batal, karena penghibahan itu tidak dilakukan dengan akte notaris, bertentangan dengan pasal 1682 B.W.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1976 No. 1055 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Liem Kong Nio, Ko Le San dkk. lawan 1. Ko Hong Giem dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. lndroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH: 3. Achmad Soelaiman SH.

51. XX.4. Cara menghibahkan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Hibah yang diiakukan dengan akte notaris Lie Kwie Nio tertanggal 31 Agustus 1965 No. 193 mengenai sebuah rumah yang terletak diatas tanah sewa miik Kotapradja. oleh karena menyangkut sebuah rumah tanpa tanahnya, cukup dilakukan dengan akte semacam itu dan karena tidak ternyata bahwa hibah tersebut dilakukan karena paksaan, kekeliruan, ataupun penipuan, hibah itu adalah sah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-2-1976 No. 871 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen dkk. lawan 1. Lirn Kim Nio dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

52. XX.4. Cara menghibahkan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa benar menurut pasal 612 B.W. dan pasal 1681 B.W. benda-benda hibah tidak berpindah kepada penerima hibah selainnya dengan penyerahan nyata dari tangan ketangan, jadi disini ada dua orang yang berdiri sendiri, akan tetapi dimana penghibah dan penerima hibah sebagai wali dari kedua anak yang belum dewasa orangnya adalah sama, maka secara analogi dengan pasal 612 sub 2 B.W. dan doktrin penyerahannya dilakukan dengan “korte hand” dan dalam hal ini levering sudah sah dilakukan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-9-1975 No. 1326 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. N.V. Handel Mij “Khoen Tik”, 2. Ny. Kho Koeh Tjong lawan 1. Ny. Kho Tjioe (Djoe) Hong Nio, 2. Ny. Kho Tjie Kwie alias Nurhayati.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Indroharto SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.

53. XX.7. Sysrat-syarat hibah.

Schenking/hibah adalah syah mengenai barang-barang bergerak yang harganya tidak berkelebihan dan yang sesuai dengan kemampuan pemberi hadiah:

(i.c. pemberian kedai kopi yang berharga Rp. 200.000,- dianggap tidak sesuai dengan kemampuan pemberi).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10 Nopember 1971 No. 556 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Pr. Sumarni lawan Tjong Fuen Sen.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Z. Asikin Kusurnah Atmadja S.H.


PEMBERIAN KUASA

54. XXII .5. Berakhirnya pemberian kuasa.

Karena penggugat mendasarkan haknya untuk mengurus Yayasan Al Djafar atas kuasa yang diberikan kepadanya oleh Sech Salim bin Djafar dan Sech Saleh bin Djafar, dengan telah meninggalnya kedua orang tersebut penggugat tidak berhak untuk bertindak dan menggugat atas nama Yayasan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-8-1973 No. 631 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Sech Hasan bin Achmad bin Talib bin Djafar bin Talib, lawan Abdul Habib bin Talib cs.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S H.; 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.


P E R D A M A I A N

55. XXIII.2. Syahnya perjanjian perdamaian.

Persetujuan perdamaian (dading) menurut pasal 1851 B.W. adalah suatu persetujuan untuk rnenghertikan suatu “perkara perdata” yang sedang diperiksa oleh Pengadilan atau yang akan diajukan di muka Pengadilan dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang: karena i.c. sewaktu diadakan per­janjian perdamaian di depan Notaris, perselisihan kedua pihak baru dalam taraf pemeriksaan di depan Polisi, perjanjian perdamaian tersebut tidak syah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 iuIi 1962 No. 169 K/Sip/1962.

Dalam Perkara: Nyonya Dinah Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Salima Dahud Kadoeri.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Wirjono Kusumo S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.

56. XXIII.2. Syahnya perjanjian perdamaian.

“Dading” yang isinya mengenai penggunaan nama orang, adalah bertentangan dengan pasal 1851 ayat 1 karena menurut ketentuan ini “dading” hanya dapat meliputi hal-hal yang ada dalam kekuasaan masing-masing pihak, sedang hal merobah/melarang memakai sesuatu nama adalah wewenang Presiden Re­publik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 Juli 1962 No. 169 K/Sip/1962.

Dalam Perkara: Nyonya Dinah Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Saliman Dahud Kadoeri.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. R. Wirjono Kusu­mo S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.

57. XXIII.5. Kekuatan hukum perdamaian.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Berdasarkan pasal 1858 B.W. suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan dalam tingkat akhir dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan adanya kerugian.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-1-1974 No. 1193 K/Sip/1973

Dalam Perkara: Ny. lrsan Sondi, lawan Ny. Nelliwaty Ong Been Tjiet, Onggana K.S.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

58. XXIII.6. Sifat perdamaian (“dading”).

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Yang menjadi dasar hukum gugatan Dalam Perkara ini adalah perjanjian tanggal 5 Januari 1956 (mengenai penjualan saham-saham N.V. Fuch en Rens dengan harga NF. 4.000.000,) sedang persetujuan tanggal 24 Oktober 1964 hanya bersifat “dading” karena hanya menurunkan harga saham menjadi NF. 2.500.000,-.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-10-1973 No. 1026 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Ama Suwarma, Presiden P.1. Permorin; 2. Negara R.I. B.N.I. Unit III Iawan Petrus Jan Rienstra Van Stuyvesande.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Asikin Kusumah Atma­dja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.


PERBUATAN MELAWAN HUKUM

59. XXVI.1. Pengertian perbuatan melawan hukum.

Hal apakah sesuatu merupakan “penghinaan”, merupakan suatu persoalan hukum yang Mahkamah - Agung berwenang untuk menilainya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 Juli 1972 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: S.P. Do Beer, lawan N.V. Good Year Sumatra Plantations Ltd. Dolok Merangir, C.W. Lavender.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.


HUKUM SIPIL

60. XI.14.9. Pembatalan perjanjian.

Karena tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasar­kan pasal 1236 B.W. tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena dalam hal ini penggugat hanya mohon agar tergugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatal­kan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-2-1979 No. 1079 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: H. Mohamad Nasir Ma’ruf dkk. melawan Mochtar Riadi dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH 3. R. Djoko Soegianto SH.

61. XI.9. Penafsiran perjanjian.

1. Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut.

in casu berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu “bestendig en gebruikelijk beding” terhadap pasal X dari per­janjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUH Perdata).

2. Pada asasnya mengabulkan lebih dari pada yang diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita;

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-11-1976 No. 1245 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Rusli Ibrahim melawan Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banda Aceh dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.

62. XX.7. Hibah yang tidak sah.

Pemberian mengenai benda-benda yang akan datang, yang belum ada, adalah batal.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 Nopember 1977 No. 1008 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Lim Jong Long lawan Pr. Lim Po Tian.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.

63. XII.1. Sifat pemberian kuasa.

Ketentuan-ketentuan dalarn pasal 1813 K.U.H. Perdata tidak bersifat imperatif juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dan perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya fasal-fasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang mengatur.

Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah rnerupakan suatu bestendig en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu fasal 1339 dan fasal 1347 dan seterusnya K.U.H. Perdata.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Drs. Indra Sandjojo dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asi­kin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Meraup Untung dari Gurihnya Bisnis Kerupuk Hasil Laut

Meraup Untung dari Gurihnya Bisnis Kerupuk Hasil Laut

Inovasi dan kreativitas menjadi salah satu kunci sukses dalam berbisnis. Hal ini telah dibuktikan oleh Anafiah Rahmawati, di mana berbekal inovasi dan kreativitas, hasil laut bisa diolah menjadi komoditas andalan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir Pantai Ken-jeran,Jawa Timur.

Kerupuk adalah lauk, itu dulu, namun sekarang, dengan sedikit inovasi dan kreativitas jenis kerupuk masa kini makin variatif dan fungsinya meluas sebagai camilan yang disukai rua-muda.

Tengok saja pada penyelenggaraan pameran Pdsar

Indonesia Goes to Mall yang diselenggarakan Bank Mandiri di Mal Margocity, Depok, belum lama ini. Stan "Kmpuk Risma" termasuk yang paling ramai dikunjungi. Pengunjung umumnya penasaran dengan aneka camilan kriuk yang jarang ditemui di Depok atau Jakarta.

"Kami datangdari Ken jeran, Surabaya," ujar Anafiah Rahmawati, sang pemilik stan, ditemui SINDO di sela-sela kesibukannya meladeni pembeli.

Pesisir Pantai Kenjeran yang terletak di utara Surabaya memang sejak lama dikenal sebagai sentra produksi kerupuk olahan hasil laut. Salah satudesa pesisir Pantai Kenjeran yang layak dijuluki kampung kerupuk adalah Kelurahan Sukolilo, tempat tinggal Anafiah. "Dulunya yang memulai (pembuatan kerupuk) adalah para nelayan pesisir Kenjeran ini. Kalau kebetulan tangkapan ikan sedang sepi, mereka menganggur. Jadi mereka coba-coba membuat kerupuk supaya penghasilannya lebih baik," tuturnya.

Anafiah mewarisi usaha produksi dan berjualan kerupuk dari ayahandanya. Saat sang ayah merintis usaha pada 1995,produksi kerupuk olahan hasil laut jenisnya masih terbatas pada kerupuk ikan, ter-ipang, dan terung laut. Umumnya bahan baku kerupuk didapat dari hasil melaut nelayan setempatataunelayandiPulau Madura.

Seiring berjalannya waktu, Anafiah dan produsen kerupuk lainnya makin rajin berinovasi dengan mencoba menciptakan jenis kerupuk dan keripik baru. Setiap item hasil laut dioptimalkan pemanfaatannya. Misalnya dari jenis ikan, bisa tercipta kerupuk kulit ikan kakap, kulit ikan pari, hingga kerupuk lambung ikan. Dengan racikan bumbu tertentu, ikan asin juga disulap menjadi rempeyek renyah yang banyak disukai. "Kunci-nya berani mencoba. Kalau gagal tidakapa-apa,dicoba lagi terus, lama-lama makin maju," ucapnya.

Aneka kerang seperti kupang (sejenis kerang kecil) dan kerang bambu atau di Madura terkenal dengan sebutan lorjuk, setelah diolah temyata juga bisa menjadi santapan lezat. Lorjuk yang telah digoreng hingga ke-cokelatan misalnya, rasanya gurih agak manis walaupun tanpa tambahan gula.

Lantaran susah dicari, lorjuk yang biasa hidup di pasir pantai atau tersembunyi di antara karang, umumnya berharga lebih mahal dibanding kupang. "Tapi sejauh ini yang paling mahal itu kerupuk ekor kerang,harganyaRp50.000per ons," sebut Anafi ah.

Menurut Anaf ian, hasil laut yang telah diolah menjadi kerupuk harga jualnya memang jauh lebih tinggi dibanding mentahnya. Dia mencontohkan teripang yang masih basah (mentah) harganya hanya Rpl.500 per kilogram, padahalsetelah menjadi kerupuk harga jualnya saat ini mencapai Rpl60.000 per kilogram. Selain badan teripang, telurnya pun masih bisa diolah menjadi kerupuk.

Anafiah tentu tak sendirian memproduksi aneka kerupuk olahan hasil laut. Dia dibantu 15 karyawan yang mengerjakan proses produksi secara berantai. Mulai mengumpulkan bahan baku dari nelayan, membersihkan, menjemur, hingga menggoreng. Sebagai contoh, untuk membuat kerupuk teripang, karyawan yang bertugas menggoreng dengan pasir di-bedakan dengan karyawan yang menggoreng dengan minyak. "Teripang yang setengah matang atau baru digoreng pasir bisa disimpan sebagai stoksampai setan unlebih.Tapi kalau sudah digoreng minyak, paling tahan sekitar sebulan," ungkap.

Saat ini toko"Krupuk Risma" milik Anafiah yang beralamat-kan di ruko Jalan Sukolilo Sukorejo 4, Surabaya, menjual lebih dari 30 jenis kerupuk dan keripik. Sebut saja kerupuk kupang, timun laut, teripang, teripang telur.gerinting udang, kentang udang mini, blinjoudang, kerang lorjuk, kancur (ekor kerang), kulit ikan pari, kulit tengiri, kulit kakap, lambung ikan. Ada pula produk non hasil laut seperti keripik gayam, kerupuk rambak sapi, belut merah, dan cakar ayam. "Makin banyak pilihan, orang makin senang, pembeli juga tambah banyak," ujarnya.

Dari sekian banyak produk, ungkap Anafiah, salah satu produk kerupuk yang menjadi favorit adalah kentang udang mini yang dibanderol Rp5.000 per ons. Bahan baku kentang udang didatangkan Anafiah dari Malang untuk kemudiandibumbui rempah sehingga rasanya lebih enak. Pembelinya tak hanya. masyarakat umum melainkan reseller dari Batam yang memesan kentang udang hingga 20 ton per bulan. "Selain Batam, kerupuk kulit kakap kami juga pernah dikirim ke Papua," ucapnya.

Dengan pemasaran yang masih konvensional, yakni dari mulut ke mulut, Anafiah bisa menjual sampai 1 kuintal lebih kerupuk dan keripik per bulan. Jika mengikuti pameran, omzet yang diperolehnya melonjak dan yang pasti produknya menjadi lebih dikenal luas.

Oleh karena itu, Anafiah merasa beruntung diikutkan dalam ajang pameran yang diselenggarakan Bank Mandiri. Anafiah menuturkan, sejak 2009 " Krupuk Risma" memang telah menjadi Mitra Binaan Bank Mandiri. Saat itu, dia berkesempatan memperoleh pinjaman Program Kemitraan yang dimanfaatkan untuk menambah modal usahanya. "Harapan saya, sel ain usaha ini bisa lebih maju dan berkembang, juga bisa lebih dikenal masyarakat melalui dukungan pameran dari Bank Mandiri," ucapnya.

Kendati produsen dan penjual kerupuk olahan hasil laut di kampungnya saat ini semakin bertambah, Anafiah tidak takut tersaingi. Dia justru senang karena produk kerupuk Kenjeran menjadi salah satu oleh-oleh khas Surabaya. Agar lebih menarik, beberapa produk "Krupuk Risma" dikemas apik dalam kantong aluminium foil. "Toko kerupuk di Kenjeran itu berderet-deret. Tapi, saya lebih suka banyak pesaing, jadi orang bisa memilih. Lebih banyak pesaing lebih enak," katanya.


Sumber: Harian Seputar Indonesia 9 Maret 2012, Hal 1

Jumat, 04 Mei 2012

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. 

Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri.

Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah :

1. Sumber;

Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."
Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :

a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjiakan,

Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri menentukan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata :

"Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang".

Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.

Ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull) atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau betindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil liability).

2. Timbulnya hak menuntut.

Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Hal ini diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :

“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur”.

Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).

3. Tuntutan ganti rugi (compensation, indemnification)

Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata, “Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.

Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).

Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.

Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).

Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi, seperti :

Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”.

Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.

Budidaya Belut | Peluang-Peluang Usaha yang sangat di harapkan

Dalam Melakukan usaha budidaya belut sangat membutuhkan dan membuka peluang-peluang usaha baru yang lain dan sangat membutuhkan dukungan-dukunngan dari pihak-pihak terkait demi kelancaran dalam pelaksanaan usaha budidaya belut, antara lain:
  • Dibuatnya "PROBIOTIK" khusus belut untuk efisiensi pakan dan probiotik untuk menekan amoniak dalam media budidaya.
  • Dibuatnya "PABRIK PELET" khusus pakan belut yang murah dan berprotein tinggi serta bebas dari bakteri paktogen (Typus dan Coli).
  • Dibutuhkannya "PUPUK ORGANIK" yang bisa menumbuhkan dan melipatgandakan jumlah cacing lor sawah yang ada di media lumpur budidaya dan penumbuh hewan-hewan remi (zooplankton) serta tumbuhan remik (phytoplankton) di media air bersih.
  • Terbentuknya "PENYULUH PERIKANAN" (PPL) khusus budidaya belut baik dari pemerintah maupun swasta sebagai pendamping petani dalam melaksanakan budidaya.
  • Pabrik "ABON BELUT" skala rumah tangga.
  • Pabrik "DENDENG BELUT" skala rumah tangga.
  • Pabrik "KRUPUK BELUT" skala rumah tangga.
  • Budidaya cacing "Lumbricus Rullebusatau Lumbricus Perretyma" sebagai rekanan atau pemasok bibit cacing kepada petani belut.
  • Pemancingan "KHUSUS" belut termasuk restorannya yang menyajikan menu aneka masakan belut.


    Latar Belakang usaha


    Budidaya belut secara intensif belum banyak dikembangkan di Tanah Air. Artinya, ini peluang emas sebagai sebuah lahan bisnis, mengingat permintaan di pasaran, baik terhadap produk segar maupun olahan belut terbilang tinggi. Namun, ironisnya, banyak petani yang mengalami kegagalan, bahkan akhirnya banting setir ke komoditas pertanian yang lain. Budidaya belut dituding sebagai sumber kegagalan budidaya, bahkan sampai saatinipun masih banyak pihak-pihak tertentu yang masih belum percaya dengan "budidaya belut" dengan menggunakan kolam buatan, namun dalam kenyataan sudah terbukti budidaya belut menggunakan kolam buatan sudah banyak yang berhasil baik menggunakan media lumpur maupun media air bersih.
    Seperti yang pernah di sampaikan rekan saya, "Bpk Budy. Kuncoro. SPi (semarang)" di Koran suara merdeka , di Halaman Surat Pembaca:
    Sampai saat ini Dinas Perikanan tidak mau mengeluarkan SOP (Standart Operasional Prosedur) dan juga tidak mau mengeluarkan Surat Pelarangan Budidaya Belut. apabila Budidaya Belut memang “merugi” apabila dibudidayakan. Padahal disana Gudangnya orang orang pandai di Bidang Perikanan bahkan sudah banyak yang menyandang Gelar S2. Kalau kita ajak Riset bersama untuk Penelitian Jangka Panjang yang kalau berhasil bisa untuk membantu petani Belut, mereka menolaknya. jawabannya Klise, mas Program tahun ini sudah di “GedoG” bukan untuk belut, tapi untuk ikan ini-itu. Jadi selama 1 tahun petani belut kita “Pusing” menantinya, dan belum tentu tahun depannya bakal untuk belut.
    Kalau Begini terus , kapan kita bisa Maju seperti negara THAILAND yang Pemerintahnya begitu getol memperhatikan dan membantu petaninya. Kalu cuma tanya “MANA PETANI YANG SUDAH BERHASIL ??” Itu adalah Pertanyaan “aneh” !! , justru yang penting adalah : Ayoo….kita bersama – sama dengan penuh semangat meneliti belut , membantu petani sampai ditemukan Metode yang kita nilai berhasil secara Perhitungan Analisa Usaha….dan jangan sampai malah Petani yang menemukan Metodenya…….Kalau kita melarang mereka jangan Budidaya Belut dan ternyata nantinya Mereka Berhasil, …ya….kita sangat malu sebagai orang Perikanan yang menyandang Gelar Sarjana dan mereka…..cuma “kebanyakan” lulusan SD….Lho Kok lebih pandai mereka ya !!!
    Di ambil dari berbagai sumber

    Kamis, 03 Mei 2012

    Budidaya Belut Di Air Bersih

    Tekhnik Terbaru, "Budidaya Belut Di Air Bersih". Belut bisa hidup dan bisa dibesarkan di air Bersih (air bening) tanpa lumpur, ini adalah hal yang sangat luar biasa, ini bener-bener ilmu yang sangat bermanfaat bagi kita khususnya para pembudidaya belut, sehingga kita bisa lebih effisien dalam melakukan usaha ini. Dengan adanya tehnik terbaru ini sehingga para pembudidaya belut sudah tidak pusing-pusing mencari "debog pisang, jerami, lumpur dan lain-lain, kita sudah tidak repot lagi untuk melakukan bokasi dan menfermentasikan-nya sebagai media Lumpur.
    Ini bukan penampungan dan bukan hasil rekayasa tetapi bener-bener hasil budidaya. Tempat hidup alami belut (Monopterus albus) yang tinggal di dalam lumpur yang berair. Banyak orang, baik penelitian atau usaha, yang sudah mencoba membikin lumpur untuk Beternak belut atau budidaya. Mungkin beberapa yang berhasil meskipun kebanyakan yang lainnya masih bergelut dengan ‘teknologi doa’ untuk panen. karena hidup di dalam lumpur, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk memastikan jumlah serta perkembangan belut selama masa pemeliharaan. sehingga, sangat layak bila kemudian mencoba berinovasi: "Budidaya Belut Di Air Bersih (air bening) tanpa lumpur"

    Dalam hipotesis: mungkin belut bisa hidup dan dibesarkan pada air bersih tapi tetap harus menggunakan lumpur untuk reproduksi alami.
    Secara tehnis: sejauh kebiasaan makan bisa diadaptasikan dan kebutuhan pakan bisa disuplay secara terkontrol, seharusnya pembesaran belut di air bersih dapat dilakukan. hanya saja, kontrol terhadap kemungkinan serangan penyakit akibat proses adaptasi harus benar-benar diamati dan dijaga.

    Keuntungan: dengan pembesaran belut pada air bersih, jumlah (yang berkaitan dengan kelangsungan hidup) dan pertumbuhan (yang berhubungan dengan penambahan bobot) dapat selalu terkontrol sehingga target produksi bisa lebih ter-realistis dan untuk jumlah penebaran bibit belut di air bersih bisa lebih besar (bisa 10 bahkan sampai 30 kali lipat dibanding dengan penebaran benih di media lumpur).

    Walau masih banyak orang yang tidak/belum percaya dengan adanya Ilmu terbaru ini (belut bisa hidup dan bisa dibesarkan di 100% air bersih (air bening) tanpa lumpur, mungkin karena mereka belum pernah melihat dan belum pernah mencobanya karena belum tahu tehnik-tehnik dalam melakukan Budidaya Belut Di Air Bersih.


    Sekilas Tentang Belut

    Belut adalah sekelompok ikan berbentuk mirip ular memiliki bentuk tubuh memanjang, tidak bersirip dan tidak bersisik, serta memiliki lapisan lendir di sekujur tubuhnya yang termasuk dalam suku Synbranchidae. Suku ini terdiri dari empat genera dengan total 20 jenis. Jenis-jenisnya banyak yang belum diberikan dengan lengkap sehingga angka-angka itu dapat berubah. Anggotanya bersifat pantropis (ditemukan di semua daerah tropika).
    Belut berbeda dengan sidat, yang sering dipertukarkan. Ikan ini boleh dikatakan tidak memiliki sirip, kecuali sirip ekor yang juga tereduksi, sementara sidat masih memiliki sirip yang jelas. Ciri khas belut yang lain adalah tubuh licin berlendir, tidak bersisik, dapat bernafas dari udara, bukaan insang sempit, tidak memiliki kantung renang dan tulang rusuk. Belut praktis merupakan hewan air darat, sementara kebanyakan sidat hidup di laut meski ada pula yang di air tawar. Mata belut kebanyakan tidak berfungsi baik, bermata kecil.
    Ukuran tubuh belut bervariasi. Monopterus indicus hanya berukuran 8,5 cm, sementara belut marmer Synbranchus marmoratus diketahui dapat mencapai 1,5m. Belut sawah Monopterus albus sendiri, yang biasa dijumpai di sawah dan dijual untuk dimakan, dapat mencapai panjang sekitar 1m (dalam bahasa Betawi disebut moa).
    Kebanyakan belut tidak suka berenang dan lebih suka bersembunyi di dalam lumpur (tempat persembunyian). Semua belut adalah pemangsa. Daftar mangsanya biasanya hewan-hewan kecil di rawa atau sungai, seperti ikan, katak, serangga, serta krustasea kecil dan juga ada yang bersifat kanibalisme.
    Spesies belut mempunyai nilai pemakan yang tinggi. Khasiatnya dikatakan setanding dengan ikan tengiri dan selar, mengandungi 18.6 % protein dan 15 % lemak. Belut juga kaya dengan lemak, kalsium, vitamin B, Vitamin D dan zat besi. Tidak heranlah banyak yang percaya belut boleh membantu mengobati penyakit seperti sakit pinggang, lelah, darah tinggi, lemah tenaga batin dan penyembuhan luka pembedahan. Spesies ikan ini jika dikonsumsi secara rutin miniman 100 gram/hari dikatakan boleh menguatkan daya tahan tubuh, menormalkan tekanan darah, menghaluskan kulit, mencegah penyakit mata, menguatkan daya ingatan dan membantu mencegah hepatitis, Selain itu, belut juga terbukti mampu membantu kelancaran produksi air susu ibu ( ASI ) jika ibu mengkonsumsi sejak kandungan berusia 3 bulan hingga bayi berusia 6 bulan *). Beberapa sinshe mengatakan bahwa belut membantu perkembangan otak dan fisik anak serta remaja. Berbagai penelitian ilmiah pun telah membuktikan bahwa kandungan gizi belut tidak kalah dengan kandungan gizi ikan lainnya. di ambil dari http://informasi-budidaya.blogspot.com dan berbagai sumber

    Rabu, 02 Mei 2012

    Jenis-Jenis Ikan Arowana

    Arowana adalah salah satu ikan hias air tawar yang banyak di gemari oleh para hobi di indonesia. Arowana ada beberapa jenis menurut daerah penyebarannya yaitu :

    1. Arowana Asia (Scleropages formosus)
    2. Arowana Irian (Scleropages jardinii)
    3. Arowana Australia (Scleropages leichardti)
    4. Arowana Silver (Osteoglossum bicirrhosum)
    5. Arowana Hitam (Osteoglossum ferreirai)


    SUPER RED AROWANA


    Arowana jenis ini berasal dari Indonesia, tepatnya di pulau Kalimantan bagian barat di sungai kapuas dan danau sentarum. Arowana jenis ini pada dasarnya terbagi lagi menjadi beberapa varietas berdasarkan warna, yaitu warna merah darah (blood red), merah cabe/cabai (chili red), merah oranye (orange red).
    Arowana jenis ini sudah memiliki warna merah pada sirip, ekor, dayung dan sungut sejak kecil yang kemudian akan muncul juga di bagian pipi dan pinggir insang. Ring akan mulai terlihat sejak mencapai ukuran 25 cm, namun belum mengeluarkan warna merah. Warna merah pada badan akan mulai keluar saat ikan berumur kurang lebih 3-4 tahun.
    Namun para hobbies sering kali menggunakan trik-trik untuk membantu mempercepat perkembangan warna, seperti tanning, pemberian pakan yang bagus untuk perkembangan warna, atau dengan menempatkan ikan di kolam yang terkena sinar matahari langsung.

    Adapun yaitu purple red adalah tipe super red yang langka. Warna badannya merah dengan bagian tengah sisik berwarna biru atau ungu tua.

    CROSS BACK GOLDEN (X BACK GOLDEN)



    Varietas cross back golden / x back golden ini berasal dari Malaysia, seperti di daerah Perak, Johor, Bukit Merah dan Trengganu. Golden cross back / x back merupakan salah satu dari varietas arowana golden.

    Arowana ini di sebut cross back / x back karena pada saat dewasa ring pada sisik bisa sampai melewati punggung. Warna emas yang dimiliki arowana varietas ini cenderung lebih terang/ mengkilap. Golden cross back sedikit susah untuk di dapatkan, sehingga harganya pun lebih mahal dari varietas lainnya seperti Super Red.
    Yang unik dari varietas ini adalah warna dasarnya yang beragam, mulai dari blue base, purple base, silver base dan gold base. Khusus untuk jenis yang memiliki warna gold base, lebih cepat mencapai warna yang penuh (umur muda).


    RED TAIL GOLDEN AROWANA (RTG)

    Red tail golden (RTG) adalah salah satu varietas golden yang berasal dari Indonesia, khususnya Pekan baru - Sumatera. RTG sifatnya lebih agresif dari X Back. Seperti halnya X Back, RTG juga memiliki keragaman warna dasar/base color seperti, blue base, green base dan gold base. RTG dapat tumbuh lebih besar dari pada X Back.

    Kekurangan dari RTG adalah warna sisik pada umumnya tidak bisa sampai melewati punggung dan hanya sampai pada level sisik ke 4 (dihitung dari bawah badan ke atas).

    BANJAR RED AROWANA
    Jenis ini sering kali dianggap sebagai varietas arowana merah kelas dua. Walau begitu, jenis ini tetap memiliki ciri & khasnya sendiri. Sehingga para hobbies masih tetap memburu arowana jenis ini sebagai koleksi. Warna sisiknya yang memiliki warna dasar kehijauan & membentuk seperti tapal kuda dan sedikit merah muda di usia dewasa membuat arowana jenis ini cukup unik.

    Banjar red di usia mudanya, ukuran 10-15 cm terlihat sangat mirip dengan arowana super red. Dari warna ekor dan sirip yang kemerahan, begitu juga dengan dayung hampir sama dengan arowana super red. Namun setelah mencapai ukuran 15-20 cm pada umumnya warnanya mulai berubah. Ekor mulai terlihat oranye.
    Banjar red tidak memiliki ring pada umumnya, sama halnya dengan green arowana. Harga dari banjar red pun lebih mahal dari green arowana (pino).


    GREEN AROWANA (PINO)

    Di sebut green arowana karena jenis ini memiliki warna dasar hijau. Meski pun tidak memiliki ring (warna mengkilap di pinggir sisik) seperti saudaranya super red, RTG / X Back, green arowana juga memiliki keindahan tersendiri.

    Varietas ini bisa ditemukan di Malaysia, Kamboja, Thailand, Indonesia & Myanmar. Green arowana biasa dikalangan hobbies di sebut arowana pino.

    JARDINI AROWANA (IRIAN)


    Warna yang dimiliki varietas arowana ini cukup unik. Warna dasarnya adalah hitam kecoklat-coklatan dengan bintik-bintik kunign ke emasan pada bagian tengah sisik-sisiknya, bahkan di bagian kepala (pipi) sampai pada sirip & ekornya pun terdapat bintik-bintik kuning tersebut.
    Jardini berasal dari australia, meski sering ditemukan di pulau Irian. Maka dari itu jenis ini juga terkadang disebut arowana Irian oleh para hobbies.

    Jardini arowana sebenarnya ada dua jenis warna, yaitu warna dasar lebih gelap dan yang lebih terang. Yang memiliki warna dasar lebih gelap adalah scleropqges jardini dan yang memiliki dasar lebih terang adalah scleropqges leichharti.


    SILVER AROWANA (BRAZIL)



    Arowana Brazil atau biasa disebut Arowana Silver memiliki bentuk tubuh yang berbeda. Dengan bentuk tubuh yang panjang dan sirip yang panjang pula, mulai dari bagian tengah badan sampai pada ujung ekor memberi kesan yang sangat anggun saat berenang.
    Arowana ini dapat tumbuh sampai 50 - 60 cm. Jenis ini berasal dari Amerika Selatan, namun saat ini sudah dapat di kembang biakkan di indonesia. Memang harga dari Arowana jenis ini lebih murah dari jenis Jardini.
    Namun jika arowana ini sudah berukuran besar sangat indah untuk di pandang.Belakangan tersiar kabar bahwa jenis ini sudah ada dengan warna platinum silver (warna silvernya menyerupai warna platinum & merata di seluruh tubuhnya).



    BLACK AROWANA

    Varietas ini juga berasal dari Amerika Selatan dan memiliki bentuk tubuh yang sama dengan silver arowana, namun pada bagian sirip sampai ekor memiliki warna hitam. Konon warna hitam tersebut lambat laun akan memudar saat arowana mulai dewasa.

    SeMoGa BerManFaat UntuK KaLiaN ^^By : L!AN - BaNdA-AceH

    Selasa, 01 Mei 2012

    Cara Merawat Ikan Arowana

    Kelalaian adalah sumber malapetaka bagi penggemar. Sekali saja lalai tidak mengontrol aerator akuarium, bisa-bisa arwana mati. Apalagi ceroboh, tentu lebih fatal akibatnya. Maka bagi penggemar yang sungguh-sungguh mencintai arwana, pastilah memperhatikan seluk-beluk di sekitar perawatan. Harapannya, agar arwana dalam akuarium bisa tampil anggun dan asri. Lantas apa yang harus dilakukan?

    Perhatikan peralatan aquarium

    Berhasil tidaknya akuarium menjadi tempat yang nyaman bagi ikan arwana, sungguh dipengaruhi oleh kelengkapan sarana pendukungnya.

    Aerator

    Fungsi aerator atau pompa udara adalah menyuplai udara ke dalam air akuarium, dan sekaligus menguapkan atau mendorong hasil sisa-sisa pembakaran ke luar dari akuarium. Aerator dikatakan baik, jika arus listrik yang menggerakkannya kecil, tetapi udara yang ditiupkannya relatif banyak.

    Heater & Thermometer

    Alat pemanas (heater) ini diperlukan terutama pada waktu suhu air akuarium turun drastis. Sedangkan alat pengontrol suhu air atau termometer juga dipasang dalam akuarium. Di daerah dingin, heater dan termometer ini sangat dibutuhkan.

    Filter

    Fungsi filter atau penyaring untuk menyaring air dalam akuarium. Kerja filter mencakup ini untuk menyedot air akuarium, menyaring, dan mengembalikannya lagi ke dalam akuarium dalam kondisi bersih.

    Lampu TL

    Keberadaan lampu TL, selain menyinarkan cahaya, juga sanggup mempercantik penampilan akuarium. Tapi, jangan sampai sinar lampu TL justru menimbulkan panas yang melebihi kebutuhan. Idealnya untuk akuarium seluas 80x40 cm memerlukan lampu TL berdaya 20 watt.

    Rajin melakukan perawatan akuarium

    Mau tak mau jika Anda terlanjur mencintai ikan arwana dalam akuarium, cukuplah rajin melakukan perawatan. Sebab déngan demikian itu, penampilan arwana dalam akuarium tampak sehat, segar, dan menyenangkan.

    Pemberian makanan

    Menu utama arwana dalam akuarium adalah kelabang. Tapi jangan terus- menerus diberi kelabang, sebaiknya divariasi déngan makanan lain. Contohnya: udang, kecoa, katak, lipan, kadal, maupun jangkrik.

    Pengontrolan & pergantian air

    Setiap hari diwajibkan mengontrol suhu dan pH air.Adapun suhu air ideal bagi ikan arwana sekitar 25-27 derajat Celcius. Andaikata suhu air dingin, segera nyalakan heater hingga suhu air sesuai kebutuhan. Sedangkan pH yang dikehendaki sekitar 6-8,5. Andaikata pH terlalu rendah, maka tambahkan kapur ke dalam akuarium. Selain itu, sanitasi air perlu diperhatikan pula, silakan mengobati air akuarium déngan Malachite green, dengan frekuensi 3 minggu sekali.
    Dan jangan lupa, air akuarium juga diganti. Namun pergantian air dipilahkan menjadi dua, yakni: (a) pergantian air secara reguler setiap 2 hari sekali dengan volume 10% dari seluruh volume air akuarium, dan (b) total pergantian air dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jika Anda menggunakan air PAM, sebaiknya dibiarkan 24 jam terlebih dahulu agar kandungan khlor mengendap, dan setelah itu bisa dimasukkan ke dalam akuarium.

    Penataan interior akuarium

    Kehidupan di dalam akuarium adalah replika lingkungan hidup di alam bebas. Oleh karena itu, perlu penataan interior dalam akuarium. Ini berarti menuntut apresiasi estetika, sehingga perpaduan antara keindahan akuarium dengan anggunnya ikan arwana sanggup menampilkan nuansa kesejukan yang harmonis.

    Tanaman air

    Mengingat asal-muasal ikan arwana yang suka bersembunyi di bawah tanaman air, maka kita pun siap menyediakan tanaman dimaksud. Ada beberapa jenis tanaman air yang dapat dipilih antara lain: Vallisneria spiralis, Hidrilla verticillata, Riccia fluiutana, Higrophila polisperma, Pistia stratiotes, Najas indica, dan sebagainya.

    Pasir batuan

    Pasir digunakan sebagai landasan peletakan batuan. Sebaiknya digunakan pasir sungai, yang masih bercampur dengan humus. Di samping itu, diberi juga batuan dan termasuk karang-karangan. Ukuran batu ideal berdia meter 3 mm. Batuan tersebut memiliki berbagai corak dan warna yang beragam namun tetap indah.