Kamis, 10 Mei 2012

Perdata

UMUM

1. I. 1.1.1. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia asli.

Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c. rumah dan tanah) tunduk pada hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum Adat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 Mei 1961 No. 38 K/Sip/1961.

Dalam Perkara : Saanah lawan Maimunah.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. R. Subekti.

2. I. 1.1.1. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia asli.

Lembaga “geijkstelling” dalam zaman penjajahan dimaksudkan untuk memperlakukan Hukum Eropah kepada seseorang, tetapi “geijkstelling” dari almarhum Dr. Marzuki, berdasarkan fakta-takta:

bahwa perkawinan antara almarhum dengan Ny. Otoh Arwati dilangsungkan secara perkawinan Islam dimuka penghulu kota Sukabumi yang kemudian baru dicatatkan di BS. Batavia tanggal 14-12-1949.

bahwa almarhum telah melakukan ibadah naik Hadji dan pernah menjadi Ketua D.P.R.D. Kota Bogor mewakili Partai Masyumi.

bahwa almarhum dalam melangsungkan pernikahan putra-putrinya selalu menempuh tata cara Islam dan dalam menyelesaikan persoalan warisan almarhum Ny. Otoh Arwati, almarhum telah memanggil Ketua Pengadilan Agama Bogor dan beberapa orang lain;

tidak dapat dianggap menimbulkan akibat yang dimaksudkan oleh tata hukum zaman penjajahan tersebut karena almarhum dalam tata hidupnya sehari-hari tidak pernah meninggalkan lingkungan hidupnya semula sebagai orang Indonesia asli.

dan dapat pula dianggap bahwa almarhum sebagai orang Indonesia asli yang telah dipersatukan dengan golongan Eropa telah meleburkan diri kembali keda­lam golongan penduduk Indonesia asli,

sehingga terhadapnya berlaku Hukum Adat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1975 No. 261 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : John Mahdi cs lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z.A. Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.

3. I. 1.1.2. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Arab.

Mahkamah Agung anggap tepat bahwa untuk orang.orang Arab tidak diperlakukan B.W. dalam hal warisan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-4-1968 No. 116 K/Sip/1967.

Dalam Perkara : Awod Aldjaedi lawan Galib Badjeri.

4. 1.1.1.2. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Arab.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Dalam hal pembagian warisan S. Umar Alatas ini diikuti hukum Islam sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung bahwa terhadap orang-orang keturunan Arab berlaku hukum Islam, dan sesuai dengan kehendak peninggal warisan sebagaimana tertera dalam akte notaris tersebut; sebagai pedoman dalam pembagian ini Pengadilan Negeri mengikuti pembagian dalam surat ketetapan/ fatwa waris dari Pengadilan Agama Tangerang tgl. 24 Mei 1973 No. 38/1973.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-4-1976 No. 990 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Pr. Syechun binti S. Umar Alatas lawan Pr. Muznah binti S. Umar Alatas.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.

5. I.2. Hukum yang berlaku bagi orang asing.

Peraturan yang harus dilakukan terhadap hibah wasiat yang dilakukan oleh orang bangsa Asing yang berasal dari Saudi Arabia adalah peraturan yang berla­ku di negara itu, sedang menurut peraturan termaksud adalah syarat mutlak bahwa pewaris dalam wasiatnya dengan tegas dan terang menyatakan kehendaknya yang terakhir itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. .10-1-1957 No. 22 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Said bin Ali Hoewel lawan Sjohara binti Mubarak bin Amir bin Hoewel.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

6. I.3. Peraturan yang berlaku.

berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-3-1976 No. 1037 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Pemerintah R.I. lawan Ny. M.T.C.W. Ojong, Ir. Han Awal dkk. Pemerintah R.I. diwakili Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah khusus Jakarta Raya cq Wali Kota Jakarta Timur.

dengan Susunan Majelis 1. Indroharto SH.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.

7. I.3. Hukum antar golongan.

Hukum yang mengatur hubungan hukum antar seorang Indonesia asli dan seorang Tionghoa, yang kedua-duanya adalah pedagang di kota Medan, karena perjanjian pemberian kuasa yang telah mereka adakan.

menurut Mahkamah Agung adalah hukum yang terdapat dalam titel Ke XVI K.U.H. Perdata, karena kedua pihak dalam hal ini dianggap tidak asing terhadap hukum perdata Barat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 7 - 1955 No. 22 K/Sip/1954.

Dalam Perkara : Haji Ibrahim lawan Liauw Tjin Hoa.

8. I.3. Hukum yang harus diperlakukan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa karena pihak-pihak yang melakukan jual beli adalah orang-orang yang tidak sama status penggolongan rakyatnya, maka ada hubungan hukum antar golongan sehingga harus ditentukan sistim hukum manakah yang harus diperlakukan.

bahwa karena persetujuan jual beli dilakukan dengan akte notaris, maka ternyata ada pilihan hukum untuk memperlakukan sistim hukum perdata Barat yang diatur dalam B.W.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 - 9 - 1975 No. 550 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : 1. Magdalena Pasa; 2. Tan Boen Sang Iawan Kalabbe dan 1. M. Baedjuri; 2. Zulkifli Mappe dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

9. I.3. Hukum yang harus diperlakukan.

Hubungan hukum antara almarhum Datuk Achmad Sjamsura dan almarhum Lie Hong An yang dilakukan dengan akte notaris pada tgl. 19 Desember 1947, terutama bersifat “scbuldverbintenis” dengan tanah sebagai jaminan (accessoir); hubungan hukum ini bersifat antar tata negara dan dalam hal ini harus diperlakukan hukum perdata Barat karena yang meminjam (alm. Datuk Sjamsura) masuk dalam lingkungan hukum pihak yang meminjamkan (alm. Lie Hong An).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1975 No. 1066 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Lie Bok Lim lawan Ahliwaris mendiang Datuk Achmad Sjamsura yaitu:1. Sa’adah; 2. Aisjah; 3. Sofjan dkk dan 1. Lee Goat Lam; 2. Lee Djoe Ie dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

10. 1.3. Hukum yang harus diperlakukan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Guna menjamin kepastian hukum dalam pembangunan sosial ekonomi negara sekarang, istimewa di kota-kota besar, maka apa yang diperjanjikan dihadapan notaris haruslah mengikat pihak-pihak selakuUndang-undang sehingga apa yang dikemukakan tergugat-pembanding untuk memperlakukan hukum Adat dalam perkara ml tidak dapat dibenarkan. (i.e. mengenai jual beli rumah dengan akte notaris).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 - 4 - 1976 No. 409 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : H.M. Radhi lawan Drs. Med. John Rambulangi.

dengan Susunan Majelis I. Dr. R. Santoso Prodjosoebroto SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.

11. I.3. Hukum yang harus diperlakukan;

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa yang berperkara sebagian adalah orang-orang berkebangsaan Arab, setidak-tidaknya keturunan bangsa Arab.

bahwa kedua pihak telah lama tinggal di Indonesia khususnya di Jawa Barat;

bahwa obyek sengketa adalah tanah peninggalan alm. Habib Sadiq yang telah lama pula tinggal di Indonesia;

bahwa mengingat hal-hal tersebut dalam perkara ini diperlakukan hukum Adat setempat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 4 - 1975 No. 1163 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Habib Moehamad Djufrie lawan 1. Nyi Titi; 2. Nyi Asiah; 3. Atjep Djunaide dkk dan habib AIwi Djufrie dkk

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

12. I.3. Hukum yang harus diperlakukan.

Mengenai penentuan ahli waris dari alm. Suhaely judex facti telah dengan tepat mendasarkan pertimbangan pada keputusan Mahkamah Syariah Medan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 7 - 1 975 No. 304 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Entjik Maimunah lawan Said Mustafa.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 3. lndroharto S.H.

13. I.3. Hukum yang berlaku terhadap tanah.

Terhadap tanah milik menurut hukum adat tetap berlaku hukum Adat, sekalipun tanah itu dijual belikan oleh orang Eropah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 12- 1958 No. 4 K/Sip/1958.

Dalam Perkara : Moehati alias Djaroh Iawan Gustaaf dkk.

14. I.3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat akan pasal II jo pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 jo Maklumat Pemerintah No. 2 tanggal 10 Oktober, Mahkamah Agung tidak dilarang oleh pasal 26 Undang-Undang No. 14/1970 untuk menyampingkan tidak memperlakukan pasal-pasal yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 Maret 1971 No. 99 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Tan Swie Bo lawan Ny. Tjioe Klein Lioe alias Sarijem.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

15. I. 3. Kekuatan Putusan Pengadilan.

Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dan pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende)

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-11-1955 No. 212 K/Sip/1953.

Dalam Perkara : Lie Djiem lawan Souw Boen dan Ny. Lim Hong Ngah.


ORANG

16. II. 2.13. Status kewarganegaraan anak.

Setiap anak yang lahir dalam perkawinan yang syah rnenurut hukum yang berlaku di Indonesia mengikuti status kewarganegaraan ayahnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgI. 1-5-1968 No. 156 K/Sip/1967.

Dalam Perkara : Drs. Rachmat Zulfirman Mamun, pemohon.




HUBUNGAN KELUARGA

17. III. 3.8. Kewajiban bapak terhadap anak.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Tututan mengenai nafkah anak yang belum lahir tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-9-1975 No. 850 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Harta Widjaja lawan Lanny Saputra.

dengan Susunan Majelis : Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

18. III.3.10. Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak.

Setiap orang tua berhak untuk menuntut dikembalikannya anaknya yang dibawah umur dan tangan siapapun juga, yang tidak dapat menyatakan haknya yang lebih tinggi dan hak orang tua tersebut, sepertinya lembaga pendidikan dan Pemerintah untuk anak-anak jahat dan sebaganya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-8-1956 No. 9 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : M.T. Josef lawan Djojosarno.


P E R W A L I A N

19. V.1. Perwalian oleh ayah/ibu.

Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-4-1975 No. 102 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Drs. Frans Lesile Jusuf lawan Jeane Natalia Tanuwidjaya.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

20. V.1. Perwalian oleh ayah/ibu.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Kepentingan sianaklah yang harus dipergunakan selaku patokan untuk menentukan siapa dan orang tuanya yang diserahi pemeliharaan sianak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1974 No. 906 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Gerdiana Adriana Latumahina Joostens lawan Dick Latuhamina.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

21. V. 7. Cara pengangkatan wali.

Untuk menentukan mengenai perwalian terhadap seorang anak, berdasarkan baik pasal 63 Ordonansi. Perkawinan orang Indonesia Kristen maupun pasal 229 K.U.H. Perdata harus terlebih dulu didengar para keluarga sedarah dan Se­menda yang terdekat daripada anak tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-4-19Y5 No. 102 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Dr. Frans Lesila Jusuf lawan Jeane Natalia Tanuwldjaya.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R, Subekti SH. 2. Indroharto S.H 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

22. V. 15. Tugas Balai Harta Peninggalan.

Amar putusan Pengadilan Negeri, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, yang berbunyi: “Mengangkat Camat sebagai Pengawas pelaksanaan pemecahan dan pembagian rumah dan tanah………“ dan “Mengangkat Kepala Perwakilan Balai Harta Peninggalan Cirebon sebagai saksi dalam pembagian tersebut” dirobah menjadi: “Mengangkat Kepala Perwakilan Balai Harta Peninggalan Cirebon untuk mewakili Tergugat apabila Tergugat tidak bersedia atau berhalangan melakukan pembagian dan barang sengketa berdasarkan keputusan ini.”

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-6-1973 No. 89 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Oey Sin Joe lawan Lauw Giok Klan alias Sri Mulja.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

23. V. 10. Penggantian wali.

Pencabutan perwalian hanya dapat dilakukan berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam pasal 53 jo 49 Undang-undang No. 1/1974.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1975 No. 499 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Sulaeman Pangaribuan. 2. Wesly Pangaribuan lawan Isak Butarbutar.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.




P E R K A W I N A N.

24. VII.1.10. Perkawinan campuran.

Permintaan akan keterangan yang diperlukan oleh seorang wanita yang hendak kawin dengan laki-laki yang berlainan agama guna memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 3 Ondinansi Perkawinan Campuran S. 1898 - 158.

tidak boleh ditolak atas alasan yang semata-mata berdasarkan perbedaan agama itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-2-1955 No. 245 K/Sip/1953.

Dalam Perkara : R.H. Sadikin Soeriatmadja, pemohon.

25. VII. 9. Perkawinan di luar negeri.

Pengadilan berwenang untuk menilai syah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar negeri (i.c: putusan Pengadilan Negeri “menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan di Tiongkok, Propinsi Kwan Tieng, Kota Moyan pada tanggal 13 September 1973, tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia,” dikuatkan oleh Mahkamah Agung).



Putusan Mahkamah Agung : No 349 K/Sip/1967.

Dalam Perkara : Pr. Lie Kwei Sin lawan Woen Chie Kie.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Soebekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.


P E R C E R A I A N.

26. VIII. 2. Alasan-alasan perceraian.

Menurut perkembangan jurisprudensi dewasa ini “oonheelbare tweespalt” dapat diperlakukan sebagai alasan perceraian terhadap pihak-pihak yang tunduk pada B.W.

Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Tjioe Tiang Hin lawan Kwee Pocy Tjoe Nio.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

27. VIII.11.2. Kewajiban hukum orang tua terhadap anak sesudah perceraian.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Kewajiban membiayai penghidupan pendidikan dan pemeliharaan anak, tidak hanya dibebankan kepada ayah saja, tetapi juga kepada ibu, sehingga patut kepada masing-masing dibebankan separoh dan jumlah termaksud.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 Agustus 1969 No. 392 K/Sip/1969.

Dalam Perkara : Oim Ahdurrochim lawan Nanat Warnasih binti H. Rosyit.

dengan Susunan Majelis : 1. M. Abdurrahman S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sardjono S.H.

28. VIII.11.3. Perwalian anak setelah perceraian.

Dalarn hal terjadi perceraian anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada ibunya.

Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Tjiioe Tiang Hin lawan Kwee Poey Tjoe Nio.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.




W A R I S A N.

29. IX. 1.1. Warisan yang belum dibagi.

Penjualan hak waris atas warisan yang belum dibagi-bagi tidaklah bertentangan dengan hukum Adat ataupun hukum Islam, sedang untuk penjualan hak waris ini akhli waris yang menjualnya tidak diharuskan meminta persetujuan Iebih dulu dan akhli waris yang lain.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3- 4-1968 No. 116 K/Sip/1967.

Dalam Perkara : Awod Aldjaedi, Muhamad bin Badar Badjari Iawan Galib Badjari, Achmad bin Badar Badjari.

30. IX. 6.9. Penentuan harta peninggalan dengan wasiat.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Menurut jurisprudensi Mahkamah Agung hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris; dalam hal ada ahli waris yang dirugikan oleh adanya hibah wasiat itu, hibah tersebut harus dibatalkan dan diadakan pembagian lagi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6- 4 -1976 No. 990 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Pr. Syechun binti S. Umar Alatas lawan Pr. Muznah binti S. Umar Alatas.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Samsudin Abubakar S.H. 3. Indroharto S.H.

31. IX.6.13. Gugurnya surat wasiat.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Bantahan yang diajukan tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk Islam, tidak dapat dibenarkan karena dalam Undang­undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu. (i.c. mengenai wasiat (testamen) yang dibuat oleh notaris).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-1-1976 No. 550 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Steven Ferdinand iawan 1. Kepala Kantor Urusan Agama Kotapradja Banda Aceh, dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

32. 21. Perdamaian mengenai pembagian warisan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Dengan adanya pembagian harta warisan secara musyawarah oleh para ahli waris yang bersangkutan dan yang kemudian disetujui pula, berakibat bahwa apa yang ditetapkan dalam penentuan bagian masing-masing merupakan suatu perjanjian sehingga mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 –7 -1974 No. 1184 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Nyi Muplinah lawan 1. Use, 2. Udeng, 3. Uwen, dan kawan­kawan dan 1. H. Gaos, 2. Nyi Djulaeha.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoehroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.

33. 21. Perdamaian mengenai pembagian warisan.

Karena antara saudara Pak Kartopawiro yaitu penggugat asal dan saudara­saudara Bok Kartopawiro telah terjadi perdamaian/persetujuan mengenai pembagian harta peninggalan Pak dan Bok Kartopawiro, sedang tidak ternyata ada penipuan ataupun paksaan dalam perdamaian itu, gugatan penggugat/tergugat dalam kasasi harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-8 -1975 No. 132 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Hardjodiwirjo alias Samadi dan kawan-kawan lawan Bok Atmoredjo alias Rubijah.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.




T A N A H.

34. X.1.2. Pendaftaran tanah.

Dalam hukum Adat tindakan yang menyebabkan pemindahan hak bersifat contain, sedangkan pendaftaran menurut Undang-undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya bersifat administrasif.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 Agustus 1970 No. 123 K/Sip/1970.

Dalam Perkara : 1. Wayan Minah dan kawan-kawan lawan Men Suari alias Ketut Sitiari.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Subekti S.U. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.

35. X. 1.2. Pendaftaran tanah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Pengeluaran/pencabutan dan pembatalan surat sertifikat adalah semata-mata wewenang dari Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan/pembatalan sertifikat No. 171 tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5- 9 -1973 No. 716 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Suchari (Lie Sin Hoey) dan kawan-kawan lawan Saonah binti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbantradja S.H. 3. Indroharto S.H.

36. X. 1.3. Register tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengingat stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang didalam register bukanlah berarti absoluut menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidak absahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain. (seperti halnya dalam perkara ini).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 - 9 - 1075 No. 459 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Janda Martha Waworuntu-Lempy lawan Willem Taroreh dan Jahya Taroreh.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. DH. Lumbanradja S.H.

37. X.1.6. Larangan pengasingan tanah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Perjanjian pertukaran tanah antara almarhum Lie Tjiauw Hie dan almarhum H.A. Hamid dinyatakan sah atas pertimbangan-pertimbangan:

bahwa pertukaran telah terjadi sejak tanggal 5 Maret 1953.

tanah pertukaran sejak tanggal tersebut telah sama-sama dinikmati/dimanfaatkan baik oleh pihak-pihak yang langsung melakukan pertukaran maupun oleh ahli waris mereka, sampai tahun 1969 waktu diadakan pembongkaran untuk penertiban toko-toko Kotamadya Jambi oleh Wali Kota.

dengan adanya hibah dan Lie Tjiauw Hie kepada tergugat tanggal 22 Agustus 1961 status yang berhak atas tanah eigendom No. 30 verponding No. 8 telah bertukar dari orang asing (almarhum Lie Tjiauw Hie) ke warganegara Indonesia (tergugat).

dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraris tahun 1960 tidak dibedakan Iagi dalam hukum antara tanah-tanah dengan hak Barat dan tanah dengan Hak Adat dan tidak ada lagi larangan pengasingan tanah berdasarkan S. 1975 No. 179.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1973 No. 776 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Suchari (Lie Sin Hoey) dan kawan-kawan lawan Saonah binti H.A. Hamid dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto S.H.

38. X.1.6. Larangan pengasingan tanah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa tanah-tanah sengketa pada aal 1941 oleh pemilik asalnya bangsa Indonesia telah dijual kepada seorang bangsa Belanda, Michiel de Mos;

bahwa menurut ordonansi tgl. 4 Agustus 1875 pemindahan hak milik atas tanah bangsa Indonesia kepada orang bukan bangsa Indonesia adalah batal demi hukum; maka jual beli tanah-tanah sengketa termaksud di atas adalah juga batal demi hukum;

bahwa sebagai akibat dan kebatalan tersebut hak milik yang semula melekat pada tanah-tanah itu haruslah dianggap telah dilebur oleh pemilik asalnya dan tanah menjadi tanah Negara bebas.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27- 1 - 1976 No. 731 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Mas Darmono Soenodiwirjo lawan 1. Abidin Z. Iskandar; 2. Aban; 3. Adjun dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul Arifin SH; R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

39. X.1.7. Pelepasan hak atas tanah.

Berdasarkan S. 1875. No. 179. Hakim karena jabatan harus menyatakan batal jual beli tanah milik orang Indonesia asli kepada orang Timur Asing.

Dan perjanjian jual beli mengenai milik orang Indonesia asli yang tanah telah diadakan antara orang Indonesia asli yang bersangkutan dengan orang Timur Asing, tidak boleh disimpulkan bahwa dengan demikian orang Indonesia tersebut telah melepaskan haknya atas tanahnya itu kepada Negara, karena adanya kehendak melepaskan hak ini haruslah dibuktikan dengan nyata.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 - 8 - 1958 No. 217 K/Sip/1958.

Dalam Perkara : Mat jahja bin Hasan Iawan Abdurrasjid bin Agar Ali;

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. Mr. Wirjono Kusumo.

40. X.1.7. Penggunaan tanah dengan itikad baik.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tergugat II yang dengan itikad baik, akibat percaya pada Penguasa yang dipandangnya berwenang, melakukan pembangunan di atas tanah sengketa patut mendapat perlindungan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21 - 8 - 1974 No. 565 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Oen Nai Tjie lawan Ny. Janda Tjoe Win Nio, Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta Raya, q.q. Jawatan Pekerjaan Umum.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.

41. X.2. Hak-hak atas tanah.

Terhadap rumah yang berdiri di atas tanah yang tunduk pada hukum Barat, berlaku pula hukum Barat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-5 - 1961 No.38 K/Sip/1961.

Dalam Perkara : Saanah lawan Maimunah.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. Soekardono; 3. M. R. Soebekti.

42. X. 2. Hak-hak atas tanah.

Pengadilan Tinggi telah beraku terlalu formil dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, hanya kerena penggugat minta supaya tanah terperkara disyahkan menjadi “miliknya” sedang penggugat mendasarkan gugatannya pada hak guna usaha:

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-6-1976 No. 1360 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : P.T. Socfindo Kebun Lae Butar lawan Kadik.

dengan Susunan Majelis : Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.

43. X. 2. Hak-hak atas tanah.

Karena pencabutan atau penguasaan hak atas tanah sengketa dilakukan ber­dasarkan Perpu No. 23 tahun 1959 dengan surat keputusan Penguasa Perang Daerah, sedang penguasaan ini sampai pada saat berakhirnya keadaan bahaya pada tanggal 16 Desember 1960 belum terlaksana penyelesaiannya.

Pemerintah Daerah, seandainya akan meneruskan tindakan Penguasa Perang Daerah tersebut, haruslah mengeluarkan keputusan mengenai penguasaan tanah itu.

Karena hal itu tidak dilakukannya, maka enam bulan setelah berakhirnya keadaan bahaya, tanah tersebut kembali pada statusnya semula, i.c. pada status hak milik penggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-10-1976 No. 1422 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Susanti Natawijaya lawan Kotamadya Palembang diwakili oleh Walikota Kotamadya Palembang.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.

44. X. 2. Hak-hak atas tanah.

Karena penguasaan tanah dan bangunan seperti yang dimaksud dalam surat keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 10 April 1964 No. S.K./9/KA/64 pada hakekatnya adalah pencabutan hak, yaitu dalam surat keputusan itu ditegaskan, bahwa wewenang penguasaan itu meliputi pula wewenang untuk mengosongkan tanah dan bangunan dari para pemakai atau penghuninya serta ongkos-ongkos bangunan-bangunan yang perlu disingkirkan; maka keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tersebut harus dengan segera diikuti dengan keputusan Presiden meng­enai dikabulkan atau ditolaknya permintaan untuk melakukan pencabutan hak itu (pasal 6 ayat 2 Undang-undang No. 20 tahun 1961); sedangkan keputusan Presiden yang dimaksud mengenai hal ini tidak pernah dikeluarkan sampai saat ini yang mana adalah suatu keharusan/syarat mutlak;

sehingga surat perintah Gubernur Kepala Daerah Khusus Jakarta Raya tanggal 29 Mart 1973 No. 229/Spb/T/T/1973 tentang pembongkaran bangunan penggugat di atas tanah itu adalah batal dan tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-11-1975 No. 1631 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Soritaon Harahap lawan 1. Yayasan Perumahan Pulo Mas. 2. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri q.q. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, q.q. Walikota Jakarta Timur.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. lndroharto SH

45. X. 2.1.4. Peralihan hak milik atas tanah.

JuaI beli rumah gedung dan pekarangan yang dilakukan oleh seorang Indonesia asli sebagai penjual dan seorang isteri dari seorang Arab sebagai pembeli me­rupakan pelanggaran terhadap peraturan termaksud dalam S. 1875 No. 179, maka adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-3-1959 No. 334 K/Sip/1958.

Dalam Perkara : Adidarmo juga disebut Hadidarmo lawan Para ahli waris dari almarhum Nyonya Encik Aminah bin Haji Abdoelhalim, ialah: 1. suaminya Sajit Husein bin Oemar Alhaji, 2. Encik Sulecha (Salecha) binti H. Abdoelhalim (Abdoel Halim) dan Tan Kian.

46. X. 2.1.4. Peralihan hak milk atas tanah.

Berdasarkan S. 1875 No. 179 Hakim karena jabatan harus menyatakan batal perjanjian mengenai tanah tersengketa antara kedua pihak yang berperkara, maka kedua pihak harus dikembalikan kepada keadaan semula: penggugat-penggugat untuk kasasi harus menerima kembali tanah sengketa dan tergugat dalam kasasi menerima Rp. 5000,-

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-9-1958 No. 188 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Mat Joeti bin Hasan dan kawan-kawan lawan Abdurasjid bin Asgar Ali.

47. X. 2.1.4. Peralihan hak miik atas tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Pengoperan hak atas tanah menurut pasal 26 U.U.P.A. jo. P.P. No. 10/1961 harus dibual dihadapan pejabat pembuat akta tanah dan tidak dapat dilaksanakan secara dibawah tangan seperti halnya sekarang ini;

Cara yang harus ditempuh oleh penggugat kalau para tergugat tidak mau memenuhi perjanjian tersebut dengan sukarela adalah mohon agar kedua akta dibawah tangan itu oleh Pengadilan dinyatakan sah dan berharga, serta mohon agar tergugat dihukum untuk bersama-sama dengan penggugat menghadap kepada seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk membuat akta tanah mengenai kedua bidang persil tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Souw Pay Liem lawan Ny. Giam Tin Hoa dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H:2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

48. X.2. 1.11. Izin pemindahan hak mengenai tanah dan tumah.

Dan kenyataan bahwa pemilik semula dan rumah tersengketa adalah orang Belanda dapat ditarik kesimpulan bahwa hak atas rumah itu adalah hak eigendom; karena menurut Undang-Undang No. 24 th. 1954 setiap serah-pakai mengenai tanah dan barang tetap Iainnya harus dengan izin Menteri Kehakiman, sedang i.c. izin termaksud tidak ada, maka gugatan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-10-1959 No. 389 K/Sip/1959.

Dalam Perkara : R. Padmosardjono lawan R. Moekri.

49. X.2. 1.12. Badan Hukum dan hak milik atau tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Permohonan penggugat-pembanding supaya tanah-tanah sengketa dinyatakan sebagai milik Pesamuan Gereja Kristen Jawi Wetan dapat dikabulkan karena dalam pasal 49 (1) Undang-undang No. 5/1960 disebutkan “Hak milik tanah badan-­badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi………………..dst”.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 - 12 - 1975 No. 1008 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : lshak lawan Ds. Soeharto.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2 Indroharto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

50. X.2.2.12. Balik nama Hak Guna Bangunan.

S.1834 jo 1838 - 46. tentang balik nama tidak berlaku bagi bangunan­bangunan yang berdiri diatas tanah milik orang lain.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-11-1955 No. 212 K/Sip/1953.

Dalam Perkara : Lie Djiem Iawan Soew Siauw Boen, Ny. Lim Hong Ngah.

51. X.2.4.6. Terjadinya hak pakai karena pemberian Pemerintah.

Dalam hal tanah/rumah erfpacht - verponding sebelum berlakunya Undang­undang Pokok Agraria dijual oleh pemiiknya dengan akte notaris, tetapi belum sampai dibalik atas nama pembeli, berarti penjual telah melepaskan haknya atas tanah/rumah tersebut; maka dengan berlakunya U.U. Pokok Agraria statusnya men­jadi tanah Negara, sehingga pemberian tanah tersebut sebagai hak pakai oleh Pemerintah kepada tergugat tidak merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgh. 4-7-1974 No. 635 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Pemerintah Republik Indonesia, diwakili oleh Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria cq. Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Jakarta (Kepala lnspeksi Agraria D.K.I. Jakarta dan Kepala Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah D K.I. 2. Kedutaan Besar Amerika Serikat, Iawan Bebasa Daeng Lalo SH.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.H. Lumbanradja SH.

52. X.2.4.8. Beralihnya hak pakai

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Berdasarkan pasal 43 U.U.P.A. hak pakai atas tanah Negara dapat dialihkan (i.c. dihibahkan) dengan izin pejabat yang berwenang.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1975 No. 914 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Loa Siong Lee lawan Loa Ek Tjae.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

53. X. 2.6. Usaha bagi basil.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena sawah tersebut telah digarap oteh tergugat-pembanding, maka adalah Iayak tergugat-pembanding dianggap berbagi hasil dan berhak menerima separol dari basil itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-5-1975 No. 741 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Alimis’ad. 2. Nyi Paninah dkk lawan Muhamad Mangsud dkk dan Sammunangin.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

54. X. 2.14. “Inlandsch bezitsrecht” di daerah Gorontalo tahun 1930.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Tindakan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara mencabut surat keputusan Kepala Pemerintah Negeri di Tilamuta tanggal 30 Juni 1930 No. 11 yang memberikan kepada penggugat hak milik Indonesia (lnlandsch bezisrecht) atas sebidang tanah perkebunan (tanah sengketa) adalah sah, karena tanah tersebut telah lama ditinggalkan dan tidak diolah oleh pemiliknya, sehingga ‘bebouwingsclausule” yang tercantum dalam surat keputusan Kepala Pemerintah Negeri Talimuta tersebut tidak dipenuhi.

Dengan demikian tindakan Pemerintah Sulwesi Utara selanjutnya membagi­bagi tanah tersebut, yang telah kembali menjadi tanah Pemerintah, kepada tergugat-tergugat adalah sah sehingga oleh karena itu para tergugat menduduki tanah tersebut secara sah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-8- 1973 No. 336 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Thomas Lamadlauw lawan Umar Daulima dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R, Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.

55. X. 3.10. Konversi hak gogolan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena penggugat sudah mendapat hak gogol sejak tgt. 11 Pebruari 1952, berdasarkan Undang-Undang No. 5/1960 pasal VII ayat 1, karena konversi penggugat mendapat hak milik atas tanah sengketa.

Maka kebijaksanaan Kepala Desa Lebaksari membagi-bagi tanah tersebut menjadi 3 bagian pada bulan Januari 1966 menjadi tidak sah menurut hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-6-1973 No. 74 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Satijem at. Bok Supanah lawan Maruwah al. Bok Muhajah. dan Ngaisah at. Bok Sihab.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.

56. X. 3.10. Konversi hak menggarap (“sanggan”)

bahwa perobahan stat tanah sanggan tersebut dari alm. Setrodirdjo kepada tergugat asal/penggugat untuk kasasi adalah sah menurut hukum Adat setempat;

bahwa hak sanggan/hak menggarap dengan U.U.P.A. telah dikonversi menjadi hak milik atas nama pemegang terakhir, i.c. tergugat asal/penggugat untuk kasasi jadi tanah-tanah tersebut bukan warisan alm. Setrodirdjo lagi tetapi telah sah milik tergugat asal/penggugat untuk kasasi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-9-1974 No. 55 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Josomihardjo alias Trimo lawan 1. Gitosuwarno alias Parno, 2. Bok Trisnoredjo alias Minten.

dengan Susunan Majelis . 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. R Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.


PERJANJIAN YANG MENYANGKUT TANAH.

57. XI. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

Ketentuan dalam pasal 19 P.P. No. 10/1961 tidak bermaksud mengenyampingkan pasal-pasal dari K.U.H. Perdata atau ketentuan-ketentuan hukum tidak tertulis mengenai jual beli.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972.

Dalam Perkara : Tisna Soemantni lawan R. Suroto.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sobekti S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

58. Xl. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

JuaI beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam K.U.H. Perdata atau Hukum Adat - ic. - jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, secara rieel dan kontan dan diketahui oleh Kepala Kampung.

Syarat-syarat dalam pasal 19 P.P. No. 10 tahun 1961 tidak menyampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam K.U.H. Perdata/Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi pejabat Agraria.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-5-1975 No. 952 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Anna Bungarim at. Nai Maurits bn.Lumbantobing. 1. Anton Torang marga Lumbantobing lawan 1. Jonathan manga Naibaho, 2. Albert Singkat marga Lumbantobing.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

59. XI. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung;

Pendapat Hakim pertama - bahwa karena jual beli tanah sengketa terjadi setelah berlakunya P.P. No. 10/1961 yaitu dalam tahun 1963, maka sahnya jual beli itu selain dari segi hukum Adat juga harus ditinjau dari segi P.P. tersebut; -tidak dapat dibenarkan; sahnya jual beli tanah sengketa dapat dinilai khusus dari segi hukum Adat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-9-1975 No. 222 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Ida Bagus Putu Gede, 2. Ida Bagus Arywidjaja lawan I. Ketut Sandijasa.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Samsudin Aboebakar S.H. 3. lndroharto S.H.

60. XI. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah melanggar pasal 19 P.P. 10/1961 yakni sahnya jual beli tanah mutlak harus dibuktikan dengan suatu akte jual beli.

tidak dapat dibenarkan, karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa perbuatan hukum jual beli sudah ada menurut hukum Adat, berdasarkan maksud dari para pihak yang diikuti dengan perbuatan-perbuatan nyata, antara lain tanah sudah diserahkan kepada penggugat dan penggugat telah pula membayar tunas seharga Rp. 48.320,- dan sudah pula menghadap Perbekel Sibang Gde mengutarakan maksudnya untuk menjual tanah tersebut dengan alasan mengaben Pan Manti.

(oleh Pengadilan Negeri tuntutan penggugat agar dinyatakan Hukum sawah sengketa sah terjual kepada penggugat dengan harga Rp. 48.320,- ditolak atas pertimbangan, bahwa jual beli belum sampai mendapatkan akte, walaupun telah mendapat ijin dari Kantor Agraria tgl. 22 - 9 - 1962.

oleh Pengadilan Tinggi diputuskan tanah sengketa sah terjual kepada penggugat).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1975 No. 272. K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Ni Djantuk alias Ni Nade Masteri, 2. I Ketut Arta, lawan 1.Made Pasek alias PanTami, dan Ni Nyoman Medja.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbannadja S.H. 3. Samsudin Aboebakar S.H.

61. Xl. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: “bahwa segel tandatangan itu baru merupakan persetujuan jual-beli, jadi bukan akte jual-beli sah sebagai termuat dalam P.P. 10/1961”.

tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung; karena P.P. No. 10/1961 mengatur tentang pendaftaran tanah.

(Pentimbangan Pengadilan Tinggi bahwa jual-beli sawah sengketa sebagai tertera dalam surat jual segel “tanda tangan” tgl. Djapura Lor 20 - 6 - 1967 ternyata terbukti sah menurut Hukum oleh karena mana penggugat adalah pemilik sah sawah tersebut).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-8-1975 No. 130 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Mustadi,. 2. Agus Salam, 3. Somad lawan Segaf bin Muhsin dan Rasilah.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetra Sosropranoto S.H. 2. Samsudin Aboebakar S.H. 3., Indroharto S.H.

62. XI. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

Meskipun jual beli tanah sengketa dilakukan menurut prosedur perundang- undangan Agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak jujur (pembeli mengetahui bahwa tanah sudah dijua] kepada orang lain).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/197l.

Dalam Perkara : Soeparman alias Slamet lawan Notodiwirjo alias Ngatman.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

63. XI. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

Untuk sahnya penjanjian jual beli tanah diperlukan syarat terang dan penguatan dari para pejabat yang berwenang.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-5-1976 No. 380 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : 1. Ali Suwanto, 2. Harus Said lawan Bunyamin Sehendro d/h Seh Kim Boen dan Tengku Zuraijah, Tengku Sabarijah, dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. D.H. Lumbannadja S.H.

64. XI. 1.2. Peranan Pejabat Pembuat Akte tanah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

jual beli tanah yang dilakukan setelah P.P No 10/1961 hanya dapat dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-5-1973 No. 72 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Kasanmiardja alias Rasidi lawan Bok Wirjadirana alias Sipah dan Ni Sanmukjat alias Rum.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

65. XI. 1.2. Peranan pejabat pembuat akte tanah.

Belum dilaksanakannya jual beli tanah sengketa di muka Pejabat Pembuat Akte Tanah tidaklah menyebabkan batalnya perjanjian, karena hal tersebut hanya merupakan persyaratan administratif saja.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4-1973 No. 122 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Nyi R. Neno Aminah lawan Ahja Karso dan Nyi R. Enok Supiah.

dengan Susunan Majelis : .1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.

66. XI. 1.2. Peranan Pejabat Pembuat Akte Tanah.

Pentimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pengoperan hak atas tanah dan rumah sengketa menurut pasal 26 U.U.P.A. Jo pasal 19 P.P. 10/1961 seharusnya dilakukan dengan pembuatan akte tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan tidak dengan hanya membuat kedua akte notaris sebagai halnya dalam perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balnadi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.

67. XI. 1.5. Pemindahan hak atas tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tidak ada larangan undang-undang untuk menyerahkan hak pakai atas tanah kepada orang asing.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-2-1975 No. 1171 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Iskandar Hutahaean dkk Iawan Tan Tjong Tjuan dan 1. Epraem Hutahaean, 2. Likka Siahaan dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.

68. XI. 1.5. Pemindahan hak atas tanah.

Untuk syahnya jual beli tanah di Kota Besar Surabaya yang terjadi pada tgl. 20 - 7 - 2605 harus ada izin dari Syuutjookang.

Dalam hal izin tersebut tidak dapat diperoleh, karena tidak Iama kemudian Jepang menyerah, pihak penjual berhak untuk mencabut kembali transaksinya; akan tetapi karena ia sampai pada meninggalnya pada tahun 1947 mendiamkan saja tanah dan rumah yang telah diserahkannya kepada pihak pembeli, ia telah dianggap menyetujui jual beli yang telah terlaksana tanpa izin Syuutjookang itu. Oleh karena itu jual beli tersebut dapatlah dianggap syah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-8 - 1958 No. 147 K/Sip/.1956.

Dalam Perkara : Ny. Moertodijah Iawan H. Achmad Noer dkk.

dengaw Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan Kali Malikul Adil, 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

69. XI. 1.7. Hukum yang harus diperlukan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung:

Meskipun tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah tanah milik Adat, karena transaksi dilakukan di depan notaris (perjanjian jual-beli dan pemindahan hak dengan hak untuk membeli kembali) maka harus diperlakukan Hukum Perdata B.W. dalam casus ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1976 No. 1501 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Dominggus Souisa lawan Drs. Aliwar Sihotang.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

70. XI. 1.7. Peranan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.

Karena Kepala Kantor Pendaftaran Tanah bukan pejabat yang berwenang untuk pembagian warisan, maka pembagian harus dilakukan di depan Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-8-1975 No. 502 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Suzana jacomina Manubulu/Wairisal lawan 1. Ny. Louisa Christina Tungga/Waisal, 2. Nn. Theresia Wairisa.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

71. XI. 1.7. Undang-undang Landreform.

Tanah sengketa (terletak dalam kota Medan) bukanlah tanah pertanian yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 56 Prp 1960 maka sengketa ini tidak dikuasai oleh Undang-Undang Landreform.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-11-1975 No. 1068 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Lie Bok Lim lawan Ahliwaris mendiang Datuk Achmad Sjamsura yaitu :1. Sa’adah, 2. Aisjah, 3. Sofjan dkk dan 1. Lee Goat Lam, 2. Lee Djoe Ie dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

72. XI. 2.1. Jual beli tanah.

Untuk syahnya jual beli tanah pikukuh dalam Kota Besar Surakarta (bulan Januari 1950) harus ada izin dari Pemerintah Kota Besar Surakarta Bagian Agraria.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 Desember 1958 No. 344 K/Sip/1958.

Dalam Perkara : R. Aju Somoatmojo alias Sudijatmi lawan Sudjito Padmowidagdo, Sitasmi Padmowidagdo.

73. XI. 2. Jual beli tanah dengan syarat.

Dalam hal telah terjadi jual - beli tanah dengan perjanjian, bahwa penjual dibolehkan tetap tinggal di dalam rumahnya di atas tanah itu selama hidup sedang sepeninggalnya rumah harus dibongkar.

maka sepeninggal penjual tersebut pembeli/pemilik tanah dapat menuntut pembongkaran rumah itu terhadap akhli waris yang tinggal di situ dengan tidak usah menggugat semua akhli waris.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21 Mel 1963 No. 156 K/Sip/1963.

Dalam Perkara : Nai Usman (Dima) baru Tampubolon dkk. lawan Binoni Pardede.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Adul Hakim S.H. 3. H. Abdurrachman S.H.

74. Xl. 2.3. Penggadaian tanah.

Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No. 56 Drt tahun 1960 tanah pertanian yang telah digadaikan lebih dari 7 tahun, harus dikembalikan kepada pemliknya tanpa uang tebusan.

Putusan Mahkamah Agung : No. 420 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Ngarat Karo lawan Djamin Ginting Suka.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.

75. XI. 2.3. Penggadaian tanah.

Amar putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang berbunyi : “Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali sawah tersebut kepada penggugat tanpa syarat setidak-tidaknya dengan syarat menerima uang tebusan dari penggugat sejumlah uang yang ditetapkan oleh Pengadilan.’

Adalah kurang tepat Kata-kata : “setidak-tidaknya dengan syarat …….dst” seharusnya dihilangkan, karena pasal 7 ayat 1 Perpu No. 56/1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua pihak yang berperkara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai:

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-4-1975 No. 1272 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Bok Purnama al. Sukarsih lawan Bok Tijamah at. Muginten.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. Samsudin Aboebakar S.H.

76. XI. 2.3. Gadai tanah.

Istilah hak gadai yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1960 pasal 7 adalah sama halnya dengan jual beli sende tanah, oleh karenanya tanah tersebut harus dikembalikan tanpa uang tebusan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-10-1974 No. 903 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Isman lawan 1. B.H. Rodijah 2. B.H. Kasbolah dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. lndroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

77. XI. 2.3. Penggadaian tanah.

Walaupun dalam perkara ini yang digugatkan adalah tanah pekarangan dengan rumah diatasnya menurut Mahkamah Agung pasal 7 No. 5o/1960 dapat diperlakukan anoloog sehingga pekarangan dan rumah haruslah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian kerugian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-5-1976 No. 38 K/Sip/1961.

Dalam Perkara : Saanah lawan Maimunah.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono 3. Mr. R. Subekti.

78. Xl. 2.3. Penggadaian tanah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa oleh karena hingga kini ½ bagian sawah perkara masih dikuasai oleh tergugat II Pong Masina karena dasar dipegang gadai sebanyak satu ekor kerbau dan uang sebanyak Rp. 375,- maka adalah patut menurut rasa keadilan apabila ½ bagian sawah itu dibayar/ditebus oleh penggugat kepada Pong Masina sebesar kerbau dan uang gadai itu. (i.c. sawah digadaikan pada zaman pemerintah N.l.C.A.)

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 531 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : 1. Tb. B. Sampe. 2. Pong Masina lawan lndo’la’bi.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

79. Xl. 2.3. Penggadaian tanah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena tanah Luo Rapeua telah terbukti sebagai tanah gadaian maka tanah harus dikembalikan kepada penggugat tanpa penebusan kembali, karena tergugat telah menikmati hasil sawah tersebut sudah sekian lamanya dan basil dari pada sawah itu melebihi harga seekor sapi (yang dulu diterima oleh penggugat atas penyerahan sawah tersebut).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-5-1975 No. 21 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : 1. Pr. Manihawa. 2. Pr. Sinuringga lawan 1. Lk. Djuhadi, 2. Pr. Katiridja.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

80. XI. 2.3. Gadai tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Persetujuan pagang gadai aritara penggugat dengan tergugat, dimana diperjanjikan bahwa tergugat akan menguasai tanah sengketa selama 75 tahun dan kepadanya diizinkan untuk mendirikan rumah dengan secukupnya diatas tanah itu, tidaklah termasuk kedapam cakupan pasal 7 Undang-undang No. 56/1960.

Gugatan penggugat harus dinyatakan tidak bisa diterima karena belum sampai masanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23-3-1976 No. 101 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Abdul Munir gelar Sutan Sulaiman lawan 1. Lies Tamin, 2. Moechtar gelar Soetan Bagindo.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

81. Xl. 2.3. Penggadaian tanah.

Orang yang telah secara sah membeli tanah dan rumah yang oleh pemiliknya semula/penjual telah digadaikan kepada orang lain, dapat menuntut penyerahan tanah dan rumah itu dan pemegang gadai kepadanya, atas pemberian ganti kerugian olehnya kepada pemegang gadai ini sejumlah uang penggadaiannya dengan penilaian kembali menurut harga uang sekarang dengan pembebanan risiko karena penilaian ini secara separo-separo kepada kedua pihak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-10-1958 No. 301 K/Sip/1958.

Dalam Perkara : 1. Saminah, 2. Lurah Desa lawan Buang Alias Setrawiradji.

82. Xl. 2.3. Penggadaian tanah.

Status jual gadai tanah tidak berubah dengan telah meninggalnya pemberi gadai dan meninggalnya penerima gadai dan tidak mungkin akhli waris dari penerima gadai menjadi pemilik dari pada tanah yang digadaikan dari sebab pemberi dan penerima gadai semula telah meninggal dunia.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 April 1960 No. 121 K/Sip/1960.

Dalam Perkara : Pr. Minah binti Sarikemala lawan Dalom bin Harun dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoto. 2. Sutan Abdul Hakim S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.

83. Xl. 3. Jual beli tanah dan rumah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Meskipun mengenai jual beli rumah dan tanah sengketa oleh penggugat terbanding telah diajukan bukti akte jual beli No. 6/Pdt/1969-M tertanggal 5 Agustus 1969, Pengadilan Tinggi masih menganggap perlu untuk menyelidiki Iebih lanjut tentang sah tidaknya perbuatan materiele jual beli (materiele handeling van verkoop) yang didalilkan telah terjadi itu.

Karena Pengadilan Tinggi menganggap bahwa belum ada kata sepakat yang sebenarnya mengenai harga barang yang diperjual belikan, apa yang telah dituangkan dalam akte diatas sebagai “jual beli” adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-11-1975 No. 141 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Usman Rahardjo lawan Liem Biauw Sing.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. DH. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

84. XI. 3.2. Jual beli dengan hak untuk membeli kembali.

Orang yang telah menjual tanahnya kepada seseorang dengan perjanjian setelah 10 tahun dapat membelinya kembali, tidak dapat kemudian menjual lagi tanah itu kepada orang lain.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1974 No. 726 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Bernard Warouw lawan Wim Malond; Van Pangalila.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Samsoedin Aboebakar S.H.

85. Xl. 4. Jual beli rumah.

Dalam hal orang yang menjual rumahnya, sebelum menyerahkan rumah itu kepada pembeli, menjual lagi rumah tersebut serta menyerahkannya kepada pihak ketiga, pembeli pertama hanya dapat menuntut penggantian kerugian atau pembatalan perjanjian disertai penggantian berdasarkan wanprestasi (cidra janji) yang telah dilakukan oleh penjual.

tetapi tidak dapat ia menuntut pernyataan sebagai pemilik rumah tersebut serta menuntut penyerahannya kepadanya.

Putusan Mahkamah Agung : No.. 350 K/Sip/1968

Dalam Perkara : Kamid Kartadinata dan Brigjen K.K.O. Moch. Junus lawan Ghan Choo Ho dan Republik Indonesia c.q. Pemenintah Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. DH. Lumbanradja S.H. 3. Sardjono S.H.

86. XI. 4. Jual beli rumah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Berdasarkan azas pemisahan horizontal sebagai yang terdapat dalam U.U. Pokok Agraria No. 5/1960, ruang, rumah/bangunan tersebut terlepas dari tanahnya, maka perjanjian jual beli ataupun pemindahan lainnya atas hak terhadap rumah/ruang/bangunan tersebut tidak perlu memenuhi suatu prosedure/formalitas tertentu agar sah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-11-l973 No. 1062 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Haji Rusli Maksum bin lbrahim Iawan Thin Men Siong.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

87. Xl. 4. Jual beli rumah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Dengan sahnya jual beli rumah sengketa belumlah tergugat-pembanding (yang membeli rumah) berwenang untuk membongkar rumah tersebut tanpa persetujuan penggugat-terbanding sebagai orang yang menempati, karena jual beli tidaklah­ memutuskan hubungan yang telah ada atas barang yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1975 No. 320 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Darsipin Senan. 2. Bok Soetikah lawan Matdoeri Radin.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. lndroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

88. Xl. 4. JuaI beli rumah.

Pertimbangan Pengaditan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Bahwa karena rumah tersebut telah menjadi milik terlawan sedang kedudukan pelawan dalam rumah itu hanya sebagai penumpang, bukan sebagai penyewa, pelawan harus meninggalkan rumah tersebut karena dibutuhkan oleh terlawan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 4 -1976 No. 522 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Rattan Kaur, 2. Pritan dan kawan-kawan lawan 1. Arjan Singh dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis :. 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indrohanto S.H.

89. Xl. 5. Sewa menyewa tanah.

Sewa menyewa tanah tidak tunduk pada P.P. No. 49/1963.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11- 11-1975 No. 1380 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Samili Wreksoatmodjo d/u Lie Sian Kee Lawan Wikarto d/u Kwee Wie Tjiok.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soegito SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.

90. XI. 7. Sewa-menyewa rumah.

Dan pemberian izin oleh K.U.P.S. (Kantor Urusan Perumahan Surabaya) kepada pemilik persil untuk menempati persilnya, dapat disimpulkan bahwa K.U.P.S. dengan memberi izin tersebut telah sekaligus menghentikan perjanjian sewa-menyewa yang ada atas persilnya itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 Pebruari 1955 No. 58 K/Sip/1953;

Dalam Perkara : A.H. Soeratie Iawan The Joe Tjie.

91. Xl.7. Sewa menyewa rumah.

Penyewa rumah, bertentangan dengan surat izin perumahan yang diberikan kepadanya, menyewakan lagi (onderverhuren) ruangan-ruangan rumah yang bersangkutan kepada pihak lain, telah menggunakan rumah yang disewanya secara tidak layak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 Januari 1971 No. 838 K/Sip/1970.

Dalam Perkara : 1. Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya qq. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta qq Kepala Dinas Perumahan D.K.I. Jakarta 2. Ali Husain Tajibally lawan W. Josopandojo.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

92. XI.7. Sewa menyewa rumah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Orang yang menghuni rumah menurut peraturan perumahan yang berlaku harus dilindungi oleh Hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-11-1973 No. 341 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Mr. Assaat lawan 1. Kejaksanaan Agung qq Pemerintah RI. 2. Mr. Kadarusman.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

93. XI.7. Sewa menyewa rumah.

Penyewa rumah tidak hanya berkewajiban membayar sewanya, tapi juga memperbaiki atas biaya sendiri kerusakan-kerusakan kecil-kecil dan memberitahukan kepada yang menyewakan kerusakan besar untuk diperbaiki.

Dalam hal seorang penyewa rumah sudah meninggalkan rumah yang disewa­nya selama setahun dengan begitu saja, Ia tidak berhak untuk menempati kembali rumah itu atas dasar perjanjian sewa menyewa dahulu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-2-1956 No. 177 K/Sip/1954

Dalam Perkara : Abdullah Gelar Sutan Penghulu lawan A. Adjir; Datuk Radjo Badaharso; Ainal.

94. Xl.7. Sewa menyewa rumah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena sewa menyewa diadakan tanpa ketentuan mengenai batas waktu serta alasan-alasan berakhirnya sewa, hubungan sewa menyewa tidak dengan sendirinya berakhir karena oleh penyewa sewa dioperkan kepada anaknya tanpa izin pemilik; tetapi pengoperan tanpa izin itu dapat merupakan alasan untuk meminta pemutusan hubungan sewa menyewa.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-10- 1973 No. 227 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Nyonya Liem Boen Nio alias Hermien (Ny. Hermien Natanegara., 2. Tan Kiem Liong S.H. (Tanudjati Natanegara) lawan Liem Khay Hauw.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

95. XI.7. Sewa menyewa rumah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Bahwa inti dari padal 10 P.P. No. 49/1973 adalah mengenai penilaian kebutuhan sosial ekonomi dan pemilik rumah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 –11- 1973 No. 553 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Dr. Sahad Maruli Tua Manurung lawan 1. Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Jakarta. 2. Ny. Siti Salmah Abdul Salim.

dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

96. XI. 7.5. S.I.P. (Surat Idzin Penghunian).

Kesanggupan pemohon untuk kasasi untuk melepaskan haknya atas penghunian rumah, dengan baru akan melaksanakan pengoperan/pemindahan S.I.P. (Surat ldzin Penghunian) tidak bertentangan dengan Peraturan Undang-undang Pokok Perumahan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-9- 1973 No. 201 K/Sip/1972;

Dalam Perkara : M.A. Khouw lawan Gouw Pek Djien.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. lndroharto S.H.

97. Xl.7. Sewa menyewa rumah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena gugatan didasarkan pada “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadilinya Tetapi tentang terbukti tidaknya dasar gugatan, karena soal penilaian “layak tidaknya rumah penampungan yang disediakan, dibutuhkan tidaknya rumah sengketa oleh tergugat serta akibat yang ditimbulkan oleh putusnya hubungan sewa menyewa tersebut” adalah merupakan tindakan kebijaksanaan Penguasa, menurut Pengadilan Tinggi tidaklah terbukti adanya perbuatan melanggar hukum oleh tergugat yang menjadi dasar daripada gugatan, sehingga oleh karena itu gugatan harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 –12-1973 No. 353 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ali Harjadi (Tjoa Goah Lie) lawan 1. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; 2. Djamaludin.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. DH. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.

98. XI.7. Sewa menyewa rumah.

Pentimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa terhadap para penyewa yang telah ada berlaku azas “koop breektgeen huur”, maka segala perbuatan penghuni dan akibat hukumnya, diantaranya ganti rugi karena uang sewa, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan dan Undang-Undang Pokok Perumahan No. 6/1972 berserta peraturan lainnya yang bersangkutan dan gugatan pengosongan rumah terhadap para tergugat dan pembatalan S.I.M. nya masing-masing adalah bukan wewenang Pengadilan untuk memeriksa dan memutuskannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 1203 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : The Kim San lawan 1. Tjoeng Tin Boen 2. Lie Boen Liong, 3. Liong Sie Kiat, dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Indroharto S.H. 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.

99. XI. 7. Sewa menyewa tanah.

Karena ketentuan S.I.P. dilanggar (rumah sengketa sebagian digunakan untuk tempat tinggal, sedang S.I.P. nya adalah S.1.P. untuk perusahaan) berdasar­kan pasal 8 (b) Peraturan D.K.I. Jakarta-No. 7/1971, S.I.P. itu menjadi batal dan tidak berlaku lagi demi hukum (van rechtswege);

Sebagai akbiat batalnya dan tidak berlakunya lagi S.I.P. itu demi hukum maka sama sekali tidak ada persoalan hal ganti rugi dan Gubernur DKI Jakarta tidak berhak /berwenang untuk mengambil suatu kebijaksanaan dalam perkara ini yaitu untuk menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar penggugat asal kepada tergugat asal II.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-11-1975 No. 1277 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Pemerintah Negera RI. cq. Menteri Dalam Negeri RI. cq.

Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Oey A Khing lawan Johan Hasan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.

100. XI. 7. Sewa menyewa rumah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena protes terhadap penghunian rumah dan tanah sengketa diajukan oleh orang yang pada waktu itu belum menjadi pemilik dari pada rumah dan tanah tersebut, protes itu adalah tidak berdasar.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : M. Achsari lawan M. Balandi Sutadipura dan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.

101. XI. 7.1. Wewenang Kantor Urusan Perumahan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan D.K.I. tentang pengosongan rumah tersengketa, yang diajukan oleh penggugat sebagai bukti tentang pemilikannya, menurut hukum bukan menunjukkan pemilikan, tetapi menyangkut soal penghuni­an; sebab soal pemilikan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk menentukannya, bukan Kepala Dinas Perumahan D.K.I.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-9-1973 No. 399 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Handojo lawan 1. Gouw Hwie Thian. 2. Muljono Sugandi. 3. Lalchand Khishiran.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

102. XI. 7.1. Wewenang Kantor Urusan Perumahan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Penerapan dan pelaksanaan dari PP. 17/1963 dan P.P. 19/1963 adalah wewenang dan Kepala Daerah dan Kepala Kantor Urusan Perumahan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. l0 –7-1975 No. 703 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Bambang Wiratmo lawan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya. 2. Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya. 3. Sajid bin Oemar bin Hoesain bin Alwi.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. lndroharto SH.

103. XI. 7.1. Wewenang Kantor Urusan Perumahan.

Tuntutan untuk menyerahkan sejumlah uang, meskipun tuntutan bersumber pada perjanjian sewa menyewa, tidak termasuk wewenang K.U.P. sebagaimana termaksud dalam pasal 8, 10 s/d 14 U.U. 49/1963.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-7-1973 No. 140 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Yayasan Marga Rahardja lawan P.T. Ubepra.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

104. XI. 7.1. Wewenang Kantor Urusan Perumahan.

Mengenai uang pesangon dalam perkara ini pada pnisipnya bukan merupakan wewenang Pengadilan.

(petitum c: - menetapkan uang pesangon/ganti rugi yang dimaksud untuk rumah Jl. Sukardjo Wirjopranoto No. 43 Jakarta itu menjadi Rp. 4000.000,-)

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-11-1975 No. 1277 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Pemerintah Negera RI. cq. Menteri Dalam Negeri R.I. cq. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. Oey A Khing lawan Johan Hasan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Indroharto S.H.

105. Xl. 7.3. Panitia sewa menyewa.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Penghentian hubungan sewa menyewa berdasarkan Peraturan Perumahan adalah wewenang penuh dan Panitia Perumahan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9- 1-1974 No. 566 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Hioe Fon Khioe lawan 1. Ny. Liem Pang Nio alias Ny. Tan Kim Kuen. 2. Pemerintah R.I. cq. Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 3. P.T. Bank Buana Indonesia.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Indroharto S.H.

106. Xl. 7.1. Wewenang Kantor Urusan Perumahan.

Penkara pemakaian rumah tanpa hak, jadi tanpa ada sewa-menyewa, serta tuntutan pengosongan yang berhubungan dengan itu, tidak termasuk wewenang P.S.M. (Panitia Sewa Menyewa) atau Pengawas atau Kepala Kantor Urusan Perumahan, tetapi termasuk wewenang Pengadilan Negeri sebagai Hakim sehari-hari.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juni 1962 No. 104 K/Sip/1962.

Dalam Perkara : Tan Biang Ing Iawan Tio Soun Lioe.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Wirjono Kusumo S.H. 3. M. Abdurrachman S.H.

107. XI. 7.3. Panitia sewa menyewa.

Landrechter dengan menetapkan ganti guri karena pendudukan persil tanpa hak sejumlah besarnya yang sewa, tidaklah melakukan sesuatu yang termasuk wewenang Panitia Sewa.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7 September 1957 No. 96 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : AbduI Kadir bin Sehag lawan Go Bak.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan KaIi Malikul Adil. 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

108. XI. 7.3. Panitia sewa menyewa.

Untuk pengosongan rumah dan penghuninya yang berdasarkan keputusan Panitya Penyewaan menempati rumah itu tanpa hak, pemiliknya cukup meminta surat perintah pengosongan dan Panitya Penyewaan yang surat perintahnya ini untuk berlakunya harus lebih dulu dinyatakan dapat dijalankan oleh Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-8-1957 No. 127 K/Sip/1955.

109. XI. 7.5. Wewenang Pengadilan dalam urusan sewa-menyewa rumah.

Karena P.P. 49/1963 adalah mengenai pemutusan sewa menyewa, sedang dalam perkara ini yang menjadi dasar gugatan adalah wanpretasi dalam membayar sewa dan yang dituntut hanya supaya para tergugat membayar sewa tersebut, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkaranya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-2-1972 No. 641 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Ny. Djanda Tan Liong Tjing lawan 1. Ny. Tan Kiem Tjong. 2. Tan Kwan Tjing.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Z. Asikin Kusuma Atmadja S.H.

110. Xl. 7.5. Keberatan-keberatan terhadap putusan-putusan Kantor Urusan Perumahan.

Keberatan-keberatan terhadap perintah Kepala Kantor Urusan Perumahan untuk pengosongan rumah menurut pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 3/1958 harus diajukan kepada Menteri Sosial melalui Pengawas yaitu Dewan Pemerintah Daerah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 Juni 1961 No. 120 K/Sip/1961.

Dalam Perkara : Perseroan Komanditer Heng Wan Ong Teng Siong lawan Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I Jawa Timur.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. R. Soekardono S.H. 3. R. Subekti S.H.

111. XI. 7.5. Keberatan-keberatan terhadap putusan-putusan Kantor Urusan Perumahan.

Terhadap surat penetapan Kepala Kantor Urusan Perumahan yang berisi perintah pengosongan rumah, dapat diajukan perlawanan oleh setiap orang “yang bersangkutan” / “yang berkepentingan” jadi tidak hanya oleh pihak yang terkena perintah pengosongan itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 Nopember 1962 No. 95 K/Sip/1962.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Wirjono Kusumo S.H. 3. M. Abdurrachman S.H.

112. XI. 7.5. VB. atas rumah.

V.B. saja tanpa ada perjanjian (titel) mengenai penempatan bangunan terperkara, belum menjadikan penggugat untuk kasasi penduduk yang berhak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-2-1956 No. 114. K/Sip/1955.

dalam parkara: Fong Kim Tjoeng lawan Lim Zse.

113. Xl. 7.5. S I P. (Surat lzin Perumahan).

Jika atas sebuah rumah sudah dikeluarkan S.I.P. (Surat Izin Perumahan) untuk suatu keluarga tertentu, untuk orang yang menumpang tidak dikeluarkan S.I.P. tersendiri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 Nopember 1962 No.95 K/Sip/1962.

Dalam Perkara : Ny. Ganda Mak Sang Iawan Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I Jawa Timur.

dengan Susunan Majelis :l. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Wirjono KusumoS.H. 3. M. Abdurrachman S.H.

114. Xl. 11. Perjanjian bagi hasil

Hak menggarap sawah sengketa yang oleh pemiliknya diberikan kepada almarhum suami penggugat tidak dapat diberikan juga kepada penggugat tanpa persetujuan pemiliknya itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 - 11 - 1975 No. 81 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Bok Inem, 2. Pandi lawan Sugijati alias Ny. Djamin Djojosuprapto.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.


BENDA BUKAN TANAH

115. XII.5. Syarat-syarat wakaf.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang disetujui oleh Mahkamah Agung:

- bahwa perwakafan yang terjadi dalam perkara ini sudah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, yaitu

- yang mewakafkan adalah pemilik yang syah;

- barangnya disebut dengan jelas dan tidak ditujukan kepada hal yang terlarang, karena dimaksudkan untuk memberi nafkah kepada keponakan-keponakan yang tidak mampu.

- nama-nama orang yang diberi wakaf disebut dengan terang dan mereka sudah menyatakan menerimanya (kabul), barang tidak boleh dialihkan ke tangan lain.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 Mei 1963 No. 163 K/Sip/1963.

Dalam Perkara : Abdulahdi, Masyuni lawan Yausi; Dachron dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S,H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.


P E R J A N J I A N (UMUM)

116. XIII.1. Unsur-unsur perjanjian.

JuaI beli yang obyeknya tidak ada adalah tidak syah (I.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 Desember 1970 No. 698 K/Sip/1969.

Dalam Perkara :1. Negara Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Agraria sekarang Departemen Dalam Negeri/Direktorat Jendral Agraria dan Transmigrasi, II. J. RS. Pringgojuwono lawan C.V. Persatuan Tenaga.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

117. XlII.2.1. Perjanjian yang tidak syah.

JuaI beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjanjian dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (wilsovereenstem­ming) yang bebas haruslah dinyatakan batal.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 Agustus 1959 No. 170 K/Sip/1959.

Dalam Perkara : I. Soemijati; II. Patoekah; III. Djoemain. lawan I. Sech Achmad bin Ali Balamas; II. Podo.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Mr. R. Soekardono 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.

118. XlII. 10. Meninggalnya salah satu pihak.

Dalam hal telah ada putusan pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan itu beralih kepada akhli warisnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 Desember 1967 No. 145 K/Sip/1967.

Dalam Perkara : Adis dkk lawan Sartem.

119. XIII. 10. Tegoran untuk memenuhi perjanjian.

Keberatan “bahwa karena tergugat asli tidak ditegur lebih dulu maka gugat tidak dapat diterima”.

tidak dapat dibenarkan karena surat gugat yang terlebih dulu telah diberitahukan kepada tergugat asli dapat dipandang sebagai surat penagihan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-6-1957 No. 117 K/Sip/1956.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

120. XIII. 10. Tegoran (somasi)

Permintaan untuk memenuhi (het vragen var nakoming) yang diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran oleh juru sita.

i.e. oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan:

bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih duhu harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru sita: somasi.

bahwa oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan maka Pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi; oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat di­terima).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-9-1973 No. 852 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Drs. Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

121. XIII. 10. Akibat-akibat perjanjian.

Dalam perkara ini adanya keputusan pidana yang membebaskan penggugat untuk kasasi (dibebaskan dari tuduhan penipuan) tidak membebaskannya dari tanggung jawab secara hukum perdata (dalam rangka perjanjian pembelian truck).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 523 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : A.M.0. Pardede lawan D. Tjandra (Tjan Hok Leng) dan J. Soenarjo (Tjioe Gwan Soen).

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

122. XIII. 10. Akibat-akibat perjanjian.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;

bahwa yang diperjanjikan dalam akte perdamaian No. 1 62/Pdt/1966 itu hanyalah tentang penyakapan tanah tersebut kepada J. Nengah Badera (penggugat 1) apabila Nang Djigeh (tergugat I) tidak kuat lagi untuk mengerjakannya; tidak diperjanjikan bahwa Nang Djigeh dilarang untuk menjual atau memindah tangankan tanah tersebut maka penjualan sawah itu dan Nang Djigeh kepada ten­gugat II, tidaklah bertentangan dengan putusan perdamaian Pengadilan Negeri tersebut dan tuntutan penggugat akan pembatalan jual beli itu Iurus ditolak karena tidak beralasan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 12 - 1975 No. 539 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. J. Nengah Badera, 2. Nang Wedera lawan 1. J. Rantjak alias Nang Djegeh, 2. J. Wajan Liter.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. lndroharto SH. 3. Bustanul Arifin SH.

123. XlII. 10. Akibat cidera janji.

Pentimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengenai tuntutan akan keuntungan yang diharapkan sebesar 10% setiap bulan, karena obyek perjanjian adalah mas murni, Hakim banding tidak dapat memperhitungkan terbanding-terbanding benar-benar akan menerima keuntungan sejumlah 10% tersebut seandainya pembanding memenuhi kewajibannya pada waktu yang ditetapkan; karena itu tuntutan tersebut harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 – 11- 1975 No. 883 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : A. Sukiman als. Can Kin Giok lawan Hi. Ansjad.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. lndroharto S.H. 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.

124. Xlii. 10. Akibat cidra janji.

Meskipun oleh judex fasti dianggap terbukti bahwa hutang tergugat pembayarannya secara mengangsur, namun karena adanya wanprestasi kuranglah tepat tergugat dihukum untuk membayar hutangnya secara mengangsur setiap bulan dengan mengambil dari gaji; maka amar keputusan Pengadilan Tinggi perlu di­perbaiki, yaitu dengan meniadakan ketentuan pengangsuran tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5 - 1976 No. 770 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Soewarno lawan Ny. Tjoa ing Lan alis Ny. Endang Wahju N. Widjaia.

dangan Susunan Majelis : 1. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. BRM. Hanindyapoetno Sosropranoto SH.

125. XIII. 10. Ganti rugi.

Dalam hal pihak yang mengajukan tuntutan ganti rugi berhak untuk mendapatkan ganti rugi itu tetapi jumlah yang dituntutnya dianggap tak pantas, Hakmm berwenang menetapkan jumlah yang sepantasnya harus diberikan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 April 1970 No. 610 K/Sip/ 1968.

Dalam Perkara : R. Soegiono lawan WaIi Kota Blitar; Koesmadi pensiun­an Wali Kota Blitar.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H 3. Indroharto S.H.

126. XIII. 10. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengenai penggantian kerugian yang diminta oleh penggugat karena tergugat menunggak hutangnya, disebabkan penggugat tidak mengajukan bukti-bukti dari kerugian itu, lagi pula keuntungan yang seharusnya diperoleh seperti yang diajukan oleh penggugat itu belumlah dapat dipastikan karena dalam perdagangan selalu ada kemungkinan orang menderita kerugian walaupun menurut perkiraan akan mendapat untung, gugatan penggugat mengenai penggantian kerugian itu harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 10 - 1973 No. 525 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Haji Umar Bin Soleh lawan C.V. Alam Djaja.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Indroharto SH 3. D.H. Lumbanradja S.H.

127. XlII. 10. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara kedua pihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bunga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; - karena yang demikian itu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaan dengan wanpretasi dari pihak penjual/tergugat) tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 3- 1975 No. 1078 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : P.T.H.M. Au (Ltd) Iawan Firma Rukmi Pan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Indroharto SH. 3. Achmad Solaiman SH.

128. XIII. 10. Ganti rugi karena cidra janji.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung.

Mengenai saat mulai pembayaran ganti rugi, menurut Pengadilan Tinggi adalah layak dan adil jika saat ini dihitung mulai gugatan termaksud diterima dan di­daftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri, yaitu tanggal 21 Agustus 1967 sampai uang tersebut dibayar lunas.

oleh Pengadilan Negeri ditetapkan saat tersebut dihitung mulai bulan April 1967 (menunut penjanjian tergugat harus membayar pada waktu itu).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 – 2- 1976 No. 931 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Retno Setiowati Udiatno lwan Ny. Eni Noja.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.


J U AL – B E L l

129. XIV. 1.3. Pembeli yang beritikad baik.

Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 Desember 1958 No. 251 K/Sip/1958.

Dalam Perkara : A.F.F. Verboom lawan Mohamad Hasan, Perempuan Janda V.J. Briet-Baumgarten.

130. XIV. 1.3. Pembeli yang beritikad baik.

Walaupun tergugat asal I dan tergugat asal II menjual lebih dari bagian warisan mereka, jual beli tanah itu tidak dapat dibatalkan untuk melindungi pembeli yang jujur (beli tanah warisan dari sebagian dari ahli wanis) sedang para penggugat-asal masih dapat menggugat tergugat-asal I dan II.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 - 9 - 1975 No. 52 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : 1. La Tappe, 2. Y. Mallolongeng lawan 1. Andi Paseddei 2. Andi Marauleng dan 1. Puanna Seda, 2. La Sini.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

131. XIV 1.3. Pembeli dengan itikad baik.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengenai jual beli rurnah dan pekarangan sengketa, sungguhpun penjualnya (Pr. Masrohan) pada waktu itu masih dibawah umur, tetapi karena ia dalam hal ini diwakili oleh pamannya, lagi pula jual beli itu dilakukan menurut syarat­~yarat undang-undang, Pengadilan Tinggi menganggap jual beli itu telah dilakukan dengan itikad baik dan tergugat I dan II sebagai pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum.

(i.c. tuntutan agar tergugat-tergugat menyerahkan rumah dan pekarangan tersebut ditolak).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15 - 4 - 1976 No. 1237 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Abdurrani bin Lani lawan 1. Muhammad ldnis. dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. R Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. Achmad Soelaiman S.H.

132. XIV. 1.3. ltikad baik dalam juaI beli,

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Terlawan-tergugat I/pembanding membeli toko tersebut di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara atas dasar kekuatan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 20 Januari 1972 No. 127/1971 P.N. Plg. maka ia adalah pembeli dengan itikad balk.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 4 -1976 No. 821 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Hasan d/h Tjiu You Thong lawan H. Umar bin Soleh dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Syamsuddin Abubakar S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

133. XIV.I.3. Jual beli dengan panjar.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Meskipun tidak terbukti ada wanprestasi dan terbanding dan tuntutan pembatalan jual beli atas sisa dari 10.000 ekor sapi ditolak, tuntutan pengembalian panjar dapat dikabulkan dengan diperhitungkan jumlah uang yang telah dikeluarkan terbanding dalam pelaksanaan penjanjian jual beli itu.

(perjanjian jual beli antara pembanding/pembeli dengan terhanding/penjual meliputi 10.000 sapi Timor; uang panjar yang telah dibayar Rp. 2000.000,-; perjanjian terlaksana mengenai 140 sapi).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 11 - 1975 No. 1105 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : P;T; Ice Bali lawan Fa. Naga Mas Cabang Jakarta.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumhanradja SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

134. XIV. 1.3. Jual beli dengan bak membeli kembali

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Dalam hal jual beli dengan hak membeli kembali, selama penjual belum menggunakan hal membeli kembali barangnya, pembeli oleh hukum diperlakukan seperti pemilik sejati, artinya Ia dapat menyewakan, meminjamkan bahkan dapat menjual lagi barangnya. Apabila penjual lalai memajukan tuntutannya untuk membeli kembali di dalam tenggang yang telah ditetapkan, tetaplah pembeli itu sebagai pemilik barang yang telah dibelinya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl; 12 - 5 - 1976 No. 1501 K/Sip/l975.

Dalam Perkara : Dominggus Soesia lawan Drs. Aliwar Sihotang.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soelairnan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

135. XIV.2.12. JuaI beli atas contoh.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :

Jual beli tembakau tersebut adalah jual beli atas contoh, maka transaksi itu hanya mengikat kedua pihak apabila tembakau yang dilever cocok dengan contoh yang ditawarkan.

(i.c. tembakau yang dilever ditolak oleh pembeli sedang pihak penjual tidak mau memenuhi ajakan pembeli untuk mengadakan pencocokan bersama; tuntutan akan pengembalian uang muka dikabulkan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1976 No. 668 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Kastoebi lawan Poespo Rahardjo.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH, 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

136. XIV.3. Sewa beli rumah.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Perjanjian sewa beli yang diadakan oleh Jawatan Gedung-gedung dengan tergugat II adalah sah walaupun atas rumah tensebut ada pensitaan dan Kejaksaan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30- 4 - 1973 No. 1019 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Abd. Unus lawan Jawatan Gedung Pusat/Daerah Yogyakarta 2. K.H.R. Moch Adnan.

dengan Susunan Majelis 1. Pof. R. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H. 3. Lumbanradja S.H.


SEWA - MENYEWA

137. XVI. 1. Sewa menyewa benda tetap.

Karena penggugat membeli bangunan tersebut dalam keadaan terisi oleh tergugat dengan hak sewa, penggugat tidak dapat menuntut pengosongan dengan alasan Ia telah memiliki dan membutuhkan ruangan-ruangan yang dipakai tergugat (azas koop breekt geen huur).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 10 1975 No. 1077 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Ny. Marie Adjie lawan N.V. Apotik Boldy.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. DH. Lumbannadja SH.

138. XVI.1. Sewa menyewa benda tetap.

Membongkar, merobah dan mendirikan bangunan adalah hak pemilik, bukan hak penyewa, Pengadilan tidak dapat memberi izin untuk membangun, membongkar rnerobah bangunan kepada penyewa.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 - 11 - 1975 No. 1400 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : P.T.Aduma Niaga lawan Ong Tjian Go, Effendi Ason dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman S.H.

139. XVI. 8. Uang Sewa.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

Jumlah kerugian yang dituntut oleh penggugat sebesar Rp. 15000,- sebulan untuk (sewa) rumah terperkara adalah tidak layak atau melebihi kebiasaan diingkungan setempat; berdasarkan penelitian dan Majelis, jumlah kerugian itu ditentukan oleh Majelis sebesar Rp. 7500,- sebulan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4- 2 -. 1975 No. 1400 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Soteng Yusuf lawan 1. Asjro Effendi, 2. Balai Har­ta Peninggalan (B.H.P.) Medan 3. Kantor Urusan Perumahan (K.U.P.) Kotamdya Medan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R. Poerwoto S. Gandasoebnata S.H.

140. XVI. 9. Pemberhentian sewa-menyewa;

Penjualan sebidang tanah tidak mengakibatkan putusnya perjanjian sewa menyewa yang telah ada antara penyewa dengan pemilik tanah yang lama.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 Oktober 1960 No. 313 K/Sip/1960.

Dalam Perkara : Tjoa Hie Hian lawan Tan Lam Vio.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Wirjono Kusumo S.H. 3. Abdurrachman S.H.

141. XVI. 11. Menyewakan lagi.

Pemilik rumah berhak untuk menuntut pengosongan rumahnya terhadap yang menempati rumah itu tanpa persetujuan; bantah penghuni, bahwa ia ada di situ atas perintah orang yang menyewa rumah tersebut tidak dapat diterima dalam hal ternyata orang yang dimaksud itu telah lama tidak menempati lagi rumah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 Oktober 1960 No. 357 K/Sip/1960.

Dalam Perkara : Ong Soe Hian lawan Sie Wan Tjiat.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono SH. 3. Sutan Abdul Hakim S.H.

142. XVI. 14. Berakhirnya sewa menyewa.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Instansi yang berwenang dan memutus mengenai hubungan sewa menyewa tersebut adalah Kanton Urusan Perumahan Kotamadya Sukabumi sehingga gugatan penggugat sepanjang mengenai pembatalan sewa menyewa harus dinyatakan tidak dapat diterima, sedang mengenai kedudukan hukum dan penjanjian sewa menyewa itu tetap menjadi wewenang Pengadilan Negeri;

bahwa penjanjian sewa menyewa tensebut berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.

bahwa dalamnya tidak terdapat syarat-syarat bahwa para ahli waris dan pihak-pihak tersebut dapat menempati kedudukan pewaris dalam penjanjian sewa menyewa tersebut, sedang menurut pasal 10 penjanjian tersebut penyewa diIarang menyewakan Iagi;

bahwa berhubung dengan itu perjanjian sewa menyewa-nyewa tersebut putus/gugur dengan sendirinya dengan kematiannya Adang Oudst pada bulan Februani 1967.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 3 - 1975 No. 177 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : 1. C.V. Tentram & Co, 2. M.A. Doong Tjik tawan Ny. Tan Em Boen Nio:

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Achmad Soelaiman S.H.


HUTANG - PIUTANG.

143. XVII. 5. Bunga atas hutang.

Tuntutan mengenai bunga 6% sebulan tidak dapat dikabulkan, karena dalam jual beli tidak ada persoalan bunga.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 10 -1975 No. 1061 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : PT. Dunlop Indonesia lawan 1. CV. Trimaha Corporation, 2. Koesoema Soemantri, 3. Mas Harijadi.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.

144. XVII.5. Bunga atas hutang.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Gugatan penggugat tentang bunga 2% karena tidak dijanjikan, tidak dapat diterima. (penggugat menuntut bunga 2% dan hutang padi yang belum dibayar sebanyak 328 kaleng).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7 - 8 -1975 No. 1114 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Sarimin lawan Bonifasius Sitorus.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

145. XVII. 5. Bunga atas hutang.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tuntutan ganti kerugian sebesar Rp. 15.000,- sebagai pengeluaran ongkos­ongkos karena tidak disertai bukti-bukti yang bersangkutan haruslah ditolak;

Tuntutan yang berupa bunga tertentu setiap bulannya sejak bulan JuIi 1967 sampai dengan pembayaran tunas kerugian tersebut, karena tidak diperjanjikan dan perkara ini bukan mengenai pinjam-meminjam uang, haruslah ditolak. (i.c. perkara barang-barang perhiasan yang dibawa untuk dijualkan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-2 -1976 No. 939 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Retno Setiowati Udianto lawan Ny. Jusda S. Bangkara.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widoyati Wiratino Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

146. XVII. 5. Bunga atas hutang.

Tuntutan penggantian kerugian berupa bunga 6% sebulan, karena hal ini tidak pemah diperjanjikan, maka hanya dikabulkan untuk 6% setahun sesuai dengan bunga menurut Undang-undang.

(i.c. penggugat telah membayar harga untuk 1350 ton besi tua sedang tergugat hanya melever 448 ton).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-1-1976 No. 684 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : PN. Waskita Karya Iawan Renadi/CV. Tedja.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

147. XVII. 5. Bunga atas hutang.

Karena tidak diketahui berapa kenaikan harga kain tersebut sejak tahun 1970, lebih tepat diambil bunga “deposito” bank Pemerintah sebagai dasar, yaitu sebesar 2% sebulan sejak dimasukkannya gugatan ini sampai dibayar lunas.

(ganti rugi untuk harga 8 pieces kain yang belum dibayar; oleh Pengadilan Tinggi diputuskan bunga 7½%).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-9-1975 No. 452 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Oei Sing Ngang lawan Oei Su Lai atau Ong Sie Lai dan 1. Co Kha Ming. 2. Tan Lay Wan.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

148. XVII. 5. Bunga atas hutang.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tuntutan penggugat mengenai bunga sebesar 6% sebulan (atas jumlah uang yang masih harus diterima penggugat dan tergugat berhubung dengan pekerjaan­pekerjaan pemborongan yang telah diselesaikan), karena bunga deposito resmi dari Bank Pemerintah waktu itu adalah 3%, dapat dikabulkan sebesar 3% sebulan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-2-1976 No. 623. K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Sakea Talla lawan Abdul Rachman Umar.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S..H.

149. XVII. 5. Bunga atas hutang.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Mengenai ganti rugi yang dituntut oleh penggugat, Pengadilan menganggap ganti rugi sebesar 6% dan Rp.31.500,- sebulan atau Rp.1 .890,- sebulan sampai hutang tergugat dibayar lunas adalah Iayak.

i.c. tuntutan penggugat adalah sebagai berikut:

“Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang harga barang-barang perhiasan tersebut sebanyak Rp.3 1.500,- ditambah dengan uang kerugian yang telah dan akan diderita oleh penggugat sebanyak Rp.15.000,- tiap­tiap bulan terhitung mulai tanggal 29 Maret 1967 sampai uang sejumlah tersebut dibayar lunas oleh tergugat.”

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-2-1976 No. 931 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Retno Setiowati Udiatno lawan Ny. Eni Noja.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

150. XVII. 5. Bunga atas hutang.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Keuntungan (gedenfde winst) yang diminta sebesar 10% adalah terlalu besar, sehingga harus dikurangi berdasankan kelayakan.

Oleh Pengadilan Tinggi diputuskan penggantian kehilangan keuntungan itu sebesar 2% sebulan terhitung mulai gugatan dimasukkan sampai pelunasan pembayaran.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-8-1975 No. 1098 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Setiabudi Kutaradjaputra lawan 1. Toeng sio Ming. 2. Imam Danubroto. 3. Agus Djunadi dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Samsudin Aboebakar S.H.

151. XVII. 5. Risiko atas perubahan nilai uang.

Dalam pinjam-meminjam, risiko mengenai perubahan harga uang harus dipikul secara fifty-fifty oleh kedua belah pihak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 Nopember 1959 No. 410 K/Sip/1953.

Dalam Perkara : M. Singoatmodjo n.k. Mardjan lawan Bok Atmosiedigdo.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikono SH. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.

152. XVII. 5. Risiko atas perubahan nilai uang.

Besarnya uang tebusan ditetapkan dengan memperhatikan harga emas pada waktu penggadaian dan harga emas pada waktu sekarang dengan membagi risiko atas perubahan harga emas itu diantara, kedua pihak secana sama-sama.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15 Januari 1958 No. II K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Masoed dan Chamdanah lawan Astroredjo. . -

153. XVII. 5. Risiko atas perubahan nilai uang.

Dalam menilai kembali ganti rugi sejumlah yang ditetapkan oleh pengadilan Negeri, Mahkamah Agung menggunakan harga emas pada wkatu jumlah itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (tanggal 11 Juli 1963) dan harga emas pada waktu sekarang (pelaksanaan) dengan membebankan risiko karena penilaian itu kepada kedua pihak secara separoh-separoh.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 April 1969 No. 74 K/Sip/1969.

Dalam Perkara : Luther Dapu Iawan Paul Karundeng.

dengan Susunan Majelis : 1. M. Abdurrachrnan SH. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

154. XVII. 5. Risiko atas perubahan nilai uang.

Menurut Pendapat Mahkamah Agung, segala risiko akibat sanering keuangan adilnya dibebankan secara sama kepada kedua pihak, masing-masing separoh.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 April 1963 No. 112 K/Sip/1963.

Dalam Perkara : Ny. M.M. Dmmfudus lawan Kho Nai Boe; Malingkas.

dengau Susunan Majelis 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Soekardono, 3. Mr. M. Abdurrachman S.H.

155. XVII. 5. Penilaian kembali jumlah hutang.

Menurut jurisprudensi tetap Mahkamah Agung jumlah uang tersebut harus dinilai dengan menggunakan harga mas pada akhir tahun 1965 (saat terjadinya jual beli) dan harga mas pada waktu sekarang dengan membebankan risiko karena penilaian itu kepada kedua belah pihak yang berperkara secara separoh-separoh: (Penilaian: ½ x Rp. 37.852.000,- / Rp. 12.000,- (harga mas akhir tahun 1965) x Rp. 1.800,- u.b. (harga mas sekarang) = Rp. 2.838.900,-).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-5-1976 No. 380 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : 1. Ali Suwanto, 2. Harus Said lawan Bunyamin Soehendro d/h Soh Kim Boen dan Tengku Zuraijah, Tengku Sabarijah, dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

156. XVII. 5. Penilaian kembali jumlah hutang.

Karena harga sawah yang dijual oleh penggugat asal/tergugat dalam kasasi pada tahun 1959 sebesar Rp.5.000,- masih dalam mata uang lama, maka harus dinilai kembali dengan risikonya dibebankan kepada pedua pihak;

(Rp. 5000, - / harga mas 1959 x harga mas sekarang = Rp. 5.000,- /Rp.210 x Rp. 2.000,- = Rp. 49.000,-)

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-1-1976 No. 736 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Morno Djakaris. 2. Nyi Dioh dkk lawan Udju.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Bustanul Arifin SH 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

157. XVII. 5. Penilaian kembali jumlah hutang.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

i.c. resiko perubahan nilai uang rupiah ditanggung penuh oleh tergugat karena telah diperjanjikan oleh kedua pihak pembayaran kembali menurut nilai uang beredar pada waktu itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 3-1976 No. 960 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Liem Liong To Iawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. RZ. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Samsudin Aboebakar S.H.

158. XVII. 5. Risiko atas perubahan nilai uang.

Dalam penyesuaian jumlah uang yang harus dibayarkan akibat terjadinya per­obahan dalam nilai uang, risiko atas perobahan nilai uang itu harus dibebankan pada pihak yang salah. (i.c. kepada tergugat (D.P.U. Propinsi), yang telah secara sepihak membatalkan pembelian rumah oleh penggugat yang telah dilunasi 5 tahun yang lalu).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 Juli 1971 No. 208 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Tahi Lombantobing lawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. lndroharto S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

159. XVII. 5. Penilaian kembali jumlah hutang.

Penilaian kembali uang Rp. 7.500,- tahun 1932 (dalam perkara mengenai tanah dalam kota Bandung harus dihitung menurut harga emas (oleh Pengadilan Tinggi dihitung menurut harga beras); hanya tentang risiko tidak sepantasnya dipikulkan secara separo-separo kepada kedua pihak, karena tidak mengenai hutang piutang, tetapi mengenai pengembalian uang pembelian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-1-1976 No. 578 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Nyi Siti Mariam Salamah lawan 1. Nyi R.M. Wazah dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

160. XVII. 5. Perubahan nilai uang dan ganti rugi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena kalau dikurs dengan mas, harga bangunan Rp.9.4-50.000,-. saat ini sudah jauh ketinggalan, tuntutan penggugat agar tergugat membayar sebagai kerugan Rp. 100,- untuk setiap hari tergugat tidak membayar sisa uang upah tersebut sejak keputusan Pengadilan Negeri dijatuhkan, patut dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-10-1973 No. 294 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Lie Sing Tjwan Iawan Jong Giem.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.


JAMINAN HUTANG, HIPOTIK, GADAI

161. XVIII. 1. Perjanjian pertanggungan.

Gugatan terhadap seorang penjamin hutan dapat saja dilakukan; jaminan adaIah suatu hubungan hukum tersendiri terhadap pihak yang diberikan jaminan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23-9-1975 No. 917 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : C. Itoh & Company Limited lawan 1. P.T. Perusahaan lndustri “Indotex Utama Limited. 2. PT. “Mulia Knitting Factory”.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.

162. XVIII. 6. Fiducia.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkmah Agung:

Walaupun benar secara hurufiah akte tersebut “akte jual beli dengan hak membeli kembali rumah/toko terperkara”, -mengingat akan fakta-fakta yang mengikuti akte itu, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa yang telah terjadi adalah “fiduciaire eigendomsoverdracht” yang merupakan suatu “verkapt pandrecht”.

(Oleh Pengadilan Tinggi dibatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan syah menurut hukum naskah/akte jual beli denga hak beli kembali termaksud dan bahwa rumah/gedung tersebut adalah milik penggugat dalam rekonvensi).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. –10-1973 No. 1117 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Simon Lumban Tobing lawan Panus Sumbajak.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

163. XVIII. 6.3. Barang-barang yang dapat difiduciakan.

Penyerahan hak milik sebagai jaminan fiducia hanya syah sepanjang mengenai barang-barang bergerak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 Sptember 1971 No. 372 K/Sip/1970.

Dalam Perkara : Lo Ding Siang lawan Bank Dagang Negara Indonesia Unit I Semarang.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Bustanul Arifin SM.

164. XVIII. 7.5. Akibat hukum terhadap barang yang digadaikan.

Dalam hal hutang piutang uang dengan borg suatu barang tetap kalau yang berhutang melakukan wanprestasi tidak dengan otomatis barang-barang tanggungan itu menjadi milik yang menghutangkan.

Akan tetapi hal ini baru benar, kalau tidak diperjanjikan dengan tegas di­dalam surat perjanjian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7 Oktober 1972 No. 401 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Muchamad Chusni, dan 2. Ruqojah lawan Haji Masjkur Iljas.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

165. XVIII. 7.5. Akibat hukum terhadap barang yang digadaikan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Azas hukum perjanjian meminjam barang/uang dengan jaminan barang, melarang untuk menentukan bahwa dalam hal wanprestasi dan yang berhutang barang jaminan otomatis menjadi milik yang berpiutang; maka clausula dalam surat perjanjian diatas yang isinya secara otomatis barang jaminan menjadi milk pihak terbanding apabila pihak pembanding tidak dapat mengembalikan mas murni seberat 1000 gram pada waktu yang dijanjikan, adalah batal dan tidak mem­punyai kekuatan mengikat.

Putusan Mahkamah. Agung tgl. 26-11-1975 No. 883 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : A. Sukiman als. Gan Kin Giok lawan Hi. Arsjad.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H. 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.

166. XVIII. 7.5. Akibat hukum terhadap barang yang digadaikan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Untuk suatu penjanjian hutang piutang, dimana dijaminkan sesuatu barang bila pihak debitur tidak melunasi hutangnya, barang yang dijaminkan tersebut tidak dapat begitu saja berubah status hak miliknya menjadi hak milik kreditur tetapi untuk perobahan status pemilikan tersebut dibutuhkan adanya perbuatan hukum lain, oleh karena mana permohonan untuk penyerahan barang jaminan tersebut harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 –2-1976 No. 262 K/Sip/1975.

Dalam Perkara ; Ny. Umi Kulsum, lawan 1. Tjetjep Wahyudin. 2. Tjetjcp Hidayat dan 1. R.H.M. Lili Sasmita.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. DH. Lumbanradja SH.

167. XVIII. 7.5. Akibat hukum terhadap barang yang digadaikan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Dalam hal hutang piutang atas jaminan rumah dan pekarangan dengan ketentuan jangka waktu pelunasan 3 bulan, rumah. dan pekarangan itu tidaklah otomatis menjadi milik yang berpiutang (i.c. penggugat) dengan telah dilanggarnya jangka waktu pelunasan 3 bulan tersebut.

Meskipun telah ada surat penyerahan. untuk memiliki rumah dan pekarangan masih diperlukan adanya Ianjutan perbuatan hukum baru.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 9 1975 No. 1148 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Ny. Poerwotenojo lawan 1. R.M. Ready; 2. Hardjotijoso.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.

168. XVIII. 7.5. Akibat hukum terhadap barang yang digadaikan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tergugat I telah menjual rumah dan pekarangannya kepada tergugat II, padahal rumah dan pekarangan itu masih menjadi jaminan hutang tergugat I kepada penggugat; dalam hal ini sanksi atas perbuatan tergugat tersebut adalah pembayaran kembali hutangnya kepada penggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16- 9 -1975 No. 1148 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Ny. Poerwotenojo Iawan 1. R.M. Ready. 2. Hardjotijoso.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. Indroharto SH.


PINJAM - MEMINJAM.

169. XIX. 1. Pinjam pakai.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Peminjaman tanah tanpa batas waktu kecuali bila pemerintah perlu memakainya, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan sifat pinjam meminjam dan kewajiban peminjam untuk mengembalikan benda yang dipinjamnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-8-1973 No. 284 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Pr. Masrumi binti H. Abas lawan H.A. Mastur B.H. Abdulwahab.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

170. XIX. 2.2. Hak dan kewajiban orang yang meminjam.

Apabila dalam hal pinjam-meminjam oleh kedua pihak telah diperjanjikan mengenai upah penagihan (incasso - commisi), biaya pengacara dapat dianggap sudah termasuk didalamnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7 Juli 1971 No. 340 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Jordani Aka Santawidjojo lawan Ny. Mariam Hasan Ali Ibrahim.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H;

171. XIX. 3. Pinjam-meminjam dengan bunga.

Perjanjian yang menurut penuntut kasasi telah terjadi antara kedua pihak, ialah pihak ke I memberi modal uang Rp. 1000,- dan pihak ke 11 berjanji setiap bulan memberi Rp. 70,- dari keuntungan perdagangannya, sudah tepat oleh Pengadilan Rapat Tinggi dinamakan pinjam uang dengan bunga dan bukannya penjanjian perdagangan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 Maret 1955 No. 15 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Siti Subaidah bin Zainul Cobrie Iawan Aliasim bin Hadji Mohamad Arip.

172. XIX.3. Sarat-sarat penentuan bunga.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

Tuntutan mengenai bunga uang, karena tidak diperjanjikan dengan tegas, tidak dapat dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 5 - 1975 No. 1321 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Torang Mulia Panggabean lawan Humala Toga Mulia Panggabean.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebnoto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.

173. XIX.3.1.1. Bunga menurut undang-undang.

Karena bunga tidak diperjanjikan, tuntutan akan bunga dikabulkan untuk jumlah 6% setahun.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24 - 9 - 1973 No. 224 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : R.D. Djuhana law an Go E Tjie.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja SH.

174. XIX. 3.1.1. Bunga menurut undang-undang.

Bunga karena keterlambatan pembayaran yang oleh penggugat dituntut sejumlah 12% sebulan oleh Pengadilan Negeri dikabulkan 6% sebulan, sesuai dengan bunga yang diberikan oleh Bank-Bank Pemerintah kepada para penabung; oleh Mahkamah Agung dirobah menjadi 6% setahun karena tidak diperjanjikan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 1 -. 1973 No. 367 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Pe A Tjong lawan P.T. Bank Persatuan Dagang Indonesia.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H; 3. lndroharto SH.

175. X1X. 3.1.1. Bunga menurut undang-undang.

Putusan Pengadilan Tinggi yang dalam amarnya menyebutkan : “Menghukum tergugat rekonvensi membayar ganti rugi sebagai akibat keuntungan yang dirusak sebesar 6% tiap-tiap tahun………”

oleh karena kerugian tersebut tidak terbukti, ganti rugi akibat keuntungan yang dirusak itu harus diganti dengan bunga (6% setahun).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 2 1973 No. 1061 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Leo Rachman Alimsyah lawan Sjamsurif Darham.

dengan Susunan Majelis 1. Prof. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Indroharto S.H.

176. XIX. 3.1.2. Bunga menurut perjanjian.

Penuntutan bunga yang telah diperjanjikan harus dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 JuIi 1972 No. 289 K/Sip/1972.

Dalam Perkara :I. Nyoman Sudirdjo lawan Ida Ayu Suryani.

dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja SH.; 3. Sri Wodojati Wiratmo Soekito S.H.

177. XIX. 3.1.2. Bunga menurut perjanjian

Apabila dalarn hal pinjam-meminjam telah diperjanjikan bunga 20%, tuntutan akan pembayaran bunga sejumlah itu patut dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7- 7 -1971 No. 340 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Jordanius Aka Santawidjaja Iawan Ny. Mariam Hasan Ali Ibrahim;

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. lndroharto S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S,H.

178. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditetapkan uleh Pengadilan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

Adalah layak dan adil jika bunga itu dinilai dan diperhitungkan atas dasar perhitungan nilai bunga deposito bank Pemerintah, yaitu 2% sebulan. (i.c. bunga atas hutang sebesar Rp. 612.500,.-).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 – 11- 1975 No. 163 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Tjik Ju bin Jakup Iawan Amran Pohan dan R.A. Suisno.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

179. XIX 3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri yang berbunyi “Menghukum tergugat membayar kepada penggugat uang sebanyak Rp. 187.865,- sebagai pembayar kekurangan dari harga barang-barang yang diambil oleh tergugat dan penggugat ditambah dengan uang ganti rugi sebanyak 3% dan ketinggalan hutang itu terhitung sejak tgl. 1 JuIi 1971 sampai tgl. pembayaran lunas hutang tersebut;”

harus diperbaiki mengenai jumlah bunga (ganti rugi) yang dikabulkan, diubah menjadi 2%, sesuai dengan bunga uang yang ditetapkan oleh Bank pada dewasa ini untuk deposito.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 - 8 - 1975 No. 1163 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Djaolopan Sitanggang lawan Nunia br Situmorang.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 3. Indroharto SH.; 3. Saldmman Wirjatmo SH.

180. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditentukan Pengadilan.

Pertmmbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Permohonan penggugat mengenai bunga sebesar 4% sebulan Pengadilan Tinggi hanya menyetujui sebesar 3% sebulan, sesuai dengan bunga deposito yang diberikan bank-bank Pemerintah pada tahun 1970.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 5 - 1975 No. 1399 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Ny. A. Tampubolon dkk. lawan Ny. A. Siahaan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Bustanul Arifin SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.

181. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengenai bunga hutang para pembanding, karena tidak ada kesepakatan dan tidak diperjanjikan dengan tegas, Pengadilan Tinggi menetapkannya 2% sebulan terhitung dari 1 Agustus 1967 sampai 1 Maret 1974.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 -11 - 1975 No. 987 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Santoso Komala dkk. lawan 1. Ny. Liem Tjiei’ Boen. dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

182. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadian.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Gugatan harus dikabulkan mengenai pembayaran uang pinjaman pokok sebesar Rp. 1600,000,- ditambah bunga 6% sebulan terhitung mulai bulan Juli 1971 sampai pokok hutang lunas dibayar, karena jumlah bunga sekian persen besarnya itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan, sedangkan mengenai tuntutan keuntungan selainnya dikesampingkan karena tidak di­perjanjikan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4 - 12 - 1975 No. 804 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Mohamad Matdjari, 2. Raden Pandji Abdul Fatah Tedjaningrat lawan Ny. Raden Eddy.

dengan Susunan Majelis :1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Bustanul Arifin SH.: 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

183. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Karena telah diakui oleh penggugat untuk kasasi/tergugat asal bahwa yang pernah dibayar berturut-turut sampai lima kali, terakhir pada tgl. 27 Nopembcr 1967 adalah sebesar 9%, Mahkamah Agung berpendapat bahwa bunga sebesar 9% tersebut telah disetujui oleh kedua pihak. Oleh Mahkamah Agung tergugat dihukum untuk membayar bunga atas pinjamannya sebesar 9% setiap bulan terhitung mulai tgl. 27 Desember 1967. OIeh Pengadilan Negeri bunga termaksud telah ditetapkan sebesar 6% sedang oleh Pengadilan Tinggi 5%, didasarkan atas usance dalam perdagangan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 - 11 - 1975 No. 994 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Ho Poo Hwa Iawan Boedihardjo al. Tan Jauw Hien.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. DR. Lumbanradja SH.; 3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

184. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena ternyata pinjaman tersebut telah dipakai oleh tergugat-pembanding dalam perdagangan kopra interinsulair, Pengadilan Tinggi anggap adil apabila atas pinjaman tersebut dikenakan bunga sesuai dengan keputusan sidang Dewan Politik dan Keamanan Nasional tanggal 9 April 1974, ialah sebesar 21%. (i c. oleh peng­gugat dituntut bunga sebesar 6% sebulan yang oleh Pengadilan Negeri dikabulkan sebesar 4% sebulan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 - 11 - 1975 No. 224 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Tjia Chan Moi Iawan V.T. Montolalu; Martin Rambing.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. NC. Hanindyopoetro Sosropranoto S:H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratrno Soekito SH.

185. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadllan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa untuk menghindarkan kerugian-kerugian yang diderita penggugat, Pengadilan Negeri berpendapat patut menghukum tergugat (2) untuk membayar hutangnya kepada penggugat sebanyak Rp. 5000.000, ditambah dengan bunga sebanyak 3% setiap bulan terhitung mulai gugatan ini dimasukkan di Pengadilan Negeri sampai lunas dibayarnya.

(oleh Pengadilan Tinggi ditetapkan bunga 6% sebulan, atas pertimbangan bahwa tergugat tidak membantah bahwa telah diperjanjikan bunga hutang sebesar 6% sebulan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 -11 - 1973 No. 665 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Firman Medan Jaya lawan Taharudin dan 1. Kwang Hock Hai 2. Kwang Kim Yan.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

186. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Karena dianggap telah tepat maka dikuatkan oleh Mahkamah Agung Putusan Pengadilan Negeri Watapone yang isinya:

Pinjam-meminjam uang dengan bunga 70% sebulan dibatalkan dan yang meminjam uang dihukum untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari peminjam dikurangi jumlah pinjaman pokok dan bunga menurut Undang-Undang sebesar 6%.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17- 10 - 1962 No. 213 K/Sip/1962.

Dalam Perkara : Intang lawan Andi Akil.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Wirjono Kusumo S.H. 3. M. Abdurrachrnan S.H.

187. XIX. 3.1.4. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Dalam hal yang meminjamkan uang sendiri lalai untuk menagih, sehingga uang pinjaman sampai lama tidak dikembalikan (i.c. sampai 20 tahun) bunga yang pantas diperhitungkan hanya untuk selama 2 tahun.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1959 No. 410 K/Sip/1959.

Dalam Perkara : M. Singoatmadja nk Mardjan lawan Bok Atmosoedigdo.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan KaIi Malikul Adil; 3. R. Wirjono Kusumo S.H.



PENITIPAN BARANG

188. XX. 6. Penitipan uang.

Pertmmbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung;

Terhadap uang titipan tidak dapat dikenakan bunga.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 - 11 - 1975 No. 378 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : H. Affandi Iawan Suherman Andul Kadir.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. RZ. Asikin Kusumah Atmadja S.H.


H I B A H.

189. XXI. 3. Syarat-syarat hibah.

Hibah yang dilakukan oleh orang yang berjiwa sehat tidak memerlukan persetujuan akhli waris.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-7-1960 no. K/Sip/1960.

Dalam Perkara : Bok Soetjihati Iawan Bok Amari.

dengan Susunan Majelis : 1. R.S. Kartanegara S.H.; 2. Sutan Abdul Hakim SH. 3. R. Wirjono Kusumo SH;

190. XXI. 3. Syarat-syarat hibah.

Suatu hibah tidak boleh merugikan akhli waris, sepertinya dalam perkara ini :

Almarhum Hadji Murhadi sebelum meninggal telah menghibahkan barang tersengketa kepada Bok Amari, tergugat asli, dengan perjanjian bahwa jikalau Bok Amari meninggal Iebih dulu atau cerai barang-barang yang dihibahkan kembali kepada Hadji Murhadi”.

Almarhum meninggalkan sebagai akhli waris seorang janda, yaitu tergugat asli dan seorang anak yaitu penggugat asli yang Iahir dari perkawinan almarhum dengan isterinya yang terdahulu;

Mahkamah Agung memandang adilnya harta almarhurn tersebut dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk penggugat asli, dua pertiga untuk tergugat asli.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 - 7 -1960 No. 225 K/Sip/1960.

Dalam Perkara : Bok Doetjihati Iawan Bok Amari.

dengan Susunan Majelis : 1. R.S. Kartenagara S.H. 2. Sutan Abdul Hakim S.H.; 3. R. Wirjono Kusumo SH.



PERJANJIAN KERJA.

191. XXIV. 1.2. Hak dan kewajiban majikan.

Keadaan memaksa/force majeur yang diajukan oleh tergugat sebagai sebab timbulnya kebakaran yang menyebabkan musnahnya bis milik penggugat tidak terbukti.

Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian seorang pegawai P.O. N.V. Bintang dalarn melakukan pekerjaannya; oleh karena itu menurut yurisprudensi tetap majikannya harus mengganti kerugian.

Putusan Mahkamah Agung : No. 558 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : 1. Perusahaan Otobis N.V. Bintang; 2. Soegono Atmodiredjo Iawan Liem Chiao Soen.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.

192. XXIV. 3.1.1. Hak dan kewajiban majikan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Tergugat dalam memberhentikan penggugat telah memenuhi sarat-sarat yang dipikulkan kepadanya selaku majikan, karena pemberhentian itu, yang semata­-mata didasarkan atas kekurangan prestasi kerja penggugat, telah didahului oleh dua surat peringatan agar penggugat memperbaiki prestasi kerjanya dan peringatan-peringatan itu tidak dihiraukan oleh penggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1975 No. 437 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Oen Tjo Kwan alias Alie Akbar lawan N.V. De Bataafsche Petroleum Maatschappij di Jakarta.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja SH. 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.

193. XXIV. 1.2. Pemberhentian kerja oleh majikan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Menurut undang-undang yang berlaku pada waktu itu sebagaimana tercantum dalam pasal 1603 r.B.W. tuntutan tambah ganti rugi karena merasa ganti rugi yang diterimanya tidak memadai kerugian yang diderita dapat diajukan didepan Pengadilan dalam tenggang waktu satu tahun (pasal 16 ontslagrecht).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-8-1975 No. 1424 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : George Simon Hutubesy lawan P.T. Shell Indonesia - (d/h BPM) 2. P.N. Pertamina.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.

194. XXIV. 1.3.2.3. Hak cuti-hamil.

Dalil bahwa cuti hamil tiga bulan adlaha hak mutlak buruh wanita yang tidak dapat dielakkan oleh majikan dengan pemberhentian, tidak dapat dibenarkan,. karena majikan yang bertindak demikian akan terkena sanksi-sanksi yang oleh undang-undang diadakan terhadap pemberhentian tanpa alasan yang mendesak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.

Dalam Perkara : Ny. J.F. Lim Yang Tek (terlahir Thio Tjie Nio) dkk. Lawan Pemilik “Siinpangsche Apotheek” di Surabaya.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul AdiI. 3. R. Subekti S.H.



PEMBERIAN KUASA

195. XXV. 3. Hak dan kewajiban pemberi kuasa.

Pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasanya selama perbuatan-perbuatan itu tidak melebihi wewenang yang diberikan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi, bahwa karena T. Alaudin (kuasa tergugat dalam hutang piutang yang bersangkutan) tidak ikut digugat maka gugatan tidak dapat diterima, tidak dapat dibenankan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 311 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : A. Manurung lawan Machmud.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. DH. Lumbanradja SH

196. XXV. 3. Hak dan kewajiban pemberi kuasa.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Meskipun dalam surat kuasa tgl. 3 Agustus 1969 ada kata-kata: “Surat kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali”, pembatalan surat kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum,

karena hal ini adalah hak dari pada pemberi kuasa dan ternyata penerima kuasa telah mengadakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap surat kuasa.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1975 No. 1060 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Sjahperi Obos lawan Rudy Sulistio.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Indroharto SH.

197. XXV. 2.3.6. Surat kuasa limpahan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pengoperan pemberian kuasa dari pihak kuasa penjual dengan hanya membuat suatu pernyataan dan bukan berdasarkan surat kuasa substitusi adalah tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 –8-1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balnadi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 3. lndroharto S.H.

198. XXV. 2.6. Pemberian kuasa untuk menjual.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tidaklah bertengangan dengan hukum bila yang dikuasakan untuk menjual membeli sendiri barang yang bersangkutan, asal dalam hal ini ia tidak berbuat bertentangan dengan kepentingan principalnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-8-1975 No. 337 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : P.T. Bank Nilai Inti Sari penyimpanan (Nisp) lawan Johan Darwanto dan F. Wisnu Erlangga.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.


PERDAMAIAN

199. XXVI. 4. Akibat hukum perdamaian.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Dengan terbukti telah ada perdamaian mengenai pembagian harta-harta sehakerat almarhum Haji Nya Polem dengan Nyak Ubit, gugatan tersebut harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-4 -1976 No. 125 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Pr. Habibah binti H. Njak Polem lawan 1. Pr. Habibah binti Daud, 2. M. Ali Basjah bin Insja dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 3. Indroharto SH.


PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN

200. XXVII. 2. Perjudian.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: “bahwa catatan penggugat asal tentang adanya hutang Rp. 11.00.000,— “julo-julo” tidak dapat diterima, dan lagi pula ‘julo-julo” tersebut adalah suatu lotery judi, suatu “spel of wedding schap” yang termasuk dalam pasal 1780 K.U.H. Perdata dan tuntutan tersebut harus tidak diterima;”

tidak dapat dibenarkan karena julo-julo bukan judi, tetapi semacam arisan, jadi keberatan tersebut pada hakekatnya berkaitaan dengan penilaian hasil pembuktian sedang keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 1399 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Ny. A. Tampubolon dkk lawan Ny. A. Siahaan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.


D A L U W A R S A.

201. XXVIII. 1. Hilangnya hak karena daluwarsa

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Diamnya penggugat pembanding tidak dapat dijadikan dasar untuk pelepasan hak, tetapi harus disertai dengan tindakan-tindakan lain yang menyatakan adanya kehendak untuk pelepasan hak itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 707 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Bok Sanidin lawan Misni alias Ny. Janda Sja’roni.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

202. XXVIII. 1. Hilangnya bak karena daluwarsa.

Pertimbangan. Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkmah Agung:

Karena para penggugat-terbanding telah selama 30 tahun lebih membiarkan tanah-tanah sengketa dikuasai oleh almarhum Ny. Ratiem dan kemudian oleh anak-anaknya, hak mereka sebagai ahli waris yang lain dari almarhum Atma untuk menuntut tanah tersebut telah sangat lewat waktu (rechtsverwerking).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 408 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Tosim, 2. Ruswi, 3. Bu Atmah lawan Nyi Pawinta, dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

203. XXVIII. 1. Hilangnya hak karena daluwarsa.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa sekalipun penghibahan tanah-tanah sengketa oleh tergugat I adalah tanpa izin penggugat, namun karena ia membiarkan tanahnya dalam keadaan tersebut sekian lama, yakni mulai 23 Oktober 1962 sampai gugatan diajukan yakni 18 Juni 1971, sikap penggugat harus dianggap membenarkan keadaan tersebut, mengingat bahwa tergugat I selaku isteri penggugat berhak pula atas bagian dari gono-gini; maka penghibahan tersebut dan juga penjualan tanah itu dari tergugat II kepada tergugat Ill karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yakni U.U.P.A. Jo P.P. No. 10/1961, adalah sah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-1-1974 No. 695 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Abdul Wahab lawan 1. Ny. Uning, 2. Adum bin Amung al Usup 3. Adjo bin Madsuldi.

dengan Susunan Majelis : I. Prof. R. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. DH. Lumbanradja SH.

204. XXVIII. 1.2. Hilangnya hak secara diam-diam.

Orang yang telah menggadaikan barang pakaian emas, yang setelah pemegang gadainya meninggal tidak memenuhi panggilan berulang kali dari akhli waris untuk menghadiri pembagian harta warisan dan selama tujuh tahun diam saja, dianggap telah melepaskan haknya untuk menebus barang yang telah digadaikannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-7-1955 No. 147 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Abdulkadir Raintuntut lawan Nay M. Igirisa dk.



PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

205. XXIX. 2. Perbuatan melawan bukum oleh seseorang.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa tergugat-tergugat/pembanding-pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelematkan hak mereka tidaklah bertentangan dengan­hukum; sedang mengenai penahanan terhadap penggugat-penggugat/terbanding­terbanding hal ini adalah semata-mata wewenang Polisi, yang akibatnya tidak dapat dipikulkan kepada tergugat-tergugat/pembanding-pembanding.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 562 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Tjhui Siang Bun alias Hermanto. 2. Aloi lawan 1. Ny. Hui Bin So. 2. Hui Get Sin alias Ali Husin.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Bustanul Arifin SH.

206. XXIX. 2.3. Tanggung jawab karena kesalahan atau kelalaian.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Kelalaian dari pada pengemudi oto penggugat-terbanding sendiri mengurangi pertanggungan jawab tergugat-pembanding akan akibat tabrakan itu, sehingga adalah adil jikalau biaya perbaikan oto milik penggugat-terbanding untuk 1/3 bagian dibebankan kepadanya dan untuk 2/3 bagian kepada tergugat pembanding.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-11-1975 No. 199 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Haji Nawir lawan Wong Tjun Fong.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

207. XXIX. 2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian materiil akibat perbuatan terbanding I, gugatan rekonpensi (ganti rugi karena perbuatan melawan hukum) harus ditolak.

Putusan Makhamah Agung tgl. 25-3 -1976 No. 1057 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Dj. Oei Sian Ting,T. Oei Joe Liang alias Goentoro lawan Bupati Kepala Daerah Kab. Probolinggo, Ny. Liem Sian Nio alias Sianah dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. DR. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. Indroharto SH.

208. XXIX. 2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Judex fasti telah salah menerapkan hukum karena :

Judex facti dengan begitu saja menentukan bahwa tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat asal (karena adanya gugatan ini) telah menderita kerugian karena namanya menjadi kurang baik dalam dunia perdagangan tanpa mengadakan pemeriksaan tentang hal ini; judex fasti tidak memeriksa apakah tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat asal benar-benar mendenita kerugian materiil, yaitu macetnya usaha dagang mereka, disamping itu berdasarkan hukum, tergugat asal I dan II memang harus bertanggung jawab mengenai apa yang menjadi pokok dan sengkata ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 371 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Bank Dagang Negara Iawan 1. P.T. Perusahaan Pelayaran “Abdi Lines”; 2. P.T. Perusahaan Pelayaran Nusantara “Wasesa Line”

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. DH. Lumbanradja SH.

209. XXIX. 2.6. Gantirugi karena perbuatan melawan hukum.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung:

bahwa Pengadilan Negeni telah mengabulkan gugat ganti kerugian sebesar Rp. 500,- setiap hari mulai keputusan ini mendapat kekuatan hukum yang tetap sampai rumah terperkara beserta tanah pertapaannya diserahkan oleh tergugat kepada penggugat;

bahwa jumlah ganti kerugian seperti yang dikabulkan Pengadilan Negeri tersebut adalah terlalu besar, sehingga jumlah itu harus diperbaiki menjadi sebesar Rp. 250,-

(i.c. tuntutan penggugat adalah: - agar tergugat dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat sebanyak Rp. 2500,- setiap hari terhitung sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai rumah dan tanah pertapaannya diserahkan kepada penggugat).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-4-1976 No. 840 K/Sip/1972.

Dalam perkara: Nampat Meliala Iawan Ny. Rugun br. Purba.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Indroharto SH.

210. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa menurut yurisprudensi “dnrechinatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbararadja S.H. 3. R. Djoko Soegianto S.H.

211. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.

(i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : H. Candasasmita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. lndroharto S.H.

212. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

1. Berdasarkan Yurisprudensi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Negana tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.

2. Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa-menyewa merupakan we­wenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No. 49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Jong Seng lawan 1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq Pemerintah Daerah Kabupatan Panarukan. 2. Pejabat Urusan Perumahan Kabupaten panarukan di Situbondo. 3. Hartono Basuki (Go Tjhing Hoo).

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

213. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Hakim berwenang untuk mempertimbangkan apakah dalam hal ini Pemerintah telah bertindak untuk kepentingan Negera dan apakah dalam hal ini Pemerintah tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan seorang penduduk.

Dalam hal ini Pemerintah baru dapat dikatakan melanggar hukum apabila dalam tindakannya itu tiada cukup anasir-anasir kepentingan Negara atau dengan lain perkataan apabila Pemerintah telah berbuat sewenang-wenang.

i.c. Mahkamah Agung menganggap bahwa dalam tindakan Pemerintah (dalam hal ini Residen di Bandung) yang bersangkutan yang berupa penguasaan sementara sebuah gedung terdapat cukup anasir-anasir kepentingan Negara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-10-1952 No. 66 K/Sip/1952.

Dalam Perkara : Yap Po Tjan lawan Pemerintah Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Satochid Kartanegara. 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 3. Mr. R. Subekti.

214. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Hal perbuatan melanggar hukum oleh Penguasa, harus dinilai dengan Undang-­undang dan Peraturan-peraturan formil yang berlaku dan selain itu dengan ke­patutan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhi oleh Penguasa.

Penilaian factor sosial - ekonomi dalam sewa-menyewa adalah wewenang Kepala Daerah sebagai Penguasa dan harus dianggap sebagai perbuatan kebijaksanaan Penguasa, yang Pengadilan tak berwenang untuk menilainya, kecuali kalau wewenang tersebut dilaksanakan dengan melanggar Undang-undang dan Peraturan­-peraturan formil yang berlaku atau melewati batas kepatutan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh Penguasa.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 –1-1971 No. 838 K/Sip/1970.

Dalam Perkara : 1. Pemerintah Daerah Ibu Kota Jakarta Raya qq Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta qq Kepala Dinas Perumahan D.K.I. Jakarta; 2. Ali Husain Tajibally. Iawan W. Josopandojo.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

215. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Pembatalan surat izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung : No. 232 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sardjono S.H.

216. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3- 1970 No. 319 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Bok Kromoredjo lawan Djopawiro.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

217. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan; dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.

Dalam Perkara : Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Subekti S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.

218. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Petitum D dan E dan gugatan:

(D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tgl. 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. No. 550 tgl. 17-5-1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono.

E- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris No. 2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat).

karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi bukan Pengadilan;

tidaklah beralasan maka harus juga ditolak;

Puutsan Mahkamah Agung tgl. 6-1 -1976 No. 1198 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise Romer.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman SH.

219. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubung dengan pernbangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan Kios dalam pasar baru tersebut;

gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan dari pada Pemerintah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12- 1973 No. 709 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : S. Masjhor S.H. lawan Tiono Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

220. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Gugatan yang ditujukan kepada WaIi Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah dalam perkara adalah melanggar hukum dan tidak sesuai dengan maksud PP. No. 49/1963,

adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

221. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief privaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum publik.

(i.c. Penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhli waris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1. milik Kota Pradja Padang).

Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan “Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.

Dalam Perkara : Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota Pradja Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.

222. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Dalam hal tanah/rumah erfpacht - verponding sebelum berlakunya Undang­undang Pokok Agraria dijual oleh pemiliknya dengan akte notaris, tetapi belum sampai dibalik atas nama pembeli, berarti penjual telah melepaskan haknya atas Tanah/rumah tersebut; maka dengan berlakunya U.U. Pokok Agraria statusnya menjadi tanah Negara, sehingga pemberian tanah tersebut sebagai hak pakai oleh Pemerintah kepada tergugat tidak merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-7-1974 No. 635 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Pemerintah Republik Indonesia, diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, qq Direktur Jenderal Agraria, qq Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kepala Inspeksi Agraria D.K.I. Jakarta dan Kepala Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah D.K.I.) 2. Kedutaan Besar Amerika Serikat lawan Bebasa Daeng Lab S.H.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

223. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Karena soal penunjukan kios-kios adalah temmasuk wewenang penggugat untuk kasasi I/tergugat asal I (Dinas Perusahaan Pasar Kota Madya Medan). perbuatan penggugat untuk kasasi I tersebut (menyerahkan kios No. 354 terperkara kepada tergugat asal III tidak dapat dianggap merupakan perbuatan yang me­langgar hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-4-1976 No. 520 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Dinas Perusahaan Pasar Kotamadya Medan dkk lawan Sjamsuddin alias Tjok Thiem Song.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.

224. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Karena pembatalan S.I.P. oleh tergugat II (Kepala K.U.P.) dilakukan berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya oleh P.P. No. 49 tahun 1963, tidak­Iah terbukti bahwa tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-11-1976 No. 1477 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Eddy Hans lawan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya, 2. Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya, 3. Mohamad bin Oemar bin Moh. Badrahim Balmeid.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

225. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.
Surat keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi yang mencabut kembali surat keputusan yang keliru tentang pengangkatan penggugat sebagai pegawai P.3. N.T.R. adalah sah dan tidak melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-1-1976 No. 643 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Haji Ali Baderun bin Abdullah lawan Pemerintah Republik Indonesia qq. Perwakilan Departemen Agama qq. Jawatan Utusan Agama Propinsi Kalimantan Selatan/Pimpinannya Sumbono alias Solichun.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

226. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Perbuatan Wali Kota Kodya Bandung yang menjatuhkan putusan dalam taraf banding yang didasarkan atas suatu protes yang tidak berdasar, adalah bertentangan dengan hukum maka adalah tidak sah.

(putusan tersebut berisi pembatalan S.I.M.; putusan dijatuhkan atas protes yang diajukan oleh orang yang bukan pemilik dari rumah yang bersangkutan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balnadi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.

dengan Susunan Majelis :1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.

227. X IX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang berisi pencabutan sertifikat hak mihik berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan pasti dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, adalah batal demi hukum.

Mahkamah Agung berwenang mempertimbangkan hal ini, karena untuk menilai syah tidaknya keputusan Direktur Jenderal Agraria tersebut harus dinilai Iebih dulu keputusan Pengadilan ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 - 10 - 1976 No. 1080 K/Sip/1973.

Dalam Perkara Ny. Masropah lawan Amin Widjaya dan Negara Republik Indonesia, qq Pemerintah R.I. qq. Menteri Dalam Negeri, qq Direktur Jenderal Agraria.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.

228. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Karena penguasaan tanah dan bangunan seperti yang dimaksud dalam surat keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 10 April 1964 No. S.K./9/KA/64 pada hakekatnya adalah pencabutan hak, yaitu dalam surat keputusan itu ditegaskan, bahwa wewenang penguasaan itu meliputi pula wewenang untuk mengosong­kan tanah dan bangunan dari para pemakai atau penghuninya serta ongkos-ongkos bangunan yang perlu disingkirkan; maka keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tersebut harus dengan segera diikuti dengan keputusan Presiden mengenai di­kabulkan atau ditolaknya pemmintaan untuk melakukan pencabutan hak itu (pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No. 20 tahun 1961); sedangkan keputusan Presiden yang dimaksud mengenai hal ini tidak pernah dikeluarkan sampai saat ini, yang mana adalah suatu keharusan/syarat mutlak;

sehingga surat perintah Gubernur Kepala Daerah Khusus Jakarta Raya tanggal 29 Maret 1973 No. 229/Spb/T/T/1973 tentang pembongkaran bangunan peng­gugat di atas tanah itu adalah batal dan tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl; 5 - 11 - 1975 No. 1631 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Soritoan Harahap lawan 1. Yayasan Perumahan Pulo Mas 2. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri cq, Gubernur Kepa!a Daerah Khusus Ibukota Jakarta, qq Walikota Jakarta Ti­mur.

dengan Susunan Majelis :1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.

229. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Karena ketentuan S.I.P. dilanggar (rumah sengketa sebagian digunakan untuk tempat tinggal, sedang S.I.P.nya adalah S.I.P. untuk perusahaan) berdasarkan pasal 8 (b) Peraturan D.K.I. Jakarta No. 7/1971, S.I.P. itu menjadi batal dan tidak berlaku lagi demi hukum (van rechtswege); Sebagai akibat batalnya dan tidak berlakunya lagi S.I.P. itu demi hukum maka sama sekali tidak ada persoalan hal ganti rugi dan Gubernur DKI Jakarta tidak berhak/berwenang untuk mengambil suatu kebijaksanaan dalam perkara ini, yaitu untuk menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar penggugat asal kepada tergugat asal II.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 11 - 1975 No. 1277 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Pemerintah Negara R.I. cq. Menteri Dalam Negeri R.I. cq cq. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 2. Oey A Khin lawan Johan Hasan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.

230. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentang­an dengan kepentingan Umum, Undang-Undang, Peraturan Pemerintahan atau Peraturan Daerah yang Iebih tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas,

maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon temmaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini.

(Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 9 - 1973 No. 899 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Akhliwaris : Ang Boen Tjan 2. Ang be Tek 3. Walikota Kepala Daerah Cirebon, lawan 1. Lai Miauw Hoa 2. Lai Tien Man.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Indroharto S.H; 3. Widojati Wiratmo Soekito S.H.

231. XXIX. 3.5. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum penguasa.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena dari surat-surat keterangan dokter tidak terbukti ada causaal verband antara sakitnya adik penggugat dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas­petugas Urusan Perumahan D.K.I., tuntutan ganti kerugian atas sakitnya adik penggugat tersebut tidak ada dasarnya maka harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 11 - 1973 No. 553 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Dr. Sahat Maruli Tua Manurung lawan 1. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, 2. Ny. Siti Sammah Abdul Salim.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.




PERKUMPULAN

232. XXX. 3. Pengurus perkumpulan.

Rapat anggota perkumpulan yang sekaligus merupakan rapat pengurus, yang diadakan tanpa memanggil hadlir penulis bendahara perkumpulan, tidak dapat mengambi keputusan-keputusan yang syah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4 - 5 - 1955 No. 106 K/Sip/1954.

Dalam Perkara : Ny. J.P. Mossel alias Ibu Djafar Kartodiredjo, dulu isteri Dr. Ernest Franqois Eugene Douwes Dekker alias Dr. Danudirdja Setiabudi lawan, Ny. Harumi Wanasita kelahiran Nelly Alberta Kruymel, janda almarhum Dr. Ernest Franqois Eugene Douwes Dekker alias Dr. Danudirdja Setiabudi.

233. XXX. 3.2. Tanggung jawab pengurus perkumpulan.

Dalam perkara yang berisi sengketa antara Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas, sudah tepat yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan Komisaris-Komisaris yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 2 - 1962 No. 227 K/Sip/1961.

Dalam Perkara : Thio Yoen Hwa bertindak selaku Direktur dan N.V. Sunda Ketjil Iawan 1. Sech Achmad bin Abdulkadir Bagis, Komisaris N.V. Sunda Ketji; 2. I Gede Tentra, Komisaris N.V. Sunda Ketjil.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Subekti 3. Mr. M. Abdurrachman.

234. XXX. 7. Sahnya rapat anggauta.

Suatu rapat umum anggauta dan suatu perkumpulan yang dalam anggaran dasarnya menentukan, bahwa rapat umum anggauta harus diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya seperlima dari anggauta.

adalah sah apabila rapat umum anggauta yang bersangkutan benar diadakan atas permintaan seperlima atau lebih jumlah anggauta, sekalipun kemudian di antara anggauta-anggauta itu ada yang mencabut kembali permintaannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-7- 1955 No. 202 K/Sip/1953.

Dalam Perkara : Perkumpulan Hoek tjioe Kong Soh lawan Kie Guan Kong.


Y A YA S A N.

235. XXXI. 7. Pengertian Yayasan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa Yayasan Dana Pensiun H.B.M. tersebut didirikan di Jakarta dengan nama “Stichting Pensiunfonds H.B.M. Indonesie” dan bertujuan menjamin keuangan pada anggautanya.

bahwa para anggautanya ialah pegawai-pegawai N.V. H.B.M.

bahwa Yayasan tersebut mempunyai pengurus sendiri terlepas dari N.V.H.B.M. di mana ketua dan bendahara dipilih oleh Direksi N.V. H.B.M.

bahwa pengurus Yayasan tersebut mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan.

bahwa Yayasan terebut mempunyai harta sendiri, a.l. harta benda hibah dan N.V. H.B.M. (akte hibah).

bahwa dengan demikian Yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 -6 - 1973 No. 124 K/Sip/1873.

Dalam Perkara : Usman Paksi lawan, 1. Ny. Sjafrida, 2. P.N. Hutama Karya 3. Pemerintah Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja SH.

236. XXXI. 2. Tujuan Yayasan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Perobahan Wakaf Al Is Af menjadi Yayasan Al Is Af dapat saja karena dalam hal ini tujuan dan maksudnya tetap, ialah untuk membantu keluarga keturunan ammarhum Almuhsin bin Abubakar Alatas.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 7 - 1975 No. 476 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Saleh Muhamad Alatas lawan 1. Hamid Abubakar Alatas, 2. Zaid Alatas dkk.

dengan Susunan Majelis :1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.

USAHA BERSAMA.

237. XXXII. Usaha bersama.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Penggantian keuntungan yang oleh Hakim pertama ditentukan sebanyak ½ x 7% dari harga barang modal menurut penilaian Pengadilan Tinggi lebih adil bila dikabulkan sebanyak ½ x 5% saja dan diperhitungkan sejak tahun 1965 sampai saat eksekusi putusan Hakim Pertama.

(penggugat dan tergugat bersama-sama mengusahakan perbengkelan/modal yang ditanamkan oleh penggugat ditaksir seharga Rp. 2.000.000,-; pembagian, keuntungan berjalan lancar sampai dengan tahun 1964).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 -2 - 1976 No. 506 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Tan Sie Tok lawan Tjandra Mulia (Tan Ho Tjoen).

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Bustanul Arifin SH.


HUKUM PERDATA

238. V.16. Anak yang ada dalam perwalian.

Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas seseorang yang berada di bawah kekuasaan perwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-10-1976 No. 477 K/Sip/1976.

Dalam Perkara Masrul Susanto (Tan Kim Tjiang) melawan Ny. Tjiang Kim Ho.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. Samsuddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.

239. VII.6.7. Tanggung jawab atas hutang yang terjadi selama perkawinan.

Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangannya.

Bahwa terhadap hutang keluarga (untuk kepentingan keluarga), sekalipun hutang tersebut dibuat oleh pihak suami atau pihak isteri sendiri, pihak yang lain (isteri/suami) juga bertanggung jawab dengan harta pribadinya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 April 1979 No. 80 K/Sip/1976.

Dalam Perkara : Liem Hien Djie melawan Ir. Suhendro (Teng Tek Hien) dk.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

240. VII. Harta perkawinan.

Mahkamah Agung membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi, bahwa tergugat tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas hutang hutang yang dibuat oleh almarhum suaminya, karena ternyata tergugat kawin/nikah dengan mengadakan perjanjian perkawinan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21 Mei 1977 No. 217 K/Sip/1976.

Dalam Perkara Santoso Sastrowidjojo melawan Ny. Janda Singgih Setio Santoso.

dengan Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.

241. VIII.10. Harta kekayaan setelah perceraian.

Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami isteri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-11-1967 No. 1448 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Hariman Gultom melawan Lamtiur Boru Pakpahan.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.

242. X.1.7. Sertifikat tanah.

Ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-11-1976 No. 327 K/Sip/1976.

Dalam Perkara : Toekiman melawan Sawai dan Soepaiti dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.

243. XI.2.3. Gadai tanah.

Karena tuntutan penggugat adalah pengembalian sawah terperkara dengan tebusan sebanyak 3/4 ekor kerbau, keputusan judex facti: menghukum tergugat untuk menyerahkan sawah terperkara kepada penggugat adaiah tidak sesuai dengan tuntutan, meskipun pasal 7 ayat 1 peraturan Pemerintah Pengganti Undang-un­dang No. 56 tahun 1960 tidak mengharuskan penebusan dalam hal penggadaian tanah lebih dan 7 tahun maka perlu diperbaiki sesuai dengan kesanggupan penggugat untuk memberi tebusan 3/4 ekor kerbau itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-12-1976 No. 95 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Tontongan Suppa meiawan Lai’ Sukki’.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

244. XI.2.3. Gadai tanah.

Menurut Hukum Adat penebusan tanah gadai tidak mengenal daluwarsa dan dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria tanah yang digadaikan lebih dari 7 tahun harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa membayar uang tebusan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-12-1976 No. 1627 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Mohamad Zen bin A. Manap melawan Jasmika bin Lidin. dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsuddin Abubakar SH.

245. XI.3.2. JuaI beli dengan hak membeli kembali.

Judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan

- bahwa karena tergugat tidak menggunakan kesempatan untuk membeli kembali rumah sengketa seperti diatur dalam akte Notaris tentang penjanjian jual beli dengan hak membeli kembali rumah tersebut, maka rumah itu mutlak men­jadi milik penggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14 Nopember 1977 No. 327 K/Sip/1977.

Dalam Perkara : Lim Peng Kang melawan Imanuel Manurung.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleman SH.

246. XI.3. JuaI beli tanah.

Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akte yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Akte Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-4-1978 No. 126 K/Sip/1976.

Dalam Perkara : Ali bin Abdullah Alamri lawan Welly Runudalie.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.

247. XI.4. Jual beli rumah.

Karena obyek dari pada jual beli dalam perkara ini adalah rumah dan bukan tanah, tidaklah dapat diterapkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pokok Agraria 1960.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 Maret 1979 No. 245 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Imanuddin Achmad melawan Janda Johanna Tampessy dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.

248. XIII.1. Unsur-unsur perjanjian.

Suatu pernyataan sepihak yang dibuat oleh tergugat, bahwa ia akan menyerahkan rumah sengketa, tidaklah rnengikat/rnewajibkan tergugat untuk melaksana­Kannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 Maret 1979 No. 245 K/Sip/1975.

Dalam Perkara Imanuddin Achmad melawan Janda Johanna Tampessy dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.

249. XIII.2.1. Perjanjian yang tidak sah.

Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan menguatkan surat perjanjian perdamaian yang dilegalisir oleh Puterpra, karena surat perjanjian perda­maian tersebut pada hakekatnya merupakan pengembalian hak atas tanah seng­keta kepada penggugat, sedangkan dalam sidang tidak terbukti hak penggugat itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 Mei 1979 No. 1404 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Metteh Karo-Karo melawan Cicin Sembiring.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SW 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

250. XIV.2.11. Pembayaran.

Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6% sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tergugat selaku pem­beli, tidak dapat dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-10-1975 No. 1061 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : P.T. Dunlop Indonesia melawan C.V. Trimaha Corporation dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Busthanul Arifin SH. 3. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.

251. XVI. Sewa-menyewa.

Untuk adanya perjanjian sewa-menyewa syaratnya hanyalah, adanya persetujuan:

1. pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang disewakan untuk dinikmati oleh penyewa;

2. untuk suatu masa waktu tertentu dan

3. dengan harga sewa tertentu.

Siapa pemilik dari benda yang menjadi obyek persewaan tidaklah perlu dipersoalkan. Kalau ternyata yang menyewakan itu bukan orang yang berhak, hal ini adalah persoalan tersendiri antara pemilik dengan yang menyewakan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 April 1979 No. 404 K/Sip/1979.

Dalam Perkara : Ten Kong Hie melawan PT. Bank Duta Ekonomi.

dengan Susunan Majelis 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.

252. XIX.3. Meminjamkan dengan bunga.

Tuntutan pembayaran bunga denda 14% sebulan tidak dapat dikabulkan, karena dalam perjanjian kredit yang bersangkutan hal tersebut tidak diperjanji­kan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 April 1979 No. 1749 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Maschum Achmad Munief dk. melawan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kudus dan Soempeni.

dengan Susunan Majelis : I. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

253. XIX.3.1. Macam-macam bunga.

Judex facti tidaklah melanggar hukum dan/atau undang-undang dengan menetapkan jumlah bunga yang harus dibayar oleh tergugat atas perhitungan bunga-berbunga sebagaimana biasanya terjadi dalam lalu lintas perkreditan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 Mei 1979 No. 299 K/Sip/1976.

Dalam Perkara : Drs.J. Barliman melawan Lie Seng Peng alias Lie Lok Peng.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

254. XIX.3.1.1. Bunga menurut undang-undang.

1. Secara hukum pidana seseorang dapat dinyatakan tidak bersalah, tetapi mengenai perbuatan yang sama segi perdatanya tidak dipengaruhi oleh keputusan pidananya.

2. Tuntutan agar tergugat membayar ganti rugi sebesar 10% dan Rp. 1.150.000,-setiap bulan, berhubung dengan kerugian yang harus dibayar penggugat kepada pemiik uang, tidak dapat dikabulkan sejumlah itu, karena ganti rugi yang dimaksudkan oleh penggugat di sini adalah bunga dan karena bunga ini tidak dipenjanjikan lebih dulu, haruslah ditetapkan bunga menunut undang-undang, yaitu 6% setahun.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15 Mei 1979 No. 320 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Taipuri bin Haji Jakop melawan Supitahalim dan Abdul Hasan bin Ibang.

dengan Susunan Majelis : 1 BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.

255. XIX.3.1.2. Bunga menurut perjanjian.

Dalam hal bunga telah dipenjanjikan lebih dulu, tuntutan bunga hanus dikabulkan sesuai dengan yang diperjanjikan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 Mei 1977 No. 475 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Ny. M. Kusumohadi melawan N. Sudarsono D.S. dan Ny. E. Al. Tobing dk.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo 511. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

256. XIX.3.l.3. Bunga yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Tergugat dihukum untuk membayar uang hutang pokok ditambah bunga 6% sebulan, karena jumlah bunga sekian persen itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 804 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Mohamad Matdjari dk, melawan Ny. Raden Eddy.

dengan Susunan Majelis : I. Dr. R. Santoso Poedjosoebnoto SH. 2. Busthanul Arifin SH. 3.. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

257. XIX.3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Bunga yang diperjanjikan sebesar 20% sebulan. Atas pertimbangan peri kemanusiaan dan keadilan bunga yang dikabulkan adalah 3% sebulan, sesuai dengan bunga pinjaman pada Bank-bank Negara pada saat perjanjian dilangsungkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1976 No. 1253 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : A.M. Mohamad Zainuddin melawan Zainal Abidin dan Syeh Mohamad dk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.

258. XIX.3.1.3. Bunga yang ditentukan oleh Pengadilan.

Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, dengan mengabulkan tuntutan bunga penggugat sejumlah sepatutnya mengingat perkembangan situasii keuangan dewasa ini, ialah

4% sebulan untuk hutangnya sendiri, 10% dan seluruh jumlah uang penagihan sebagai uang komisi penagihan dan 10% dan jumlah uang komisi tersebut untuk pajak jasa.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 April 1979 No. 1533 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Endro Koesnorahardjo alias Koo Ing Guan melawan Oei See Lien.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Pedjosoebroto SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.

259. XXIX.2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dan pada pihak yang dihina.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-10-1976 No. 196 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Lim Jie Giok dkk melawan Ny. Satina dk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. D.H. Lumbanradja SH.

260. XXIX.2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak penggugat oleh tidak hati-hatinya tergugat) dalam soal ini pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan, yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1978 No. 1226 K/Sip/1977.

Dalam Perkara : A. Thamrin lawan P.T. Merantama dan Harun Al Rasjid.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.

261. XXIX.3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah.

Karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-11-1976 No. 729 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Aidil Azqar Wallad melawan Pemerintah Republik Indo­nesia, cq. Kepala Kepolisian Negara di Jakarta cq. Kepala Daerah Kepolisian II Sumatera Utara di Medan, eq. Komando Kota Besar Kepolisian Medan dan sekitarnya di Medan dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.

262. XXIX. Hukum yang harus diperlakukan dalam hal perbuatan melawan hukum.

Pada azasnya, dalam hal perbuatan melanggar hukum dalam bidang hukum Antar Tata Hukum Intern berlaku hukum dari orang yang berbuat melanggar hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 September 1977 No. 756 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Kasmin dkk, melawan Pimpinan NV Widjaja dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Pedjosoebroto SR. 2. Samsoeddin Abubakar SR. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

263. XXIX.3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Pengadilan Tinggi tidak sa!ah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan:

- bahwa berdasarkan Undang-undang No. 3 Prp. tahun 1960 yo P.P. No. 233 tahun 1961, Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Agraria berhak untuk menentukan kepada siapa, dengan harga berapa dan dengan syarat bagaimana bangunan-bangunan dan tanah-tanah bekas milk warga negara Belanda yang sudah meninggalkan Indonesia, akan dijual;

- bahwa seandainya Direktorat Jenderal Agraria telah bertindak tidak se­suai dengan instruksi yang telah dikeluarkannya sebelum atau sesudah jual beli itu dilakukan, hal ini merupakan suatu persoalan intern yang tidak berakibat bahwa tindakan tersebut adalah suatu tindakan yang melawan hukum; pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan kepada instansi tersebut agar keputusan nya ditinjau kembali hal mana merupakan wewenang penuh instansi itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 Januari 1977 No. 835 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Abud Salim melawan Pemerintah Republik Indonesia me­wakii Negara Republik/Dirjen Agrania dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.

Budidaya Kaktus Mini

Kaktus Mini
Budidaya Kaktus Mini

1. Sejarah Kaktus
Kaktus berasal dari kata Yunani kaktos. Artinya, tanaman berduri. Adalah Linneaus, ahli botani yang membuat klasifikasi tanaman, yang memasukkan kaktus ke dalam kelompok tumbuhan berduri atau Cactaceae.
Bila merujuk pada sejarah, kaktus telah tumbuh sekitar 100 juta tahun lalu. Dulu kaktus punya bentuk tubuh yang tinggi. Lalu sekitar 60 juta tahun kemudian, kaktus dinyatakan punah. Ini terjadi akibat letusan gunung berapi yang ikut menenggelamkan Benua Amerika, yang notabene tempatnya bertumbuh.
Usai kegiatan vulkanik gunung berapi itu berhenti, kaktus kembali tumbuh. Namun kaktus generasi ”anyar” ini tumbuh dengan bentuk yang lebih pendek dari moyangnya tadi. Kaktus bentuk pendek itulah yang sering kita jumpai pada masa kini.
Umumnya, kaktus datang dari dataran tandus seperti Amerika Selatan dan Meksiko. Daerah-daerah itu punya curah hujan rendah dengan frekuensi yang tak tentu. Perubahan suhu yang ada pun sangat ekstrem. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kaktus itu berasal dari Amerika Tengah dan Selatan, Kanada Utara sampai ke Kepulauan Galapagos, di Pasifik dan Kepulauan tropis di India Timur dan Karibia.
Wilayah hidup kaktus amat beragam. Dari daerah pantai yang mengarah ke laut, hutan belantara sampai ke gunung berbalut es macam Pegunungan Andes. Jadi, bukan hal aneh bila bertemu kaktus pada ketinggian 3000 – 4000 m dpl.
Dari kenyataan tadi, bisa dibilang kaktus termasuk tanaman yang mampu bertahan di segala medan. Kaktus mudah melakukan penyesuaian dan bentuk-bentuk adaptasi pada tubuhnya. Contoh adaptasi ini bisa dilihat dengan jelas. Bila kondisi alamnya tidak sesuai, ukuran daun kaktus akan mengecil atau malah sama sekali tidak keluar daun. Perakarannya menyempit dan batang dijadikan tempat penyimpanan air. Saat berada di daerah yang bersuhu panas dan tanah gersang, kaktus beradaptasi dengan cara membentuk kulit tubuh yang tebal dan berlapis lilin. Tak ketinggalan, tumbuh bulu-bulu halus atau duri-duri yang tajam. Fungsinya jelas, mengurangi pengeluaran air dari tubuh.
Dalam hal penyebaran, burung pemakan buah kaktus dianggap berjasa menebarkan benih ke segala tempat di belahan dunia. Walau begitu, manusia tetap diakui sebagai faktor utama dalam menyebarluaskan tanaman berkeping dua ini. Peran itu bisa dilihat ketika mereka melakukan perpindahan tempat, kaktus tak pernah tertinggal dalam daftar bawaan.
Contoh paling gampang, proses penyebaran kaktus di negeri sendiri. Di Indonesia, kaktus masuk lewat tangan-tangan pemerintahan jajahan Belanda. Bule-bule asal negeri kincir angin itu yang pertama kali dan membudidayakan bibit kaktus. Mulanya pemerintah Belanda mendatangkan kaktus jenis duri entong (Cereus Peruvianus) dan kaktus duri gambas (Opuntia Monocantha) sebagai makanan ternak.
Majunya teknologi pertanian membuka lembaran baru dunia tanaman, termasuk kaktus. Teknologi mutakhir seperti kultur jaringan menghasilkan bibit baru dengan mutu prima dan seragam. Silangan antar jenis, menghasilkan varietas kaktus yang kian beragam. Teknik grafting atau sambung kaktus lebih mempercantik penampilan. Singkatnya, bagi Anda yang ingin menanam kaktus kini banyak pilihan jenis dan cara menanam.

2. Cara Menanam dan Perawatan
Memperbanyak Kaktus
Kaktus bisa dikembang-biakkan dengan berbagai cara. Sebagian orang meperbanyak dengan biji. Walaupun sedikit rumit, cara ini masih tetap dilakukan. Pertama biji kaktus harus dikeringkan, direndam dalam air hangat baru disebar dalam media semai yang biasanya berupa pasir halus, batu bata tumbuk dan tanah kompos. Setelah kaktus berumur setahun dan mempunyai panjang 4-5 cm, kaktus sudah bisa dipindahkan ke media tanam.
Cara yang paling mudah memperbanyak kaktus dengan setek batang. Jika dilakukan dengan cara yang benar, steak paling rendah risiko kegagalannya. Pilih batang kaktus yang tidak terlalu tua atau muda. Potong dengan pisau tajam sepanjang 6 cm. Biarkan 7 - 10 hari di tempat yang sejuk agar luka mengering. Proses berikutnya tinggal menanam di media tanam. Perlu diperhatikan, untuk jenis kaktus bulat atau beruas, pemotongan sebaiknya dilakukan tepat pada bagian ruasnya. Bekas potongan pada tanaman induk biasanya akan tumbuh tunas baru yang siap menjadi bibit setek baru.
Menyambung kaktus/grafting semakin diminati. Teknik ini mempunyai kelebihan, selain diperoleh bibit tanaman baru, grifting juga menciptakan dua jenis tanaman dari due kaktus yang berbeda sehingga mempercantik penampilan.
Pertama, siapkan batang induk/batang bawah, jenis cereus spachianus atau opuntia ficus indica bisa digunakan karena kuat perakarannya. Proses sambung kaktus harus cepat dilakukan sebelum bekas potongan mengering agar menempel sempurna.
Ada banyak cara sambung kaktus, namun metode sambung rata dan sambung serong paling banyak dilakukan. Prosesnya hampir sama, potong rata atau serong batang induk dan batang atas dari jenis yang berbeda. Cara cepat tempelkan dan perkuat dengan tali rafia atau benang. Sambung kaktus terlihat berhasil jika terjadi pertumbuhan pada batang atas dan tali pengikat bisa dilepas.

Menanam & Perawatan
Tanaman dari keluarga Cactaceae ini memang unik. Biasa tumbuh subur di lahan tandus dan kekurangan air. Usianya juga bisa mencapai puluhan tahun, namun bisa mati dalam sekejap jika salah perawatan.
Singkatnya, menanam dan merawat kaktus perlu ketelatenan karena tanaman ini sangat rentan terhadap penyakit. Umumnya kaktus menyukai media yang porus (tidak mengikat air). Gunakan pasir halus, pupuk kandang, tepung tulang dan sekam dengan perbandingan 20:40:10:30. Setelah diaduk rata, media ini dikukus atau di sangrai agar mikroorganisme pembusuk mati.
Batang kaktus dilapisi jaringan lilin yang dapat mengurangi penguapan, kondisi ini menjadikan kaktus mampu menyimpan air dan tahan kekeringan.
Meski begitu, kaktus tetap perlu air untuk bertahan hidup. Penyiraman sebaiknya dilakukan 3 minggu sekali atau 1 bulan sekali, raba media tanam, jika sudah kering berarti kaktus harus disiram. Perlu diingat, air harus ber-pH normal, tidak mengandung garam atau asam yang dapat menyebabkan kebusukan.
Kaktus sangat suka bermandi cahaya matahari langsung, jika Anda menaruh kaktus di dalam rumah, keluarkan setiap 1 minggu sekali dan letakkan di tempat yang terkena matahari langsung selama 2-3 minggu. Kaktus juga pantang kena air hujan berlebihan.
Agar kaktus tampil prima perlu dilakukan pemupukan 4 bulan sekali. Beri pupuk tulang atau pupuk ikan dengan P dan Ca tinggi. Jangan memberi pupuk urea yang dapat mengakibatkan kebusukan.
Bila kaktus sudah terlalu besar atau sebaliknya lambat pertumbuhannya lakukan pemangkasan akar atau ganti medianya. Hama kaktus umumnya cendawan jenis phytophthora infestans, kutu wol (dactylopius tomentosus), kutu lilin (Pseudococcus Longispinus), tungau dan keong tanah. Lakukan pencegahan dengan penyemprotan fungisida, bakterisida secara berkala.

3. Jenis dan Manfaat

Jenis Kaktus
Lebih dari 2000 jenis kaktus ada di belahan bumi. Dari 100 an marga, kaktus dikelompokan menjadi 3 suku : Preskioidea, Opuntodeae, Cereoidea.
Jenis Preskioidea biasanya mempunyai daun dan berduri. Bentuknya bisa berupa pohon semak hingga tinggi 10 meter.
Karakteristik opuntodeae lain lagi, kelompok ini memiliki batang beruas. Bentuknya bulat telur, pipih, memanjang atau berupa semak. Adakalanya berdaun namun mudah gugur. Opuntodeae juga memiliki areole yang berduri.
Jenis terakhir, Cereoidea paling banyak dijumpai. Bentuk batangnya beragam dan sekulen (banyak mengandung air). Sebagian jenis ada yang menyerupai silinder, beruas, bulat, bahkan memanjang. Jenis ini tidak memiliki daun dan areolenya ditumbuhi aneka bentuk duri.

Manfaat Kaktus
Jenis kaktus tertentu seperti Hylocereus undatus ternyata dapat berbuah dan bisa dimakan. Salah satunya buah naga yang bercitarasa manis, asam dan segar.
Dibalik aroma segarnya buah naga kaya manfaat. Banyak orang percaya buah ini dapat menurunkan kolesterol dan penyeimbang gula darah. Buah naga mengandung vitamin C, beta karoten, kalsium, karbohidrat dan tinggi serat yang dapat memperlancar proses pencernaan dan mampu pengikat zat karsinogen penyebab kanker.

Rabu, 09 Mei 2012

Cara Membuat Tempe Dan Gambarnya



Tempe adalah makanan yang dibuat dari kacang kedelai yang difermentasikan.
Banyak Tempe ang dibuat dan Dijual lagi, Tempe sudah menemani hidangan kebutuhan sehari, karena Tempe harganya sangat terjangkau, ini ada beberapa cara pembuatan Tempe Dan Bahan Untuk Membuat Tempe
Cara membuat tempe sangat mudah di sini ada beberapa info untuk membuat Tempe - Cara membuat tempe itu mudah.cara membuat tempe sendiri Bahan yang diperlukan untuk membuat tempe sangat sederhana:
* 1 kg kedelai
* ragi tempe 2 gram (belinya mah sekalian sebungkus)
* 4 kantong plastik putih ukuran 1 kg atau sesuai selera
* dan panci besar

Cara membuat tempe:
* Cuci kedelai sampai bersih kemudian rendam sampai 24 jam + 3 menit :-) lalu....
* Besok paginya setelah 24 jam lewat 3 menit cuci kedelai di air yang mengalir sambil diremas-remas agar kulit arinya lepas.
* Saatnya merebus. Rebus kedelai dalam panci besar dengan air secukupnya kurang lebih 33 menit atau sampai terlihat kedelainya empuk.
* Tiriskan sampai kering.
* Tuang kedelai dalam wadah yang lebar agar mudah dingin.
* Setelah dingin campur kedelai dengan ragi tempe sebanyak 2 gram atau sesuaikan dengan petunjuk pemakaiannya.
* Aduk sampai rata kemudian masukan ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan.
* Atur ketebalannya kurang lebih 3,3 cm.
* Tutup plastiknya dengan api lilin.
* Lubangi plastik dengan tusuk gigi atau ujung pisau secukupnya
* Taruh di rak beruji agar kena sirkulasi udara, diamkan selama 36 jam + 3 menit
* Siap dimasak….

CARA MEMBUAT TEMPE
Dengan semakin mahalnya harga tempe, kenapa kita gak coba bikin tempe sendiri. Caranya gak susah koq cuma mungkin perlu kesabaran.
Bahan:
Kacang kedelai 2kg
Ragi tempe 1 sdm
Tepung Sagu/Tapioka 1 sdm

Cara membuat:
Rebus Air di panci, setelah mendidih angkat.
Masukan kacang kedelai kedalam panci yang berisi air mendidih tadi, diamkan sampai air hangat.
Kacang kedelai tadi di buang kulitnya, sampai bersih.

Rebus kacang kedelai sampai airnya mengeluarkan buih/empuk.
Buang air rebusan tadi sampai kering, lalu masukan kacang kedelai kewadah yang datar yang bawahnya dialasi kain/handuk kecil, biar meresap dan tempe cepat kering.
setelah kacang kedelai kering, pindahkan tempe ke wadah yang cekung/bowl. Masukan Ragi tempe dan tepung sagu sambil di aduk aduk dan tercampur rata. Masukan Tempe kedalam Plastik dan rapatkan ujung plastiknya. Tusuk tusuk Plastik dengan ujung pisau sebanyak 8 tusukan dan di baliknya 8 tusukan,untuk mendapatkan udara.

Setelah semua selesai masukan tempe ke dalam tempat yang hangat/kotak, tutup dengan kain/handuk kecil, jangan di buka buka kurang lebih selama 36 jam.

Ragi tempe dapat diperoleh di penjual kacang kedelai, ragi ini beda dengan ragi roti atau ragi tape
Bahan:
-kedelai(terserah mau berapa aja aku saranin 1kg aja)
-ragi tempe(ragi tempe berbeda dengan ragi tape,ragi nya cukup 2gram)
-air bersih secukupnya
-plastik/daun pisang

alat:
-baskom
-panci dan kompor

Cara membuat tempe:
1.Kedelai direndam selama 5jam
2.Rebus kedelai setengah matang
3.Kupas kulit nya(bisa memakai mesin atau tangan)belah kedelai menjadi dua
4.Direndam 24 jam
5.Cuci sampai bersih
6.Direbus sampai mendidih
7.Diangkat dan tiriskan sampai dingin
8.Bersihkan kotorannya
9.Beri ragi tempe secara merata
10.Bungkus dengan daun pisang, jika memakai plastik masukan kedelai ke plastik lalu tutup rapat lalu bolongin(jangan sampai ada udara)
11.Tunggu beberapa hari(kalau saya membuat sudah jadi dalam 1 hari)

Selasa, 08 Mei 2012

Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya

1. S.K.W. SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM WARIS

Semua yang pernah mengenyam pendidikan hukum pasti pernah mengalami, betapa mata kuliah Hukum Waris merupakan salah satu mata kuliah yang paling sulit untuk dikuasai. Mengingat, pembuatan Surat Keterangan Waris -- selanjutnya disingkat S.K.W. -- merupakan pelaksanaan dari ketentuan waris, kiranya sudah bisa diduga, bahwa pembuatan S.K.W. bukan merupakan pekerjaan mudah. Istilah S.K.W. disini merupakan terjemahan dari “Verklaring van Erfrecht” sebagai yang dimaksud dalam Ps 38 U.U.J.N. Belanda (Oe Siang Djie, 1991).

Hukum Waris berkaitan dengan masalah harta, dan kita semua tahu, bahwa masalah harta warisan merupakan issue yang sangat peka, yang dalam kehidupan sehari-hari sering menimbulkan masalah dalam keluarga. Bisa dibayangkan, bahwa pembuatan S.K.W. adalah pekerjaan yang mengandung banyak resiko dan karenanya perlu dikerjakan dengan penuh kehati-hatian.

Atas dasar itu, kita semua perlu untuk mencermati teknik pembuatan S.K.W. Pada kesempatan ini kami mengajak anda sekalian untuk bersama-sama membahas beberapa segi dari S.K.W., dengan pengharapan kita bersama-sama akan memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai liku-liku S.K.W.


2. S.K.W. BAGI MEREKA YANG TUNDUK PADA B.W.
Mengenai siapa ahli-waris dari pewaris tertentu, ditetapkan oleh hukum yang berlaku bagi pewaris. Dalam praktek, untuk membuktikan kedudukan seseorang sebagai ahli-waris, diperlukan suatu dokumen yang menjabarkan ketentuan hukum waris tentang hal itu, yang dapat dipakai sebagai pegangan oleh para ahli-waris maupun pejabat-pejabat, yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum waris. Surat seperti itu disebut S.K.W. Bisa diduga, bahwa S.K.W. merupakan dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh para ahli-waris pada umumnya. Namun demikian pada kesempatan ini kita akan membatasi diri dengan hanya membahas S.K.W. yang berlaku bagi mereka yang tunduk pada B.W. saja, karena pembuatan S.K.W. untuk warga yang lain bukan menjadi kewenangan Notaris (vide Tuntunan bagi P.P.A.T. dikeluarkan oleh Dirjen Agraria Depdagri, 1982).

S.K.W. merupakan akta yang menetapkan siapa ahli-waris pada saat pewaris meninggal dunia dan berapa hak bagiannya atas warisan. S.K.W. pada umumnya dibuat atas permintaan satu atau beberapa diantara para ahli-waris. Sekalipun S.K.W. mendapat pengakuan dalam undang-undang maupun yurisprudensi, namun ternyata tidak ada suatu ketentuan umum yang mengatur bentuk dan isi S.K.W. S.K.W. yang dibuat oleh notaris di Indonesia, dibuat dengan mengikuti jejak para notaris seniornya, yang pada gilirannya mengikuti jejak dari para Notaris di Negeri Belanda (Oe Siang Djie, 1991).

Di Negeri Belanda, dalam Ps. 38 Undang Undang Jabatan Notaris ada disebutkan, bahwa Verklaring van Erfrecht termasuk dalam kelompok akta yang dikecualikan dari kewajiban pembuatan secara Notariil dalam bentuk minut. Walaupun seperti sudah disebutkan diatas, bahwa tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang S.K.W., tetapi ternyata ada suatu undang-undang, yang kebetulan mengandung suatu ketentuan yang mengatur peralihan hak atas obligasi negara yang terdaftar dalam buku besar dari pemiliknya kepada para ahli-warisnya (Wet op de Grootboek der Nasionale Schul S. 1913 - 105), yang dalam pasal 14 ayat (2) mengatakan, bahwa untuk itu harus dibuat suatu S.K.W. (Verklaring van Erfrecht), dalam mana disebutkan a.l. pada pokoknya Verklaring van Erfrecht berisi tentang :
- siapa pewarisnya, kapan meninggal dan dimana domisili terakhirnya.
- Siapa ahli-waris Pewaris dan berapa hak bagian masing-masing.
- Ada tidaknya wasiat dan kalau ada, perlu ada penyebutannya secara rinci isi wasiat tersebut.
- Hubungan kekeluargaan antara Pewaris dan para ahli-waris.
- Pembatasan-pembatasan kewenangan terhadap para ahli waris kalau ada.
- Dibuat in originali.

Pembuatan S.K.W. oleh Notaris dengan mendasarkan pada ketentuan Wet op de Grootboek der Nasionale Schul seperti itu, walaupun tidak didasarkan atas suatu ketentuan umum yang secara khusus mengaturnya, tetapi karena telah dilaksanakan untuk waktu yang lama dan diterima, maka sekarang dapat dikatakan, bahwa praktek pembuatan S.K.W. seperti itu sudah menjadi hukum kebiasaan (Ting Swan Tiong, 1988). Jadi dari suatu ketentuan khusus telah ditarik menjadi suatu ketentuan umum.

Berdasarkan apa yang disebutkan diatas, maka S.K.W. yang dibuat oleh Notaris pada umumnya berbentuk pernyataan sepihak dari Notaris, dengan mendasarkan kepada keterangan-keterangan dan bukti-bukti (dokumen-dokumen) yang disampaikan atau diperlihatkan kepadanya, berisi data-data sebagai yang disyaratkan oleh Wet op de Grootboek der Nasionale Schul tersebut di atas.

Yang perlu sekali diperhatikan adalah, bahwa S.K.W. menetapkan siapa ahli- waris “pada saat pewaris mati” (dan berapa hak bagian para ahli-waris), bukan siapa ahli- waris pada saat S.K.W. dibuat. Kedua moment tersebut bisa memberikan hasil perhitungan yang sangat berbeda, sebab seringkali S.K.W. baru dibuat sekian lama sesudah pewaris meninggal. Sangat berbeda, sebab seringkali S.K.W. baru dibuat sekian lama sesudah pewaris meninggal. Kalau sementara antara waktu matinya pewaris -- sebut saja X -- dengan saat pembuatan S.K.W., ada diantara para ahli-waris -- sebut saja C -- yang meninggal dunia, maka pada waktu pembuatan S.K.W. dari X, hak bagian C tetap dihitung, bahkan sekalipun C meninggal dunia tanpa menikah. Penulis pernah menemukan S.K.W. yang dalam kasus seperti tersebut di atas, langsung saja membagikan hak bagian C kepada sesama ahli-waris X.

Seharusnya hak-bagian C tetap dihitung dan hak-bagian tersebut bercampur dengan harta pribadinya dan menjadi harta warisan C. Ini menjadi hak bagian ahli-waris C. Untuk C nantinya ada kemungkinan juga dibuatkan S.K.W. tersendiri. Hasil perhitungan cara yang pertama dengan cara yang kedua bisa sangat berbeda, apalagi kalau C ternyata meninggalkan wasiat.


3. PRINSIP PEWARISAN MENURUT B.W.
Di dalam B.W. berlaku prinsip, bahwa dengan matinya pewaris, maka si mati berhenti sebagai persoon, dan semua hak dan kewajibannya beralih kepada ahli-warisnya (Ps 833 jo Ps. 955 B.W.). Sekalipun redaksi pasal-pasal tersebut hanya berbicara tentang aktiva warisan saja, namun -- di dalam doktrin -- dari pasal-pasal tersebut ditafsirkan, bahwa yang beralih adalah baik aktiva maupun pasiva warisan. Orang menggambarkannya dengan ungkapan le mort saisit le vif, si ahli waris melanjutkan persoon si mati (A.Pitlo, 1955, hal 12). Dengan itu berarti bahwa ahli-waris mengoper warisan dengan alas hak umum (M.J.A. v. Mourik, 1985, hal 12). Pada asasnya yang beralih adalah seluruh kekayaan Pewaris -- semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pewaris dalam lapangan hukum kekayaan -- untuk mana seringkali digunakan istilah “boedel warisan”. Boedel warisan meliputi, baik hak-hak maupun kewajiban-kewajiban Pewaris dalam lapangan Hukum Kekayaan. Perkecualiannya ada, dimana hak-hak yang berasal dari Hukum Keluarga juga diwaris oleh ahli-waris (Ps. 256 jo Ps. 258 K.U.H.Perdata).

Dikatakan, bahwa peralihan itu terjadi demi hukum, yang berarti, bahwa pada asasnya semuanya terjadi dengan sendirinya, tanpa si pewaris dan si ahli waris harus melakukan suatu tindakan atau mengambil sikap tertentu. Sudah cukup kalau pewarisnya mati dan orang yang terpanggil untuk mewaris masih hidup, dengan perkecualian sebagai yang disebutkan dalam Ps. 2 B.W. (P. Scholten-J. Wiarda, 1947, hal. 12).

Prinsip seperti tersebut diatas, kalau dilaksanakan secara (absolut) konsekwen, bisa menimbulkan ketidak-adilan yang besar. ketidak-adilan bagi ahli-waris bisa muncul, kalau warisannya ternyata negatif, yaitu hutang-hutang warisan lebih besar dari aktivanya. Demikian juga ketidak-adilan muncul, kalau terjadi, bahwa orang, yang seandainya ia masih hidup ketika pewaris mati, adalah ahli waris, dan ada meninggalkan keturunan. Berpegang pada asas tersebut di atas, maka si mati maupun keturunannya tidak mewaris dari pewaris. Bukankah mestinya patut sekali kalau keturunan dari orang seperti itu diberikan juga hak untuk mewaris ?

Terhadap kemungkinan munculnya ketidak-adilan pada peristiwa sebagai yang disebut pertama, B.W. ternyata ada memberikan kesempatan kepada ahli-waris untuk menentukan sikapnya terhadap warisan yang terbuka, yaitu menerima atau menolak warisan, sedang untuk menghindarkan munculnya ketidak-adilan pada peristiwa yang disebut kedua, diciptakan lembaga penggantian tempat.

Kalau ahli-waris ybs. menerima warisan, maka semua hak dan kewajiban pewaris, untuk suatu bagian sebanding tertentu -- sesuai dengan hak-bagian dalam pewarisan -- beralih kepada dirinya. Hak bagiannya atas harta warisan tersebut bercampur dengan harta pribadinya. Dalam hal hutang warisan lebih besar daripada aktivanya, maka kekurangannya -- untuk suatu bagian yang sebading dengan haknya dalam pewarisan - ditanggung/dibayar dengan harta pribadi ahli-waris ybs.

Yang perlu dicermati adalah, bahwa dalam hukum waris B.W. berlaku asas :
- Menolak warisan berarti menolak seluruh warisan sebagai satu kesatuan
- Mereka yang sudah menerima warisan tidak bisa menolak lagi.

Untuk menghindari diri dari kemungkinan kerugian seperti itu, ada tersedia lembaga :
- menerima secara beneficiair
- menolak warisan

Perkecualian -- dalam hal-hal yang sangat terbatas -- diatur dalam Ps. 1056 dan Ps. 1065 B.W.

Ahli-waris yang menerima warisan secara beneficiair hanya mau menerima warisan, kalau aktivanya lebih besar dari pasivanya. Untuk menentukan sikap seperti itu, maka aktiva dan pasiva warisan harus didaftar. Itulah sebabnya, bahwa penerimaan warisan secara beneficiair diseut juga menerima warisan dengan hak utama untuk mengadakan pencatatan boedel.

Terhadap ahli-waris yang menerima warisan secara beneficiair, harta warisan yang jatuh kepada ahli-waris ybs., untuk sementara tidak bercampur dengan harta pribadinya.

Mereka yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli-waris. Ia tidak menerima apa-apa dari warisan, tetapi ia juga tidak menanggung beban-beban warisan. Pada asasnya, mereka yang telah menolak warisan tidak bisa menerimanya lagi (vide perkecualian dalam Ps. 1056 B.W.)

4. LEGITIEME PORTIE
Hukum waris B.W. berangkat dari prinsip, bahwa adalah tidak adil, kalau ahli waris tertentu, yang mempunyai kedekatan hubungan-darah dengan pewaris sampai derajat tertentu, bisa disingkirkan sama sekali dari kedudukannya sebagai ahli-waris atau penerimaannya dikecilkan sekali. Cara-ara yang bisa ditempuh oleh pewaris, untuk menyingkirkan ahli-waris tertentu dari pewarisan, adalah dengan mengambil tindakan-tindakan, baik semasa hidupnya maupun melalui wasiat, sedemikian rupa sehingga sisa warisan menjadi kosong atau menjadi sangat minim.

Guna mengatasi tindakan pewaris seperti itu, maka undang-undang memberikan kepada ahli-waris tertentu hak waris mutlak / legitieme portie, yang berupa suatu hak-bagian sebanding tertentu dari haknya menurut undang-undang (hak waris ab intestaat-nya), yang atas tuntutannya harus diberikan kepada ahli-waris ybs. (Ps. 913 B.W.).

Yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa L.P. itu baru diberikan kalau dituntut oleh ahli-waris legitiemaris. L.P. merupakan hak, dan karenanya si pemilik hak bebas untk menggunakannya atau tidak. Karena L.P. merupakan suatu bagian sebanding tertentu dari hak waris ab intestaat, maka legitiemaris baru mempunyai kepentingan untuk menggunakan haknya atas legitieme portie, kalau ia memperhitungkan akan menerima kurang dari L.P.nya.

5. STATUS SEBAGAI AHLI WARIS

Dengan demikian, maka seorang yang menurut hukum waris berhak atas warisan, belum tentu berkedudukan sebagai ahli-waris, karena kedudukannya sebagai ahli-waris digantungkan kepada sikapnya terhadap warisan yang terbuka. Kalau ybs. menerima warisan, maka ybs. berkedudukan sebagai ahli-waris, dan ybs. mengoper semua hak dan kewajiban pewaris, sudah tentu untuk bagian yang sebanding dengan haknya berdasarkan hukum waris.

Kesimpulan kita, kalau semula dikatakan, bahwa dengan matinya Pewaris, warisan menjadi hak para ahli-waris menurut undang-undang dan/atau berdasarkan wasiat, maka kemudian ternyata, bahwa terhadap warisan yang terbuka, mereka (para ahli-waris) masih diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya, dengan konsekwensi bisa menjadi ahli waris, kalau ia menerima atau bukan ahli-waris, kalau ia menolak.

Dengan demikian, maka mereka yang dalam undang-undang (atau berdasarkan wasiat) disebut sebagai ahli-waris, sebenarnya baru benar-benar menjadi ahli-waris, kalau ia /mereka telah menerima warisan yang jatuh kepadanya. Dengan demikian mereka-mereka yang dalam undang-undang atau wasiat disebut sebagai ahli-waris, sebenarnya adalah mereka-meraka yang baru terpanggil untuk mewaris. Apakah mereka nantinya benar-benar berkedudukan sebagai ahli-waris, bergantung dari sikap mereka terhadap warisan yang terbuka baginya.

Kita melihat, bahwa istilah “ahli-waris” dipakai, baik untuk mereka yang berdasarkan undang-undang terpanggil untuk mewaris suatu warisan yang terbuka, maupun untuk menunjuk mereka yang mengoper seluruh atau suatu bagian sebanding tertentu dari warisan, atau d.p.l. mereka yang sudah mengambil sikap untuk menerima warisan.

Penerimaan suatu warisan bisa terjadi baik dengna suatu pernyataan tegas-tegas atau secara diam-diam, yaitu disimpulkan dari tindakan dan sikapnya. Kita sekarang tahu, bahwa suatu tindakan atau sikap, yang dianggap sebagai tindakan atau sikap menerima, ada kemungkinan sama sekali tidak dimaksudkan oleh si pelaku (atau si pengambil sikap) sebagai suatu pernyataan menerima warisan. Yang namanya anggapan tidak selalu harus sesuai dengan kenyataan yang ada.

Kesimpulan kita, mereka yang menurut hukum mempunyai hak untuk mewaris harus berhati-hati dalam tindakan atau sikapnya terhadap warisan, sebab konsekwensinya bisa sangat merugikan.

6. PERMASALAHAN (1)
Kalau dalam S.K.W., Notaris menetapkan, bahwa orang (-orang) tertentu adalah ahli-waris dari pewaris tertentu, untuk seluruh atau suatu bagian sebanding tertentu dari warisan, apakah hal itu berarti, bahwa ahli-waris (ahli-waris) tersebut sudah mengambil sikap menerima warisan ? Dengan konsekwensinya harus mengoper hak maupun kewajiban pewaris ? Bukankah ybs. dalam S.K.W. sudah dinyatakan sebagai “ahli-waris”.

Karena dalam pembuatan S.K.W., pada umumnya Notaris tidak menyelidiki sikap ahli-waris terhadap warisan pewaris, maka S.K.W. sama sekali tidak menggambarkan sikap dari orang (orang) yang didalamnya dinyatakan sebagai “ahli-waris”. Yang didalam S.K.W. disebut sebagai “ahli-waris” adalah orang (orang) yang berdasarkan undang-undang terpanggil untuk mewaris, mereka (mereka) yang baru berstatus sebagai orang (orang) yang terpanggil untuk mewaris.

Ps. 1023 B.W. mengatakan, bahwa “Alle personen, aan welke een erfenis is opgekomen, …”, yang menurut penulis bisa diterjemahkan menjadi “ mereka terpanggil untk mewaris suatu warisan …” boleh mengambil sikap untuk menerima warisan secara murni, menerima secara beneficiair atau menolak warisan.

Dengan akta S.K.W. kita tahu, siapa-siapa yang terpanggil untuk mewaris dan hanya kepada mereka-mereka yang terpanggil itulah, yang -- berdasarkan Ps. 1023 B.W. -- diberikan kesempatan untuk mengambil sikap terhadap warisan.


7. PERMASALAHAN (2)

Berdasarkan Ps. 14 sub 2 d Wet op de Grootboek der Nationale Schuld, kalau ada ditinggalkan wasiat oleh pewaris, maka S.K.W. harus menyebutkannya secara teliti. Dalam prakteknya, sebelum menyusun S.K.W., Notaris mengadakan checking ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, apakah pewaris ada meninggalkan surat wasiat.

Kalau ada ditinggalkan wasiat oleh pewaris, maka seluruh isi wasiat ditulis kembali di dalam S.K.W. yang pernah penulis temui, dengan ada ditinggalkannya wasiat oleh pewaris, Notaris ybs., karena mau bersikap sangat hati-hati, didalam S.K.W. langsung saja menyebutkan, bahwa para legitimaris menuntut L.P.nya.

Bisa kita duga bahwa cara berfikir Notaris ybs. adalah : bukankah kalau ada wasiat ada kemungkinan L.P. legitimaris akan terlanggar ?

Kalau ahli-waris protes atas penyebutan hak-bagiannya dalam S.K.W. kecil (yang mewujudkan haknya atas L.P.), Notaris mempunyai dalih, bahwa bukankah L.P. merupakan bagian yang minimum yang harus diberikan kepada ahli-waris legitimaris ? Dan karenanya kalau diberikan lebih tidak apa-apa ? Pikirnya, daripada terlambat, lebih baik cepat-cepat menyatakan “menuntut L.P”. Yang dilupakan oleh Notaris ybs. adalah, bahwa dengan begitu S.K.W. tidak memenuhi fungsinya, yaitu menyatakan siapa ahli-waris dari pewaris dan berapa hak bagiannya atas warisan, dan yang dimaksud dengan “hak bagiannya” adalah hak bagian ab intestaatnya, itupun kalau ia menyatakan menerima warisan.

Konsekwensi yang lebih berat dari statement sebagai tersebut di atas adalah, bahwa pernyataan menuntut L.P. bisa ditafsirkan sebagai pernyataan untuk menerima warisan. Kalau ia tidak berniat untuk menerima warisan, untuk apa ia menuntut L.P. ?

Konsekwensi lebih lanjut bisa sangat parah, kalau ternyata warisan pewaris negatif. Misalkan setelahsekian tahun sejak S.K.W. dibuat, para ahli-waris memutuskan untuk membagi warisan dan datang ke seorang Notaris Y. ketika Notaris Y yang hendak menuangkan tindakan pemisahan dan pembagian warisan dalam akta, membuat perhitungan atas aktiva dan pasiva, dan melaporkan kepada para ahli-waris, bahwa warisan pewaris ternyata adalah negatif, hutang-hutangnya jauh di atas aktivanya. Dalam hal demikian, kemungkinan besar para ahli waris -- untuk menghindarkan kerugian -- akan menolak saja warisan tersebut. Tetapi Notaris Y mengatakan, bahwa mereka tidak bisa menolak lagi, karena mereka sudah menyatakan menerima warisan, Notaris Y akan menunjukkan S.K.W. yang dulu dibuat oleh Notaris X, dalam mana disebutkan, bahwa para leitimaris telah menuntut L.P. nya dan dengan itu berarti, bahwa para ahli-waris secara diam-diam telah menerima warisan ybs. Sudah tentu para legitimaris akan mengatakan, bagaimana mau dikatakan mereka menuntut L.P., apa itu L.P. saja mereka tidak tahu. Dan ini memang benar, bukankah Notaris dalam prakteknya tidak menanyakan lebih dahulu apakah para ahli-waris menuntut L.P. dan kalaupun ada ditanyakan, kepada mereka Notaris pada umumnya tidak memberitahukan apa konsekwensi-konsekwensinya. Apalagi pada umumnya pembuatan S.K.W., sudah cukup atas permintaan salah seorang dari para ahli-waris saja. Berarti, bahwa bisa terjadi ada sesama ahli-waris lan, yang tidak pernah tahu adanya pembuatan S.K.W. Bagaimana mau dikatakan, bahwa ia menuntut L.P. ?

Permasalahannya, kalau ada kerugian pada ahli-waris karena adanya statement “menuntut L.P.” dalam S.K.W., tanpa Notaris memberitahukan apa konsekwensi dari pernyataan seperti itu, siapakah yang harus bertanggungjawab ?

Perlu diperhatikan, bahwa Notaris, selain adalah pejabat yang melayani pembuatan akta, ia adalah sekaligus juga penasehat hukum bagi clientnya. Notaris wajib memperhatikan kepentingan clientnya dengan baik dan sebagai seorang profesional, dalam pelaksanaan profesinya, ia menjamin kebenaran obyektif dari advis-advisnya; ia tidak bisa mengelak tanggung-jawab dengan mengatakan, bahwa semula menurut kenyakinannya apa yang ia lakukan dan nyatakan adalah benar. Disini tidak berlaku kebenaran subyektif, tetapi Notaris harus menjamin kebenaran obyektif.

8. TERLANGGARNYA L.P.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, terlanggarnya L.P. dari legitimaris terjadi karena tindakan pewaris atas hartanya, baik yang dilakukan semasa hidupnya maupun melalui wasiat. Dalam hal ini kita harus mengakui, bahwa pewaris -- sebagai juga setiap pemilik atas suatu benda -- pada asasnya adalah bebas untuk mengambil tindakan -- termasuk tindakan pemilikan -- atas harta miliknya. Yang dikhawatirkan oleh pembuat undang-undang adalah tindakan pewaris yang sengaja dimaksudkan untuk menyingkirakan ahli-waris tertentu dari pewarisan, dengan jalan melepaskan harta miliknya secara Cuma-Cuma. Tindakan Cuma-cuma yang dapat dilakukan dan dilaksanakan semasa hidup pewaris adalah tindakan hibah, sedang yang baru dilaksanakan sesedah pewaris mati adalah pemberian melalui wasiat.

Dengan demikian kita melihat, bahwa tidakan pewaris secara Cuma-Cuma, yang bisa melanggar L.P. dari legitimaris adalah hibah dan / atau pemberian melalui wasiat. Karenanya adalah aneh sekali, kalau dalam pembuatan S.K.W., yang katanya atas kehati-hatian, Notaris hanya merasa perlu untuk menyatakan ahli-waris menuntut L.P. nya, kalau pewaris ada meninggalkan surat wasiat saja. Bukankah tidak ada wasiatpun L.P. legitimaris bisa terlanggar, yaitu kalau ada hibah-hibah yang meliputi seluruh warisan atau paling tidak suatu bagian yang cukup besar ?

Dari apa yang telah dikemukakan di atas, sekarang kita tahu, bahwa tidak setiap hibah atau pemberian melalui wasiat pasti mengakibatkan pelanggaran L.P. Hanya hibah atau wasiat yang -- dibandingkan dengan keseluruhan warisan -- meliputi jumlah yang cukup besarnya saja, yang potensial untuk melanggar L.P. Disamping itu, terhadap wasiat masih harus diperhitungkan, apakah ahli-waris / legitaris yang ditunjuk dalam wasiat menerima pemberian itu atau tidak.

Mengingat, bahwa S.K.W. belum menggambarkan sikap dari mereka -- yang terpanggil untuk mewaris -- terhadap warisan yang terbuka, maka semua ahli-waris yang disebutkan dalam S.K.W. belum kehilangan haknya untuk, sesudah ada S.K.W., menyatakan menerima atau menolak warisan, termasuk untuk menuntut L.P.nya, kalau diperlukan. Kalau begitu, apakah ada cukup alasan untuk cepat-cepat menyatakan sikap ahli-waris dalam S.K.W. ? Apalagi kalau akta itu dibuat hanya atas permintaan salah satu atau beberapa diantara para ahli-waris saja ?

Kalaupun, karena ada wasiat ditinggalkan pewaris, dan Notaris, demi untuk melindungi para legitimaris merasa lebih aman, kalau para legitiemaris menyatakan tuntutannya atas L.P.nya, maka redaksinya bisa dibuat menjadi lebih netral, umpama saja sbb. :
“ Dengan tidak mengurangi hak para legitiemaris untuk menuntut L.P.nya, maka setelah wasiat dilaksanakan, sisa warisan menjadi hak bagian dari para ahli-waris menurut undang-undang, kesemuanya untuk hak bagian yang sama besarnya, yaitu masing-masing mendapat 1/3/(satu per tiga) bagian dari warisan “. (Catatan : kalau ahli-warisnya ada 3 orang dengan hak bagian yang sama besarnya).

9. WARISAN SEBAGAI PEMILIKAN - BERSAMA YANG TERIKAT.

Dengan matinya Pewaris, maka seluruh warisannya, sebagai satu kesatuan (en bloc) demi hukum beralih kepada seluruh ahli warisnya. Kalau ahli-warisnya ada lebih dari satu orang, maka -- sebelum dilaksanakan pemisahan dan pembagian atas warisan ybs. Dengan demikian atas warisan itu -- antara para ahli-waris -- ada pemilikan-bersama (mede-eigendom; vide Ps. 1066 K.U.H.Perdata).

Doktrin membedakan dua macam pemilikan-bersama, yaitu pemilikan-bersama yang bebas (vrije mede-eigendom) dan pemilikan-bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom). Salah satu ciri yang membedakan keduanya adalah, apakah diantara para pemilik serta, ada hubungan hukum yang lain selain daripada hanya sekedar mereka adalah bersama-sama menjadi pemilik-serta atas satu atau sekelompok benda yang sama (L.C.Hofmann, 1933, hal. 117 - 118). Yang biasanya dipakai sebagai patokan untuk membedakannya adalah ketentuan-ketentuan yang ada dalam B.W., yaitu dengan memperbandingkan Ps. 119 (tentang harta-persatuan), Ps. 1066 (tentang boedel warisan) dan Ps. 1618 K.U.H.Perdata (tentang boedel perseroan) disatu pihak, dan ketentuan Ps. 573 B.W. dilain pihak. Pasal-pasal yang disebut pertama mewakili ” pemilikan-bersama yang terikat”, sedang yang disebut terakhir mewakili “pemilikan-bersama yang bebas”. Adakalanya doktrin membedakan kedua macam pemilikan-bersama menjadi : pemilikan-bersama atas sekelompok hak dan kewajiban sebagai satu kesatuan (pemilikan-bersama atas boedel-bersama, boedelgemeenschap) dan pemilikan-bersama atas benda tertentu, zaakgemeenschap) (J.H.Beekhuis, 1975, hal 307)

Salah satu ciri khas dari pemilikan-bersama yang terikat adalah, bahwa atas harta milik-bersama, pemilik-serta hanya bisa melakukan tindakan hukum dengan persetujuan semua pemilik-serta yang lain.

Pemilikan-bersama yang terikat muncul diluar kehendak para pemilik-serta. Keadaan itu muncul sebagai akibat dari suatu peristiwa diluar kehendak mereka -- seperti pada pewarisan -- atau merupakan akibat dari tindakan hukum lain (menikah atau mendirikan perseroan). pemilikan-bersama yang bebas muncul dari kehendak para pemilik-serta, misalnya para pemilik-serta bersama-sama membeli suatu benda tertentu. Dengan tindakan seperti itu muncullah pemilikan-bersama yang bebas antara mereka. Para pemilik-serta pada pemilikan-bersama yang bebas mempunyai kebebasan yan glebih besar untuk mengambil tindakan atas hak-bagiannya dalam pemilikan-bersama.

10. HAK BAGIAN AHLI - WARIS

Besarnya hak bagian ahli-waris dalam pemilikan-bersama atas boedel warisan ditentukan oleh undang-undang (K.U.H.Perdata) dan / atau wasiat.

Kalau Pewaris tidak meninggalkan wasiat- pengangkatan-waris, maka berlakulah ketentuan pewarisan ab intestaat, dan besarnya hak bagian ahli-waris atas warisan pewaris didasarkan atas ketentuan undang-undang, ic. Bab XII Buku II K.U.H.Perdata.

Dalam hal Pewaris meninggalkan wasiat-pengangkatan-waris, maka wasiat dijalankan lebih dahulu (Ps 874 K.U.H.Perdata), sisanya baru dibagi menurut undang-undang, dengan tidak mengurangi hak para legitiemaris untuk menuntut L.P.nya, kalau L.P.-nya (-mereka) dilanggar. Besarnya hak bagian para ahli-waris disebutkan dalam suatu pecahan sebanding tertent dari warisan.

Para legataris (penerima hibah-wasiat) bukan merupakan “ahli-waris”, karena mereka mengoper benda tertentu dari warisan berdasarkan atas hak khusus. Mereka hanya mengoper hak-hak saja, mereka tidak mengoper kewajiban pewaris. Lain halnya dengan ahli-waris, yang mengoper berdasarkan alas hak umum, yang mengoper baik hak maupun kewajiban.

Yang perlu diwaspadai adalah, bahwa hak bagian para ahli-waris adalah suatu bagian sebanding tertentu dari warisan sebagai satu kesatuan (en bloc), sehingga kalau dikatakan, bahwa X mempunyai hak bagian sebesar 1/3 warisan, bukan berarti, bahwa X mempunyai 1/3 atas masing-masing benda yang berbentuk warisan sebagai satu kesatuan. Bagian 1/3/ itu adalah 1/3 dari aktiva maupun pasiva boedel warisan sebagai satu kesatuan. Karenanya ahli-waris pemilik-serta tidak bisa memaksa sesama ahli-waris lainnya untuk membagi “masing-masing benda” warisan dalam bagian-bagian sesuai dengan besarnya hak bagian masing-masing ahli-waris; umpama saja memotong meja dan kursi, yang merupakan bagian dari boedel warisan, menjadi 3 bagian.

11. PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN WARISAN

Karena hak-bagian ahli-waris disebutkan dalam suatu pecahan tertentu atas (atau seluruh) warisan, maka semua itu masih harus dilaksanakan lebih lanjut dalam wujud pembagian benda-benda warisan yang ada. Pembagian dan pemisahan warisan tidak dilakukan dengan memotong tiap benda menjadi bagian-bagian sesuai dengan banyak ahli-waris. Undang-undang memberikan pedoman pemisahan dan pembagian boedel dalam Bab VII Buku III B.W.

Setelah dilaksanakan pemisahan dan pembagian, para ahli-waris baru tahu, benda-benda apa saja dari warisan yang jatuh kepadanya. Berdasarkan Ps. 1083 B.W. pemisahan dan pembagian warisan berlaku surut sampai saat pewaris meninggal dunia. Hal itu berarti, bahwa benda tertentu yang jatuh kepadanya, dianggap sudah menjadi miliknya sejak pewaris meninggal dunia. Disini pembuat undang-undang membuat fiksi, seakan-akan ahli-waris ybs. mengoper langsung dari Pewaris pada saat Pewaris mati (W.M. Klein, hal. 114 - 115). Dilain pihak, sesudah pemisahan dan pembagian warisan, para ahli-waris baru tahu, bahwa atas benda-benda tertentu, yang dalam pemisahan dan pembagian jatuh kepada ahli-waris lain, ternyata ia tidak pernah turut memiliki benda tersebut (Ps. 1083 ayat 2 B.W.).

Dari sifat warisan sebagai suatu pemilikan-bersama yang terikat dan dari ketentuan undang-undang yang mengatur pemisahan dan pembagian boedel, orang menyimpulkan, bahwa pemisahan dan pembagian boedel tidak bisa dibagi-bagi, atau dengan perkataan lain pemisahan dan pembagian warisan harus dilaksanakan sekaligus untuk seluruh warisan sebagai satu kesatuan. Hal itu berarti, bahwa pemisahan secara partiil -- atas benda (-benda) tertentu dari warisan -- tidak dibenarkan, sebab bisa merugikan kedudukan ahli-waris yang lain. Jadi pada asasnya memaksakan pemisahan benda tertentu (pemisahan partiil) tidak dibenarkan. Pemisahan secara partiil hanya dibenarkan dengan persetujuan semua ahli-waris.

Disamping itu pemisahan secara partiil tanpa persetujuan semua pemilik-serta yang lain, tidak menjamin, bahwa pihak -ketiga yang mengoper benda tertentu dari warisan, benar-benar akan mendapatkan benda ybs. Kesemuanya bergantung dari, apakah nanti dalam pemisahan dan pembagian, benda tersebut jatuh kepada ahli-waris yang mengoperkan benda tersebut kepadanya. Jadi d.p.l. perjanjian obligatoirnya bisa ditutup, tetapi leveringnya belum tentu bisa terlaksana (J. Satrio, 1998)

Bahwa memaksakan pemisahan secara partiil tidak dibenarkan, bisa kita lihat dari ketentuan Ps. 494 Rv., yang mengatakan :
“ Sekalipun demikian, hak bagian pemilik-serta atas benda tetap suatu warisan, oleh kreditur pribadinya tidak dapat dituntut untuk dijual, sebelum boedel warisan dipisahkan melalui pembagian, pemisahan mana, kalau ada alasan untuk itu, bisa dituntut olehnya”.

Yang dimaksud dengan “kreditur pribadi” adalah krediturnya ahli-waris, sedang yang dimaksud dengan “menjual” adalah mengeksekusi (menjual lelang). Jadi krediturnya ahli-waris tidak bisa mengeksekusi benda tetap warisan, atas mana debiturnya, sebagai ahli-waris, adalah pemilik-serta, sebelum warisan itu dipisahkan dan dibagi, karena penjualan eksekusi akan mengakibatkan pemisahan boedel warisan secara partill. Di dalam doktrin ketentuan itu kemudian ditafsirkan luas, sehingga meliputi semua benda yang termasuk dalam boedel warisan dan semua tindakan mengalihkan (A.Pitlo, hal. 260; W.M.Klein, hal 52).

12. PERMASALAHAN (3)

Bagaimana kalau, sebagaimana yang biasa terjadi, ahli-waris tertentu -- sebut saja si A -- menjual hak-bagiannya atas suatu persil tertentu -- sebutnya saja persil X -- yang berasal dari warisan, yang telah dibalik-nama berdasarkan S.K.W. ke atas nama semua ahli-waris, termasuk diri ahli-waris yang menjual ? Jadi sertifikatnya sudah tercatat atas nama semua ahli-waris.

Kita ketahui, praktek membalik nama suatu persil berdasarkan S.K.W. sudah biasa terjadi, dan yang demikian memang dimungkinkan oleh undang-undang (vide Ps. 42 P.P. 42 tahun 1977).

Untuk jelasnya kita kutib Ps. 42 ayat 5 P.P. 24/1997 sbb :
“warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftar belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak-bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli-waris dan / atau akta pembagian waris”

Dengan mengacu kepada Surat Dirjen Agraria tgl. 20 Desember 1969, No. Dpt/12/63/12/69), kata-kata “tanda bukti sebagai ahli waris” mestinya tertuju kepada S.K.W.

Sekarang, mengapa dipermasalahkan ?

Karena dalam praktek yang muncul dikalangan para Notaris/P.P.A.T., warisan pewaris yang berupa persil, dibalik nama ke atas nama semua ahli-waris berdasarkan S.K.W. dan pelaksanaan balik nama biasanya cukup atas permintaan dari salah seorang ahli-waris yang namanya disebut sebagai ahli-waris dalam S.K.W.

Tindakan membalik-nama persil warisan berdasarkan S.K.W. atas permintaan salah satu atau beberapa di antara para ahli-waris, merupakan tindakan pemaksaan pemisahan secara partiil. Di pandang dari pihak-ketiga, tindakan membalik nama persil ybs. ke atas nama semua ahli-waris bisa ditafsirkan, bahwa semua ahli-waris telah menerima warisan dan sepakat untuk membagikan persil ybs. kepada semua ahli-waris.

Permasalahannya adalah, bagaimana kalau kemudian atas permintaan dari para ahli-waris dilaksanakan pemisahan dan pembagian atas warisan, dan disepakati, bahkan persil X tersebut diberikan kepada salah satu saja diantara para ahli-waris, yaitu si B, bukan kepada A, ahli-waris yang telah menjual hak bagiannya atas persil X itu ?
Sejalan dengan prinsip Ps. 1083 B.W., bukankah ternyata, sejak pewaris mati persil X dianggap telah beralih kepada B, dan bahwa para ahli-waris yang lain, yang dalam pembagian tidak menerima persil X itu -- termasuk si A -- tidak pernah turut memiliki persil tersebut ?

Sekarang, bagaimana kalau ternyata, A -- yang telah mengoperkan hak-bagiannya atas persil X tersebut kepada pihak ketiga -- adalah ahli-waris, yang dalam pemisahan dan pembagian, tidak mendapatkan persil X, sehingga ternyata tidak pernah turut memiliki persil tersebut ? Maksudnya, bagaimana dengan nasib pihak-ketiga yang dengan itikad baik mengoper “hak-bagian A” atas persil X ? Bukankah jual beli benda milik orang lain batal (Ps. 1457 B.W.) ? Kalau rechtstitelnya batal, bagaimana dengan levering/penyerahannya ? Lalu yang paling penting, bagaimana tanggung-jawab Notaris / P.P.A.T. ?

Makalah ini disusun untuk pertemuan Notaris di Samarinda.

Purwokerto, 14 September 2004

J. SATRIO, S.H


Daftar Literatur yang digunakan :

1. P. Scholten - J. Wiarda Serie Asser, Handleiding tot de beoefening van het Nederlands
Burgelijk Recht, Bagian I, Familierecht, cetakan kedelapan,
Tjeenk Willink, Zwolle 1947.
2. A. Pitlo Het Erfrecht naar het Nederlands Burgelijk Wetboek cetakan
kedua, Tjeenk Willink en zoon, Haarlem, 1955.
3. M.J.A. van Mourik Erfrecht, Tjeenk Willink, Zwolle 1985.
4. L.C. Hofmann het Nederlands Zakenrecht, J.B. Wolters, Groning-en - den Haag -
Batavia, 1933.
5. J.H. Beekhuis Serie Asser, Handleiding tot de beoefening van het Nederlands
Burgelijk Recht, Zakenrecht, Algemeen Deel, cetakan kesepuluh,
Tjeenk Willink, Zwolle 1975.
6. Ting Swan Tiong Tentang Surat Keterangan Hak Waris, dimuat dalam Media
Notariat, No. 18 - 19 tahun VI - Januari 1991, hal. 158.
7. J. Satrio Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel, Citra Aditya Bakti,
Bandung 1998.
8. W.M. Klein De Boedelscheiding, S. Gouda Quint - D. Brouwer en zoon, Het
Huis de Crabbe - Arnhein, 1969.

Cupang Hias | Primadona Ikan Kontes

Cupang Hias
Cupang Hias, Primadona Ikan Kontes

Di sentra ikan hias, tampilan cupang hias (Betta sp) cukup menarik perhatian. Barangkali karena warnanya yang menarik. Dan belakangan ini satwa air ini sedang naik daun. Mungkin inilah satu-satunya ikan yang memiliki situs di internet terbanyak, yakni 27 buah.
Penggemarnya pun tidak terbatas dari kelas gedongan saja, namun juga kaum pinggiran, mulai anak-anak hingga kakek-kakek. Di mana-mana orang mengoleksi dan berburu jenis (warna) baru.

Jika sudah begini jadinya, persoalan harga biasanya tidak masalah lagi. Apalagi kontes ikan ini kerap digelar di kota-kota besar oleh para penggemarnya.
Bagi pemilik cupang yang memenangkan kontes, otomatis akan menaikkan gengsi sang pemiliknya dan mendongkrak harga jualnya. Keturunannya (anak cupang) juga bakal laku di pasaran dan untung sudah di depan mata.
Cupang ini, khususnya yang jantan mempunyai bentuk tubuh yang langsing, proporsional, sirip yang panjang, dan warna yang lebih mengkilat. Oleh sebab itu tidak heran bila banyak yang ”jatuh cinta”.
Yang menjadi ciri khas ikan ini adalah ia paling suka memamerkan keindahan ekornya. Apalagi jika di dalam akuarium atau toples ditaruh betina, maka serta merta ekornya mengembang indah.
Sembari berenang ke sana sini, jantannya mendekati lawan jenisnya seperti merayu. Warna sisiknya menjadi cemerlang dan indah. Atau jika toplesnya didekatkan dengan toples berisi cupang jantan lain, mereka pun saling mengembangkan ekornya, seakan ingin menyerang. Semakin ikan itu agresif, maka semakin bagus.
Aspek lain yang menarik dari fenomena cupang saat ini, mungkin daya jualnya yang lumayan tinggi. Cupang dengan ukuran kurang lebih 8 cm bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bahkan jutaan rupiah.
Ini amat berbeda dengan kondisi ketika sepuluh tahun lalu. Apalagi fenomena ini didukung adanya usaha yang terus-menerus dari pakar dan hobiis cupang untuk melakukan kawin silang agar didapat keturunan baru (strain), yang diharapkan bakal memiliki kelebihan-kelebihan baru ketimbang induknya.
Walhasil tiap tahun ada saja varietas baru yang muncul. Jelas ini banyak segi positifnya. Pertama, pasar tidak menjadi jenuh karena jenisnya tidak hanya itu-itu saja. Yang kedua, harga cupang malah semakin menjulang. Karena para penggemar yang fanatik dan suka berkontes itu tentu akan mencari cupang yang bermutu. Sementara jenis cupang yang ”ketinggalan zaman” akan tenggelam.
Ada kebiasaan yang dilakukan jika usai kontes. Cupang yang menjuarai kontes akan dilelang.
Menurut sebagian besar penggemar, ini sangat baik. Sebab secara tidak langsung menciptakan harga standar bagi yang juara dan yang bukan. Semakin aneh dan indah, maka nilainya menjadi tinggi. Lelang bagi penggemar adalah saat yang ditunggu-tunggu.
Fenomena lain yang menarik perhatian adalah telah berkembang usaha budidaya cupang yang berorientasi pasar. Para peternak saling berlomba untuk menciptakan strain baru dengan berbagai variasi warna, pola sirip dan bentuk badan. Makin unik cupang yang dihasilkan maka nama peternaknya ikut terangkat. Sebab boleh jadi bakal-bakal juara telah dilahirkan di situ.

Asal-usul
Ikan ini, menurut data, telah dikenal dan dipelihara sebagian masyarakat kita sejak tahun 1960-an. Kala itu harganya masih murah dan pamornya sama dengan ikan hias lain. Variasi sirip dan warna saat itu belumlah semeriah dan seelok seperti sekarang. Begitu juga penggemarnya belum banyak dari kalangan gedongan.
Perubahan terjadi ketika tahun 1970 para importir memasukkan jenis cupang yang baru. Jenis yang masuk ada yang bersirip pendek dan panjang. Sirip pendek akhirnya dikenal sebagai cupang laga (aduan), dan yang bersirip panjang (slayer), sebagai cupang hias.
Kedua macam cupang ini sama-sama agresif, namun yang berjenis panjang, lebih bisa dinikmati karena keindahan ekornya. Mungkin kalau sampai diadu, ekor yang indah itu akan rusak.
Kehebatan cupang ini adalah ia memiliki labirin yang membuatnya bisa bertahan hidup di air yang kadar oksigen terlarutnya minim. Maka mereka mampu hidup di rawa-rawa, persawahan dan air dangkal. Hidupnya berkoloni di perairan yang tenang, yang umumnya memiliki pH 6,5—7,2 dan suhu air 24—30 derajat Celsius.
Cupang ekor panjang, menurut catatan, amat dominan sampai 1990-an, sebelum budidaya yang dilakukan hobiis ikan cupang mampu menghasilkan jenis-jenis baru yang lebih cantik dan indah. Cupang hias generasi baru mempunyai ekor yang dihiasi tulang sirip yang menonjol. Bentuknya ada yang seperti duri panjang membentuk seperti sisir atau lazim disebut serit. Ada pula yang menggelembung seperti balon-balon kecil.
Sampai kini usaha budidaya ikan cupang masih terus berlangsung. Oleh sebab itu kemungkinan jenis-jenis baru bakal bermunculan. Buat penggemar, keberhasilan mendapatkan satu jenis baru yang mempunyai kelebihan dibandingkan dengan jenis sebelumnya adalah prestasi tersendiri.
Cupang hias yang baik, secara umum, tubuhnya tidak cacat dan proporsional. Sirip-siripnya lebar dan panjangnya maksimal, rapi dan utuh. Begitu juga warna tubuhnya cemerlang dan bermental bagus. Sirip yang rapi dan utuh itu akan membuat ikan ini tampil anggun saat sedang agresif.
Faktor mental yang tidak mudah ciut menentukan juga apakah ia tergolong jenis yang baik. Sebab dengan kondisi ”terjaga dan siap menyerang” itu membuatnya tetap bergaya walau disandingkan atau dihadapkan dengan lainnya.
Kriteria cupang hias yang lebih spesifik, ketika beberapa tahun lalu agak sulit didefinisikan. Menurut pakar, hal itu karena banyaknya variasi dari hasil persilangan yang gencar dilakukan oleh para hobiis belakangan ini. Namun karena kerap diadakan kontes maka kini ada pembagian kategori berdasarkan warna dan bentuk sirip.
Menurut Irwan Sugandy, pakar cupang, ada kategori warna dasar (solid). Yang masuk golongan ini adalah cupang yang warna dan sirip-siripnya satu warna. Misal biru, merah, dan hitam. Cupang kategori ini terbilang sempurna jika seluruh warna tubuh dan sirip sama, cemerlang dan rata.
Ada juga kategori warna kombinasi. Golongan ini biasanya mempunyai warna tubuh dan sirip lebih dari satu warna. Cupang kombinasi yang terbagus jika memiliki komposisi warna yang harmonis, di samping juga tubuh dan siripnya. Kalau terdiri dari tiga macam warna, cupang itu disebut three colour.
Kategori lain, tambah Irwan, adalah cupang maskot. Disebut maskot jika kepalanya putih dengan bercak-bercak merah. Warna tubuhnya putih atau keperak-perakan, dengan variasi bercak merah, biru, atau hijau. Sementara sirip-siripnya kombinasi merah putih; merah hijau; atau merah biru.
Ada juga kategori khusus, yakni cupang yang unik. Misalnya, yang ekornya terbelah (cagak) dan halfmoon. Cupang halfmoon, tergolong baru dikenal di kalangan hobiis Indonesia. Asal-usulnya ada yang menyebutkan dari Amerika Serikat, namun ada pula yang mengatakan dari Prancis.
Tipe cupang ini siripnya lebar dan mempunyai bentuk yang saling berimpit antara sirip ekor, punggung, dan perut. Tepiannya tidak berserit, namun bergerigi. ”Penampilannya bertambah anggun jika ia sedang dalam keadaan marah. Dia akan mengembangkan siripnya yang bak setengah bulan itu,” ujar Irwan.

Senin, 07 Mei 2012

Cupang Hias

Cupang Hias
Berminat memelihara cupang hias ?
Untuk mendapatkan jenis yang baik, ada beberapa saran untuk itu. Peliharalah yang masih bakalan (muda). Asalkan tidak cacat, berkelamin jantan, sehat dan lincah. Perhatikan pula warna tubuhnya yang harus cemerlang, warnanya harmonis, merata, baik di tubuh dan siripnya, serta bermental baja.
Menurut pengalaman para pakar, untuk memperoleh bakalan cupang hias yang baik memang tidak sesulit mendapatkan bakalan cupang aduan. Sebab cupang hias lebih mudah dilihat kelebihan fisiknya ketimbang jenis aduan yang kudu dinilai juga gaya bertarungnya, pukulan andalannya dan perilaku lain yang kadang susah ditebak jika tak melihat sendiri. Sementara cupang aduan belum dijamin kualitasnya hanya dengan melihat sosoknya.
Usia cupang bakalan yang ideal untuk dipelihara berkisar 1,5—5 bulan. Di umur itu, harganya lebih murah ketimbang kalau membeli yang dewasa. Lagi pula menyaksikan ia berkembang dan bertumbuh besar, punya keasyikan tersendiri. Saat ini cupang untuk kontes usianya 3—5 bulan dengan kategori yunior.
Untuk membekali cupang agar memenangkan kontes di kemudian hari, perlu mengikuti latihan. Training itu dilakukan saat ikan berusia ideal yakni 1,5—2 bulan dengan sarana yang ideal bagi perkembangannya. Ibarat melatih calon atlet, sebaiknya sejak dini juga diperkenalkan “teknik bertanding”.
Langkah-langkahnya sebagai berikut. Bila kita memperoleh dengan cara membeli, cupang dimasukkan ke dalam akuarium soliter dan diberi penyekat antar- akuarium lainnya. Air yang dipakai harus diganti tiap tiga hari sekali. Agar tetap nafsu makannya terjaga, airnya ditambahkan ammonia chloraminei dengan dosis 2 ml tiap 2,5 liter air.
Di pagi hari bukalah sekat setinggi setengah ketinggian air selama sepuluh menit. Ini bertujuan agar cupang saling berhadapan dan terbiasa mengembangkan sirip-siripnya di dalam air. Sesudah sepuluh menit, sekat kembali ditutup seluruhnya. Barulah diberi pakan sampai kenyang, tetapi usahakan agar tak ada sisa makanan untuk menjaga kebersihan air.Jika siang hari, sekat kembali dibuka. Biarkan sepuluh menit saling berhadapan. Setelah selesai, sekat ditutup kembali dan pakan diberikan. Sore hari, masukkan ke dalam akuarium cupang betina yang belum siap kawin. Biarkan selama 15—20 menit. Jika betina lebih galak, segera pisahkan. Bila telah selesai, pakan baru diberikan.
Pelatihan lain yang tak kalah penting adalah penjemuran. Namun frekuensinya tidak tiap hari, cukup dua kali seminggu dan lamanya sekitar 15—20 menit, sambil dihadapkan dengan cupang dari kategori lain. Sesudah itu jangan lupa untuk mengganti air dengan penyifonan (disedot), sisakan sepertiganya. Lalu isi dengan air yang sudah diinapkan.Pelatihan yang ajeg membuat cupang hias lebih siap disertakan dalam kontes “kecantikan cupang”. Tetapi untuk menjaga keutuhan sirip dan kesehatannya, sebelum dikonteskan, cupang dimasukkan dalam “pelatnas”, alias dipersiapkan secara khusus. Waktu yang ideal adalah seminggu sebelum kontes. Bukan main
Kriteria Penilaian Cupang Hias
Dasar penilaian cupang hias jenis Serit (Crown Tail) adalah terletak pada 3 faktor penting yaitu :
1. Bentuk Tubuh : proporsi, kerapihan sirip atas/bawah/ekor
2. Warna Tubuh : Dasar/solid, kombinasi, mascot. ·
3. Kesehatan & Mental : sehat, tidak cacat, pemberani (tidak bacul). Bentuk Tubuh : Faktor bentuk tubuh yang menjadi tolok perhatian adalah tubuh yang proporsional dan sirip/serit atas, bawah dan ekor rapi dan tidak patah.
Khusus untuk serit pada ekor jika serit 2 semuanya harus 2 demikian juga untuk serit 4, tidak boleh ada serit yang tidak beraturan atau dikalangan hobiis cupang biasa disebut dengan sirip Djie Sam Soe (2-3-4).
Serit cupang bentuk baru yang dikatakan langka adalah berserit 8 bahkan ada yang 16 serta Serit Silang atau dijuluki King Crown Tail.
Untuk jenis Halfmoon ekor harus membentang 180 derajat, bahkan saat ini sudah ada yang lebih dari itu atau disebut Over Halfmoon.
Untuk Jenis Double Tail bentuk ekor menyerupai gambar “love” dan bentuk ekor atas dengan bawah tidak boleh ada yang lebih besar harus proporsional dan simetris.
Warna : Warna dibagi dalam 3 kelompok yaitu
1. Warna Dasar/Solid ; seluruh bagian tubuh dan sirip/fin harus memiliki satu warna yang sama, misalnya merah, biru, abu-abu (steel), hitam, kuning, putih.
Apabila pada bagian dasi (dorsal fin) membawa warna lain yang berbeda atau ada semburat warna lain dibagian tubuh/sirip maka tidak dapat dikatagorikan sebagai warna dasar.
2. Warna Kombinasi ; pada bagian tubuh atau sirip/fin memiliki perpaduan 2 atau lebih warna yang berbeda misalkan biru-merah, hitam-merah, merah-steel, hijau-merah, dll.
3. Warna Maskot ; sering juga disebut dengan Cambodian, pada tubuh ikan didominasi paduan warna merah keputihan ataupun warna lain seperti abu-abu, biru, dan hijau. Ada beberapa jenis ikan cupang hias memiliki warna langka dalam arti belum banyak terdapat di pasaran antara lain warna putih solid, kuning solid, mustard gas, purple gas marble (blantong), tricolor, dan warna tembaga (copper).
Pada jenis crown tail (serit) ikan yang memiliki warna bening pada siripnya (jenis butterfly) saat kontes seringkali di-diskwalifikasi oleh juri.
Sedangkan pada jenis Halfmoon dan Double Tail klasifikasi warna diatas termasuk jenis Butterfly diabaikan.
Kesehatan & Mental
Kesehatan ikan sekilas dapat dilihat dari perilaku ikan, tubuh tidak cacat dan memiliki warna yang cerah. Ikan yang memiliki tubuh kuntet (bonsai) terhitung sebagai ikan cacat, namun belakangan karena tetap memiliki keindahan serta keunikan tersendiri dibuat kelas tersendiri dalam kontes cupang hias sebagai kelas bonsai. Mental ikan yang bagus tidak akan gentar apabila disandingkan dengan ikan lain, dan selalu mengembangkan sirip-sirip serta insangnya pertanda siap bertarung menghadapi musuhnya. Sedangkan mental ikan yang jelek akan terlihat takut atau “bacul” apabila disandingkan dengan ikan lain. Ikan bacul ditandai dengan menguncupnya sirip ikan sambil berdiam diri dipojok aquarium.
Ukuran Ikan.
Umumnya dalam tiap kontes cupang hias di Indonesia yang dikelompokkan kedalam 3 kelompok ukuran panjang tubuh dan 3 kelompok warna, yaitu : Ø Ukuran Senior (ukuran tubuh 6 cm ke atas) : untuk warna dasar, kombinasi dan warna maskot; Ø Ukuran Yunior (ukuran tubuh 4 cm - 6 cm) : untuk warna dasar, kombinasi dan warna maskot; ukuran small; dan Ø Halfmoon & Double Tail : ukuran dan warna bebas. Walaupun kadang-kala ada penambahan kelas tambahan seperti kelas bebas (bebas warna/serit), bonsai/unik, betina, dan jenis Plakats yang saat ini mulai diminati. Cupang yang baik memiliki ekor lebar membentuk sudut 180 derajat dan memiliki serit tebal. Untuk jenis serit (crown tail) harus sama jumlah serit pada ekornya. Letak ekor seimbang dalam arti di tengah-tengah dan tidak menjorok ke atas/kebawah.
POINT PENILAIAN DALAM KONTES.
Poin penilaian dalam kontes Cupang Hias atau Bettas di Indonesia terbagi dalam 5 kategori:
1. Keserasian Warna : 30 poin
2. Keindahan : 20 poin
3. Kerapihan : 20 poin
4. Ukuran Tubuh : 10 poin
5. Kesehatan & Mental : 20 poin.
Penentuan ikan juara berdasarkan perolehan nilai atau poin tertinggian ikan.
Pemijahan Cupang
Untuk proses pemijahan cupang bisa mengikuti langkah langkah dibawah ini :
1. Siapkan pasangan yang akan dikawinkan dan siapkan 1 pasang lagi sebagai pasangan cadangan apabila tidak berjodoh.
2. Beri makan pasangan tersebut 2 kali sehari dengan pakan hidup atau beku seperti jentik nyamuk/cuk, kutu air, atau blood worm. Hindari pemberian cacing rambut pada ikan betina khususnya yang akan dipijahkan, karena berdasarkan pengalaman seringkali menyebabkan ikan betina sulit bertelur.
3. Tempatkan jantan dan betina dalam wadah yang berdampingan atau masukkan betina kedalam botol kemudian masukkan ketempat jantan bersama botol tersebut agar mereka dapat saling melihat. Biarkan mereka diisolasi selama lebih kurang 3 hari.
Persiapkan Wadah Pemijahan
1. Anda dapat menggunakan wadah berupa aquarium, gentong atau ember/baskom plastik sebagai tempat pemijahan. Jangan gunakan tempat yang terlalu lebar.
2. Isi dengan air yang telah diendapkan dengan kedalaman antara 10 s/d 15 Cm. (4 s/d 5 inches). Ini dimaksudkan agar suhu air didasar tidak terlalu dingin, memudahkan si jantan merawat telur dan burayak yang jatuh dari busa. Suhu yang dibutuhkan antara 21 hingga 31 derajad Celcius, untuk pemijahan idealnya adalah 25 derajad Celcius.
3. Siapkan media pijah (substrat) bisa berupa tanaman air seperti Java Moss, daun ketapang kering, potongan styrofoam atau serabut rafia atau lembaran plastik bening tempat si jantan membuat busa/sarang untuk meletakkan telur.
Biasanya sering menggunakan plastik bening dengan pertimbangan karena bisa memonitor telur dengan melihat dari bagian atas, tidak membusuk, tidak tenggelam dan relatif lebih bersih. Ukuran plastik cukup 10×15 cm. atau 10×10 cm. saja. Penjodohan Dan Pemijahan. Pada indukan jantan yang matang warna siripnya terlihat lebih cerah dan pada induk betina perutnya terlihat membuncit dan secara transparan kita dapat melihat telur pada saluran pengeluarannya.
1. Masukkan jantan terlebih dahulu ke wadah pemijahan yang telah disiapkan dan biarkan selama 1 hari agar si jantan merasa nyaman ditempat baru tersebut.
2. Masukkan betina dalam botol secara perlahan kedalam wadah pemijahan. Ini dimaksudkan agar si betina tidak mengganggu jantannya membangun sarang dan agar mereka saling memandang dan melihat apakah mereka “berjodoh” satu dengan yang lainnya.
3. Dalam tempo antara 2 hingga 8 jam si jantan akan membangun busa pada substrat yang akan digunakan sebagai tempat bercumbu dan bulan madunya.
Sarang dibuat oleh sijantan dengan cara mengambil gelembung udara dari permukaan dan melepaskannya dibawah permukaan daun atau tanaman air yang mengapung dipermukaan air. Apabila betina tertarik dengan sijantan dan siap untuk dikawinkan dapat dilihat pada tanda berbentuk vertical melintang ditubuhnya dengan warna gelap. Tapi jangan terburu-buru untuk mencampur keduanya, biarkan pada tempatnya masing-masing selama 1 hingga 2 hari.
4. Lepaskan betina pada sore keesokan harinya.
5. Si jantan akan segera mendekati dan merayu si betina sambil mengembangkan sirip-siripnya seperti layaknya hendak bertarung. Ini merupakan hal yang lumrah dan merupakan naluri mereka untuk menunjukkan bahwa mereka sangat kuat dan akan menghasilkan anak-anak yang juga kuat agar dapat survive di alam bebas.
6. Pada saat pemijahan tubuh si jantan akan melilit dan menyelubungi tubuh induk betina membentuk huruf “U” dengan ventral saling berdekatan sampai betina mengeluarkan telur yang segera dibuahi oleh sperma si jantan. Telur-telur tersebut akan berjatuhan kedasar dan segera diambil si jantan dengan mulutnya untuk diletakkan disarang busa. Proses pemijahan ini bisa berlangsung selama berjam-jam dan dengan proses yang berulang-ulang, dan merupakan ritual yang sangat menarik untuk dilihat.
7. Aktifitas pemijahan berakhir dengan tanda-tanda si jantan mengusir betina agar menjauh dari sarang busa.
8. Setelah aktifitas pemijahan selesai segera angkat induk betina dan letakkan di aquarium pengobatan dengan diberikan metylene blue/pomate untuk pengobatan luka-luka akibat pemijahan, dan dapat dikawinkan lagi setelah 3-4 minggu. Selanjutnya tugas menjaga telur dan merawat bayi diambil alih oleh si jantan.
9. Apabila selama 3 hari si jantan tidak membuat sarang busa atau si betina tidak mau bertelur segera angkat dan gantikan dengan pasangan cadangan.
10. Ulangi proses diatas dengan pasangan pengganti/cadangan.
11. Telur-telur yang fertile akan menetas setelah 24 jam pada suhu berkisar 25 derajat Celcius. Dan 2 hari kemudian akan terlihat burayak seukuran jarum dengan warna kehitaman.
12. Bila burayak telah dapat berenang bebas indukan jantan dapat segera diangkat dan tempatkan pada aquarium pengobatan/karantina. Setelah 7 hari indukan jantan telah siap untuk dikawinkan lagi. Perlu dicatat bahwa Bettas tidak akan pernah mau kawin dengan pasangan yang bukan pilihannya, jadi anda tidak bisa memaksa mereka untuk kawin seperti “Siti Nurbaya”.
PEMBESARAN
Burayak sampai umur 2-3 hari tidak perlu diberi makan karena adanya cadangan kuning telur (egg yolk) dalam tubuhnya. Pembesaran burayak tidak sesulit seperti yang kita bayangkan asal kita mengetahui tahap-tahapnya, dan itu merupakan tantangan tersendiri bagi para breeder.
1. Dengan meletakkan tanaman air pada wadah pemijahan berguna dalam menyumbangkan sedikit infusoria secara alami buat burayak.
2. Setelah burayak dapat berenang bebas secara otomatis dan naluri alamiahnya akan berburu untuk makan, dan secara naluri pula mereka dengan atraktif akan menyerang sesuatu yang bergerak.
3. Pada saat burayak berumur 3-4 hari dapat diberikan vinegar eels, gerakannya disukai serta menarik minat burayak dan bentuknya yang sangat kecil cukup pas untuk burayak memakannya. Anda dapat juga memberi makan burayak dengan infusoria, rotifera atau micro worms.
4. Setelah burayak berumur 1 minggu dapat diberikan pakan kutu air saring atau BBS (Baby Brine Shrimp)/Artemia yang telah dikultur.
5. Pemberian kutu air dan Artemia bisa dilanjutkan hingga burayak berumur 3 minggu, dan dapat juga dicampur/divariasi dengan cacing tubifex sp., chironomus sp., ataupun vinegar eels karena pertumbuhan burayak sering kali tidak sama.
6. Pada umur 5 minggu burayak siap untuk dilakukan pendederan atau dipindahkan ketempat yang lebih besar ataupun kolam. Pada saat ini porsi pemberian pakan lebih banyak dan dilakukan penggantian air secara kontinyu.
7. Pada usia 4 hingga 6 minggu burayak mulai terbentuk organ labyrinth nya dan mereka mulai menuju permukaan untuk bernafas (mengambil oxygen langsung dari udara).
8. Setelah lewat umur 6 minggu pemberian diet makanan mulai variatif, jentik nyamuk (cuk), kutu air dan bloodworm.
9. Lakukan penggantian air sebanyak 30% dengan cara siphon atau membuka drain/valvenya, sekaligus membersihkan kotoran dan sisa pakan yang ada didasar. Kemudian tambahkan air baru yang telah diendapkan secara lembut/perlahan. Sejak usia 4 minggu naluri bertarung sudah mulai tampak dan penggantian atau penambahan air baru/bersih akan merangsang aktivitas hormonal ikan yang mengarah kepada agresivitasnya. Untuk meminimize pertarungan gunakan tempat atau space yang lebih besar atau dapat juga meletakkan tanaman air hidrilla atau dapat juga menggunakan serabut rafia untuk menghindari pertemuan langsung yang berakibat timbulnya pertarungan.
10. Umur 7 hingga 8 minggu mulai dapat disortir jantan atau betina.
11. Umur 10 hingga 12 minggu dapat disortir berdasarkan grade A, B, atau C. pisahkan mereka karena masing-masing memiliki nilai jual yang berbeda.
12. Pilih anakan yang kwalitas baik atau super, dan diletakkan mereka dalam aquarium terpisah
(soliter). Gunakan aquarium berukuran minimal 15×15x20 Cm. dan lakukan penggantian air 30% - 50% setiap 3 – 7 hari. Kunci utama dalam perawatan adalah kwalitas air yang baik dan pakan yang baik, karena hal ini berakibat langsung terhadap kesehatan dan pertumbuhan ikan.

Minggu, 06 Mei 2012

Revitalisasi Tambak, KKP Target Serap 405 Ribu Tenaga Kerja

Revitalisasi Tambak, KKP Target Serap 405 Ribu Tenaga Kerja

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo menargetkan program revitalisasi tambak Perikanan seluas 135 ribu ha di seluruh Indonesia dapat menyerap tenaga kerja baru sebanyak 405 ribu orang selama kurun waktu 2012- 2014. “Program revitalisasi tambak dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, per hektarnya tambak membutuhkan tiga orang tenaga kerja, sehingga jika revitalisasi itu dilakukan di atas lahan seluas 135 ribu maka tenaga kerja yang terserap mencapai 405 ribu orang dalam kurun waktu tiga tahun ini,” ungkap Sharif Rabu sore (28/3) di Gedung DPR Jakarta.

Lebih jauh ia menjelaskan, jumlah tenaga kerja sebanyak 405 ribu itu equivalent (sama dengan) dengan satu persen laju pertumbuhan ekonomi kita. “Nah itu adalah impactnya (dampaknya) yang bisa diliat dan menjadi alat ukur sehingga ukurannya menjadi jelas,” katanya.

Menurutnya, upaya revitalisasi tambak merupakan salah satu program kementeriannya, khususnya di perikanan budidaya. "Revitalisasi dapat meningkatkan pendapatan petambak dan memberikan kontribusi pendapatan bagi negara. Pertama, revitalisasi tambak dapat meningkatkan pendapatan para petambak hingga mencapai tiga sampai empat kali lipat sebelum perbaikan tambak,” kata Sharif.

Kedua pendapatan petambak khususnya budidaya udang dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan kalau dari Usaha Kecil Menengah (UKM) sendiri terdapat peluang usaha untuk dapat menyerap 5-10 orang/ ha. Sharif mencontohkan budidaya bandeng dapat memberdayakan ibu-ibu nelayan untuk bekerja mencabut duri-duri bandeng sehingga ribuan orang dapat bekerja. Revitalisasi tambak rakyat tetap menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012- 2014. Langkah ini diambil guna mendukung industri pengolahan, ekspor, dan konsumsi udang lokal.

Selain berencana untuk memperbaiki dan merehabilitasi tambak seluas 135 ribu ha di seluruh Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga merevitalisasi lahan tambak perikanan di Pantai Utara (Pantura), Jawa Barat seluas 80 ribu ha. Sharif menyampaikan alasan pemilihan lokasi revitalisasi di Pantura yakni, karena mereka (nelayan) sudah tidak bisa melaut, dikarenakan laut di Pulau Jawa ini ikannya sudah tidak ada lagi. “Jadi mereka paling sulit hidupnya dibandingkan di indonesia bagian timur inilah alasan revitalisasi tambak dilaksanakan di Jawa,” tuturnya.

Dikatakannya, melalui revitalisasi tambak maka nelayan bisa beralih pekerjaan yang semula nelayan tangkap menjadi pembudidaya ikan. Berdasarkan catatan KKP, nilai ekspor udang beku, kaleng, dan olahan berturut-turut sebesar US$814 juta, US$241 juta, dan US$13 juta (per Oktober 2011). Peningkatan dibandingkan pencapaian 2010 terjadi pada udang olahan sebanyak 64 persen, udang beku 27 persen, dan udang kaleng 17 persen. Ia mengungkapkan, diantara upaya revitalisasi yang perlu dilakukan adalah dengan pengadaan bibit, harga pakan, kejernihan air yang perlu dijaga, pengetahuan yang baik dari petambak, keamanan serta kondisi infrastruktur. Selain faktor tersebut, KKP akan meningkatkan kerja sama dengan pengusaha melalui pola bapak angkat untuk membantu petambak.

Untuk itu, KKP akan terus melanjutkan program bapak angkat dimana pemerintah akan memberikan prasarana dan sarana bagi pengusaha, sehingga bisa diharapkan para pengusaha tersebut mau bekerjasama untuk melanjutkan operasionalnya. Selain membeli panen ikan petambak, peran pengusaha juga berinvestasi dalam hal pengembangan sarana, prasarana, dan operasional pakan serta memberi jaminan kredit kepada perbankan, sehingga hasil produksi petambak terjamin untuk dapat diserap pasar.

Sumber : KKP.go.id