UMUM
1. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P. berlaku juga dalam perkara yang sedang dalam tingkat banding.
Dicabutnya Undang-undang Pengendalian Harga tahun 1948 dengan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962, bukanlah merupakan perubahan perundang-undangan, karena prinsip bahwa harga-harga dan jasa dari barang-barang harus diawasi tetap dipertahankan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-5-1970 No. 27 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : Kwee Tjin Hok.
2. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Penggantian Undang-undang Deviezen tahun 1940 dengan Undang-undang tahun 1964 No. 32 tidak merupakan perubahan perundang-undangan dalam arti pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1969 No. 136 K/Kr/1966.
Dalam Perkara : Jang Thung Ming alias Joung Tjoeng Jong.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. M. Abdurrachman S.H.; 3. Busthanul Arifin SH.; 4. Indroharto S.H.
3. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Karena Undang-undang No. 17/1964 (tentang cheque kosong) telah dicabut dengan Undang-undang No. 12/1971 dan terhadap terdakwa-terdakwa diperlakukan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P., terdakwa-terdakwa dilepaskan dari Segala tuntutan hukum.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-5-1972 No. 72 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : 1. Mohamad Tohan Iljas; 2. Wilson Hutauruk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
4. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Perubahan yang terjadi karena peraturan “Dekon” tidak merupakan perubahan dalam perundang-undangan dalam arti pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-10-1963 No. 118 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Tjhia Kia Hin.
5. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Perubahan nilai Rp. 25,- termaksud dalam pasal 364, 373, 379 dan 407 K.U.H.P. menjadi Rp. 250,- berdasarkan P.P.P.U. No. 16 tahun 1960 merupakan suatu perubahan dalam perundang-undangan dalam arti pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-2-1962 No. 93 K/Kr/1961.
Dalam Perkara : Hadisoemarta alias Sukadi.
6. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Karena pada waktu perkara terdakwa diadili oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi di Semarang Undang-Undang Beras 1948 telah dicabut dengan Perpu No. 8 tahun 1962, perbuatan terdakwa yang dilakukannya dalam tahun 1960-1961, berdasarkan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P. tidak lagi merupakan kejahatan atau pelanggaran.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-4-1963 No. 37 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Haji Mohamad Has.
7. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Karena berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan tanggal 14 Maret 1963 semua peraturan tentang kewajiban mengadakan catatan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan pasal 9 Prijsbeheersching verordening 1948 dicabut, maka perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam tahun 1959, pada waktu perkaranya diadili oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi Semarang pada bulan April 1963 berdasarkan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P. tidak lagi merupakan kejahatan atau pelanggaran.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-6-1946 No. 13 K/Kr/1946.
Dalam Perkara : Lie Tjan Tie.
8. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi: “bahwa Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dengan mempergunakan Undang-Undang No. 24/PRP/1960, sedang undang-undang tersebut telah dicabut sejak tanggal 29 Maret 1971 dengan berlakunya Undang-Undang No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak dapat diterima karena dalam pasal 36 Undang-undang No. 3/1971 ditentukan bahwa yang harus diperlakukan adalah undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan; sedang dalam hal ini tindak pidana dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang No. 3/1971
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1974 No. 54 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : Haji Mustafa Umar.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Purwosunu S.H.;
3. Busthanul Arifin S.H.
9. I.2. Perubahan dalam perundangan-undangan.
Pada penggantian P.P. No. 20/1962 dengan P.P. No.20/1963 tidak ada perubahan mengenai norma-normanya, sehingga dalam hal ini pasal 1 ayat 2 K.U.H.P. tidak dapat diperlakukan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-12-1964 No. 22 K/Sip/1964.
Dalam Perkara : Kiai Haji Achmad Syarbini.
10. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan
Walaupun keadaan bahaya sudah dicabut dan dengan demikian semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya juga turut hapus, namun karena masih ada peraturan-peraturan lain yang memuat larangan mengenai perhimpunan-perhimpunan tertentu, “grond idee” dari pada Undang-undang Keadaan Bahaya tidaklah berubah, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa dalam hal ini telah ada perubahan penundang-undangan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-1-1964 No. 143 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Joesoef bin Boestam.
11. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Keberatan dalam memori kasasi : - bahwa dengan dicabutnya Peraturan Faktur mengenai barang-barang dalam perkara ini, yakni ban2 oto, oleh surat keputusan Menteri Perdagangan tgl. 12-6-1953 No. 499/M/1963 haruslah diperlakukan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.
Tidak dapat dibenarkan, karena Peraturan Faktur masih berlaku bagi 13 jenis barang, jadi perlunya faktur masih diakui sehingga tidak terdapat perubahan perundangan-undangan menurut pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-11-1964 No. 144 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Tan Tjoan Kok; Tan Tjoan Eng; Tan Tjoan Hong.
12. I.2. Perubahan dalam perundangan-undangan.
Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi : - bahwa karena dengan berlakunya Perpu No. 8 tahun 1962, Rijstordonnantie 1948 tidak berlaku lagi, penuntut kasasi seharusnya dilepaskan dari tuduhan;
Tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal ini tidaklah terjadi perubahan perundang-undangan dalam arti pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-9-1964 No. K/Kr/1964.
Dalam Perkara : Oei Gwan Tjay.
13. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.
Dengan dikeluarkannya P.P. No. 20/1963 norma-norma yang terkandung dalam prijsbeheerschingsordonnantie 1948 tidaklah berubah sehingga tidaklah terjadi perubahan perundang-undangan dalam arti pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-9-1964 No. 114 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : A. Riduan bin Haji Abdullah.
14. I.4. Pengertian “pegawai negeri “
Pasal 92 K.U.H.P. tidak memberi penafsiran mengenai siapakah yang harus dianggap sebagai pegawai negeri, tetapi memperluas arti pegawai negeri sedangkan menurut pendapat Mahkamah Agung yang merupakan pegawai negeri ialah setiap orang yang diangkat oleh Penguasa yang dibebani dengan jabatan Umum untuk melaksanakan sebagian dari tugas Negara atau bagian-bagiannya;
i.c. terdakwa diangkat Menteri Keuangan RI. dalam jabatan Direktur Percetakan R.I. Yogyakarta.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-12-1962 No. 81 K/Kr/1962.
Dalam Perkara : R. Moetomo Notowidigdo.
15. I.4. Istilah “kekuasaan negara”.
Menurut pasal 1 R.I.B., Kepolisian termasuk kekuasaan negara yang dimaksudkan dalam pasal 207 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-1-1956 No. 37 K/Kr/1956.
Dalam Perkara : Achmad Muhamad bin Yakub.
16. I.4. Istilah “Inlands gebruiksrecht”.
Hak “grant” Sumatera Timur termasuk “Inlands gebruiksrecht” dalam pasal 385 K.U.H.P..
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-8-1956 No. 58 K/Kr/1953.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Kali Malikul Adil, 3. Mr. R. Soerjotjokro.
17. I.4. Istilah “vervoermiddel” dalam pasal 9 R.O.
Berdasarkan pasal 9 Rechten Ordonantie Jawatan Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penyegelan atas kran pipa tersebut, karena pada hakekatnya pipa itu berfungsi memindahkan minyak dari satu tempat ketempat yang lain sehingga fungsinya dapat disamakan dengan alat pengangkut (vervoemiddel) seperti yang dimaksudkan dalam pasal 9 R.O. tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-12-1973 No. 35 K/Kr/1972.
Dalam Perkara : H.Y. Kalesaran; Djamalus.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. S.H. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
18. I.5. Berlakunya undang-undang.
Keberatan yang diajukan oleh penuntut-kasasi bahwa ia tidak tahu akan adanya undang-undang yang melarang membeli atau memperoleh uang perak, tidak dapat diterima, karena tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam Lembaran Negara.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1961 No. 77 K/Kr/1961.
Dalam Perkara : M. Sabirin Biran.
19. I.5. Berlakunya undang-undang.
Berdasarkan pasal 100 (2) Undang-undang Dasar Sementara R.I. pengundangan terjadi dalam bentuk menurut undang-undang adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat, maka berlakunya undang-undang tidak tergantung dari hal apakah isi undang-undang itu sudah atau belum diketahui oleh yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-5-1955 No. 77/Kr/1953.
Dalam Perkara : Haji Iljas.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Soekardana, 3. R. Ranoe Atmadja.
20. I.5. Hutang-piutang dan hukum pidana.
Sengketa tentang hutang-piutang merupakan sengketa perdata.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-3-1970 No. 93 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : Abdul Gapoer.
dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H., 2. lndroharto S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
21. I.5. Perkara pidana dan sengketa perdata.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena perkara ini mengenai perselisihan tentang letaknya bagian masingmasing ahli waris atas tanah warisan, perkara ini merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan menurut acara perdata pula; maka perbuatan yang dituduhkan pada tertuduh bukan merupakan kejahatan ataupun pelanggaran dan karenanya mereka harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-7-1976 No. 110 K/Kr/1975.
Dalam Perkara : Sahat bin Dipokarto.
dengan Susunan Majelis : 1. Palti Radja Siregar S.H., 2. Purwosunu S.H., 3. Bustanul Arifin S.H.
22. I.5.Amnesti dan abolisi
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi : - bahwa karena penuntut kasasi dalam tahun 1961 telah melaporkan diri kepada Pemerintah sehingga kepadanya harus diterapkan keputusan Presiden rnengenai amnesti dan abolisi,
Tidak dapat dibenarkan: - karena menurut hasil pemeriksaan dia diperkara dalam tahun 1958 dan diputus dalam tahun 1959, jadi sebelum adanya keputusan Presiden mengenai amnesti, sehingga hal tersebut tidak dapat diajukan sebagai alasan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-4-1967 No. 122 K/Kr/1966.
Dalam Perkara : Ui Gem alias Ui Kem Siong.
Susunan Majelis :1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.
TENTANG PIDANA
23. II.1. Jenis pidana.
Menambah jenis hukuman yang ditetapkan dalam pasal 10 K.U.H.P. tidak dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-3-1970 No. 59 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : N. Berman Bangun.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Prof. Sardjono S.H., 3. Indroharto S.H.
24. II.1. Jenis pidana.
Pengadilan Negri sebagai Hakim Pidana tidak berwenang rnenjatuhkan putusan yang lain dari pada yang ditentukan dalam pasal 10 K.U.H.P. sepertinya putusan yang tersebut dalam dictum ke 3 yaitu :
“Menghukum lagi Tertuduh untuk rneninggalkan tanah/sawah terperkara naina Djum/sawah Laukeibo guna pakai oleh saksi Pengadu”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-9-1970 No. 74 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : Bangsa Ginting.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R Subekti S.H., 2. Indroharto S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
25. II.1. Jenis pidana.
Dalam menjatuhkan hukuman bersyarat, Hakim dapat menetapkan sebagai syarat bahwa terdakwa harus mengganti kerugian yang disebabkan karena tindak pidana yang telah dilakukannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-5-1963.
Dalam Perkara : Ie Dwan Tjio.
26. II.1. Jenis pidana.
dalam perkara pidana Pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman yang isinya : - Menghukum terdakwa untuk meninggalkan tanah terperkara.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-5-1972 No. 11 K/Kr/1971.
Dalam Perkara : Suwe Karo2; Djedamin Karo2;
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Sardjono S.H., 2. lndroharto S.H., 3. Sri Widoyati Wiratmo Sukito S.H.
27. II.1. Jenis pidana.
Hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri: “Menghukum atas tertuduh-tertuduh untuk meninggalkan hutan yang digarap guna dihijaukan kembali” dan “Menghukum lagi atas tertuduh-tertuduh untuk membayar kerugian Negara masing-masing besarnya 1/29 x Rp. 1.485.700,-” harus dibatalkan karena bertentangan dengan pasal 10 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-8-1974 No. 61 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : Terima Pinem dkk (29 orang).
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
28. II.1. Jenis pidana.
Hakim Pidana tidak berwemang menetapkan ganti rugi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-6-1970 No. 54 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : Selamet Sembiring.
dengan Susunan Majelis :1. Prof. Subekti S.H., 2. D.H.Lumbanradja S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
29. II.1. Jenis pidana.
Hukuman percobaan hanya dapat diberikan dalam hal dijatuhkan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-10-1970 No. 52 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : Djai bin Murta.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Sri Widoyati Wiratmo Sukito S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
30. II.1. Jenis pidana.
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi : - bahwa Pengadilan dengan ponis pidana menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut, sedang hal ini adalah wewenang Hakim Perdata; bahwa disini Hakirn Pidana telah keliru menafsirkan hukuman tambahan yang dimaksudkan oleh pasal 14 K.U.H.P.
Tidak dapat diterima, karena ketentuan yang dimaksudkan itu adalah bukan hukuman tambahan, tetapi hukuman bersyarat dengan syarat khusus Sesuai dengan pasal 14 c. K.U.H.P.
(Penuntut kasasi oleh Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman bersyarat dengan syarat khusus : - tertuduh harus mengembalikan tanah tersebut kepada saksi);
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-2-1975 No. 66 K/Kr/1974.
Dalam Perkara : Ludin Gultom; Rudolf Sianturi.
dengan Susunan Majelis : 1. Hendrotomo S.H., 2. Purwosumu S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
31. II.1. Jenis pidana.
Bahwa dalam Pen. Pres. No. 5 tahun 1959 tidak disebutkan hukuman denda, tidaklah berarti bahwa penambahan hukuman badan dengan hukuman denda tidak diperkenankan lagi, karena Pen. Pres. tersebut hanya bermaksud mempertinggi ancaman hukuman badan bagi semua tindak pidana ekonomi yang menghalangi program Pemerintah.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-6-1964 No. 193 K/Kr/1964.
Dalam Perkara :1. Gouw Wie Goan, II. Jo Kiem Seng.
32. II.1. Jenis pidana.
Dalam pasal 6 b Undang-undang Darurat No. 7/1955 dicantumkan dengan tegas bahwa hukuman dapat berupa hukuman penjara dan hukuman denda atau salah satu dari dua macam hukuman tersebut. (i.c. PengadilanTinggi menjatuhkan hukuman penjara).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-8-1971 No. 111 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : Bachsan Kaharudin Lubis.
dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti Si!., 2. Sri Widoyati Wiratino Sukito S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
33. II.1. Jenis pidana.
Mobil yang dibeli oleh pemohon kasasi dengan sejumlah uang yang diterimanya sebagai hasil dari tindak pidana yang dipersalahkan padanya, dapat dikatakan diperoleh, meskipun secara tidak langsung, dari kejahatan sebagai ditentukan dalam pasal 39 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-11-1962 No. 125 K/Kr/1960.
Dalam Perkara : Mr. Lim Wam Too.
34. II.3. Hukuman bersyarat.
Adalah tidak tepat bila lamanya terdakwa berada dalam tahanan turut diperhitungkan dalam hukuman bersyarat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-12-1970 No. 148 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : Soejatmo Winoto Bagoes Doekoeh.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Indroharto S.H.
35. II.3. Pengurangan dengan masa tahanan
Pasal 32 dan 33 K.U.H.P. tidak mewajibkan, tetapi hanya mewenangkan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa yang ditahan sementara untuk mengurangkan waktu tahanan sementara itu dari hukuman.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-12-1960 No. 48 K/Kr/1960.
Dalam Perkara : Tambatua Simbolon.
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MERINGANKAN, MEMBERATKAN PIDANA
36. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Kekhilafan terdakwa mengenai sifat melawan hukum dari pada perbuatannya tidaklah menghilangkan pertanggungan jawab kepidanaannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1958 No. 263 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Kristian alias Ompu Sitorpa Marga Siagian.
37. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Perbuatan penuntut kasasi menembak mati si korban tidak dapat dianggap sebagai dilakukan demi pembelaan termaksud dalam pasal 49 K.U.H.P. karena menurut Mahkamah Agung tidak ada keseimbangan antara serangan yang dilakukan oleh si korban dengan perbuatan penuntut kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-2-1959 No. 193 K/Kr/1958.
Dalam Perkara : Haji Hasjim bin Haji Derahman.
38. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi : - bahwa pelanggaran itu (mengangkut penumpang lebih dari maximum) dikarenakan terpaksa dan terdorong oleh rasa pribadinya ya’ni ia setelah mengangkut penumpang maximum yang terdiri dan orang-orang biasa Ia membolehkan seorang anggota tentara naik, tentara mana toch tentara negerinya yang ia kenal bertugas di daerah itu dan tentara itu juga tidak dipungut bayaran.
Tidak dapat dibenarkan karena keberatan tersebut bukanlah dorongan yang bersandar pada “rasa pribadi penuntut kasasi” dan merupakan “paksaan” termaksud dalam pasal 48 K.U.H.P. sehingga perbuatan penuntut kasasi tetap merupakan tindak pidana.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-5-1961 No. 121 K/Kr/1960.
Dalam Perkara : Sae’oen bin Hoesen.
39. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Suatu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera mengenai hal yang terletak diluar lingkungan pekerjaannya sebagai panitera, bukanlah perintah yang dimaksudkan dalam pasal 51 K.U.H.P. dan bagaimanapun juga penuntut kasasi sebagai Panitera adalah satu-satunya yang bertanggung jawab atas penggunaan uang kas Pengadilan Negeri tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Boerhanoedin gelar Manah Soetan.
40. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Perintah dari pimpinan R.M.S. kepada terdakwa tidak merupakan suatu perintah jabatan yang dimaksudkan oleh pasal 51 K.U.H.P. karena perintah menurut pasal ini harus diberikan oleh pembesar yang berwenang untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-2-1960 No. 181 K/Kr/1959.
Dalam Perkara : Marikin (Marthen) Lukulima.
41. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi : - bahwa penuntut kasasi tidak merasa bersalah karena sebagai anggota Hansip ía hanya rnelakukan perintah dari Pamong Desa;
Tidak dapat dibenarkan karena perbuatan penganiayaan tidak tercakup dalam “perintah atasan”.
Dan keberatan yang diajukan penuntut kasasi: - bahwa sebagai Kamituwo ia berwenang memerintahkan untuk menjaga keamanan desa;
Tidak dapat diterima karena wewenang dan tanggung jawab Kamituwo tidaklah meliputi kewenangan melakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-1-1971 No. 63 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : Moeslani dkk.
dengan susunan rnaielis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. Sri Widoyati Wiratmo Sukito S.H.
42. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Dalam “noodtoestand” harus dilihat adanya :
1. Pertentangan antara dua kepentingan hukum.
2. Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban.
3. Pertentangan antara dua kewajiban hukum.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-7-1969 No. 117 K/Kr/1968.
Dalam Perkara : Soetopo dan Soetedjo.
dengan Susunan Majelis : 1. M. Abdurrachman S.H., 2. Prof. Sardjono S.H., 3. D.H. Lumbanradja S.H.
43. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi :
Bahwa tidak akan terjadi perbuatan pembacokan itu apabila saksi Ru’at tidak menyediakan diri untuk dicoba (dibacok);
Tidak dapat diterima, karena ikut bersalahnya orang lain dalam suatu tindak pidana tidak menyebabkan penuntut kasasi bebas dari kesalahan terhadap tindak pidana tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975.
Dalam Perkara : Hadji Umar Said bin Rodiwongso.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Umar Seno Adji S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Hendrotomo S.H.
44. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Pembunuhan yang dilakukan untuk memenuhi hukum adat tidak merupakan hal yang membebaskan seperti yang dimaksud dalam pasal 50 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-11-1971 No. 20 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : Masidin bin Sumpai.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Z. Asiskin Kusumah Atmadja.
45. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Kesanggupan penuntut kasasi untuk membayar kembali uang yang dimaksudkan itu tidak menghilangkan sifat dapat dihukum perbuatan yang telah dilakukannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-5-1959 No. 47 K/Kr/1959.
Dalam Perkara : R. Singgih Prawirojudho.
46. III.1.Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Penyelesaian sengketa rnengenai tanah yang bersangkutan pada tanggal 17 Januari 1957 tidak meniadakan tindak pidana yang dilakukan para tertuduh pada bulan April 1956 dan yang telah diadili pada tanggal 18 Desember 1956.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-12-1956 No. 178 K/Kr/1956.
Dalam Perkara : Kartodimedjo dkk.
47. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Bahwa tentang keadaan darurat (noodtoestand) pada umumnya dapat disimpulkan bahwa ía adalah keadaan yang merupakan salah satu bentuk dari pada “overmacht” yang umumnya didapati dalam salah satu bentuk kejadian seperti berikut
1. Dalam hal adanya pertentangan antara dua kepentingan hukum (bij botsing van wee rechtsbelangen).
2. Dalam hal adanya pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum (bij botsing van een rechtsbelang en een rechtsplicht).
3. Dalam hal adanya pertentangan antara dua kewajiban hukum (bij botsing van twee rechtsplichten).
Bahwa dalam perkara ini Pengadilan Tinggi tidak rnelihat adanya cukup alasan untuk memasukkan perbuatan terdakwa II dalam salah satu bentuk keadaan darurat tersebut, sedangkan rnengenai terdakwa I dapat disimpulkan bahwa terdapat petunjuk bahwa terdakwa I tidak semata-rnata bertindak karena “perintah jabatan” yang diberikan oleh terdakwa II kepadanya, tetapi selain itu telah ada persetujuan antara keduanya untuk melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri mengenai terdakwa I dan II (yang telah melepaskan terdakwa I dan II dan segala tuntutan karena adanya “perintah jabatan” dan “overmacht”) harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-9-1967 No. 30 K/Kr/1967.
Dalam Perkara : 1. Sutomo bin Hadi Kusumo, 2. D. Suseno.
dengan Susunan Majelis : 1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.
48. III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi: - bahwa ia menggunakan pistolnya itu karena dalam kebingungan berhubung kena lemparan batu; lagi pula bila ia dalam keadaan sadar tak mungkin ia hanya mengenai pinggang korban ……….;
Tidak dapat dibenarkan karena hal itu tidak akan dapat merupakan alasan yang menghilangkan sifat daripada tindak pidana yang bersangkutan; (penuntut kasasi dipersalahkan atas kejahatan: “penganiayaan”).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-10-1967 No. 77 K/Kr/1965.
Dalam Perkara : Malim Kesuh Karo Karo.
dengan Susunan Majelis :1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.
49. III.2. Hal-hal yang meringankan pidana.
Menurut pasal 45 K.U.H.P. Hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada anak yang belum berumur 16 tahun yang melakukan suatu tindak pidana.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-2-1958 No. 324 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Kondrat Nadeak.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
50. IV.1.2. Kealpaan - Kesengajaan.
Pasal 56 K.U.H.P. mensyaratkan bahwa harus ada kesengajaan untuk membantu delik yang dituduhkan, sedangkan kesimpulan bahwa tertuduh harus menduga atau mencurigai bahwa barang itu akan dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia; bersangkutan lebih dengan bentuk culpa dari pada dengan bentuk dolus.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-1-1975 No. 25 K/Kr/1974.
Dalam Perkara : Drs. Hadisapoetro.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji,S.H., 2. Kabul Arifin S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
51. IV.2. Kesengajaan.
Seseorang yang menggunakan senjata tajam terhadap orang lain untuk membuktikan apakah orang itu benar tidak mempan senjata tajam harus dapat mempertimbangkan (voorzien) bahwa kemungkinan besar orang itu sebagai manusia biasa benar-benar akan terluka, sehingga ia harus dianggap mempunyai niat (oogmerk) untuk melukai orang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975.
Dalam Perkara : Hadji Umar Said bin Rudiwongso.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Umar Seno Adji S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Hendrotomo S.H.
52. IV.2. Kesengajaan.
“Lalai tidak menyelidiki lebih dulu” daftar yang akan ditanda tangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan, sedang kesengajaan itu merupakan unsur utama dari pidana penggelapan
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-2-1976 No. 58 K/Kr/1974
Dalam Perkara : Suprapto BA.
dengan Susunan Majelis :1. Hendrotomo S.H., 2. Palti Radja Siregar S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.,
53. IV.3. Melawan hukum.
Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur “sifat melawan hukum” dari perbuatan yang dituduhkan walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan.
Walaupun rumusan delik penadahan tidak mencantumkan unsur sifat melawan hukum, tetapi ini tidak berarti bahwa perbuatan yang dituduhkan telah merupakan delik penadahan sekalipun sifat melawan hukum tidak ada sama sekali.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-6-1970 No. 30 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : Mohamad Mursjid bin Dasu dan Mohamad Sjarif bin Haji Kehan.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Prof. Sardjono S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
54. IV.3. Melawan hukum
Meskipun yang dituduhkan adalah suatu delik formil, namun Hakim secara rnaterieel harus memperhatikan juga keadaan dari terdakwa atas dasar mana ía tak dapat dihukum (materieele wederrechtelijkheid).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-5-1972 No. 72 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : Mohamad Toha Iljas dan Wilson Hutauruk.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R.Sardjono S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
55. IV.3. Melawan hukum.
Pada umumnya suatu tindakan dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum selain berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum; sepertinya dalam perkara ini faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1966 No. 42 K/Kr/1965.
Dalam Perkara : Macroes Effendi.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H., 2. Prof. R. Subekti S.H., 3. Surjadi S.H.
56. IV.3. Melawan hukum.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Bahwa mungkin saja Pemerintah dalam rnelakukan kebijaksanaan ekonominya mengambil keputusan rnenciptakan suatu sistim semacarn deterred payment (khusus) akan tetapi secara hukum (pidana) yang bertanggung jawab mengenai hal-hal itu adalah tetap pihak yang secara materiil telah melakukan tindakan-tindakan tersebut, in casu terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl. No. 15 K/Kr/l967.
Dalam Perkara : Teuku Jusuf Muda Dalam.
dengan Susunan Majelis :1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.
57. IV.4. Kesalahan.
Keberatan yang diajukan pemohon kasasi: bahwa ketidak hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan ini;
Tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-5-1976 No. 54 K/Kr/1975.
Dalam Perkara : Idris Gelar Sidi Maradjo.
dengan Susunan Majelis : 1. Purwosunu S.H., 2. Kabul Arifin S.H., 3. Hendrotomo S.H.
PERCOBAAN, PENYERTAAN, CONCURSUS
58. V.1. Percobaan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Bahwa ternyata merica putih, merica hitam,. karet sheet dan kopi Arabica tersebut masih ada dalam gudang P.T. Megah di Jalan Sekip no.9 A Medan; diantaranya telah dimasukkan kedalam goni bercampur dengan kopi Robusta;
Bahwa dengan demikian, walaupun tertuduh-tertuduh telah membuat surat instruksi kepada P.T. Lampong Veem untuk rnengangkut kopi Robusta sesuai dengan izin ekspor code B.no. 12147, perbuatan tertuduh-tertuduh baru berupa suatu perbuatan pendahuluan (voorbereidingshandeling) dari percobaan mengekspor keluar Indonesia.
(Menurut Jaksa Agung, dengan sudah adanya “shipping instruction”, meskipun belum ada penyerahan dokumen-dokurnen kepada pabean, perbuatan tertuduh-tertuduh sudah merupakan permulaan pelaksanaan (“begin van uitvoering”).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-1-1968 No. 14 K/Kr/1967.
Dalam Perkara : 1. Merhat Tarigan, 2. Lie Wie Giok, 3. Kho A Tjong dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.
59. V.2 Penyertaan.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi : - bahwa dalam perkara ini pelaku utamanya tidak diadili;
Tidak dapat diterima, karena untuk memeriksa perkara terdakwa Pengadilan tidak perlu rnenunggu diajukannya terlebih dahulu pelaku utama dalam perkara itu.
(i.c. Terdakwa dipersalahkan atas kejahatan “Sebagai Pegawai Negeri turut serta membujuk orang lain melakukan penggelapan dalam jabatan”)
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-11-1969 No. 7 K/Kr/1969.
Dalam Perkara : 1. Robinson Pinem, 2. Dj. Damanik, 3. Pangulu Siahaan.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Prof. SardjonoS.H., 3. Z.A. Kusumah Atmadja S.H.
60. V.2. Penyertaan.
Perbuatan terdakwa II mengancam dengan pistol tidak memenuhi semua unsur dalam pasal 339 K.U.H.P. terdakwa I lah yang memukul si korban dengan sepotong besi yang mengakibatkan rneninggalnya si korban.
Karena itu untuk terdakwa II kwalifikasi yang tepat adalah turut melakukan tindak pidana (medeplegen) sedangkan pembuat materiilnya ialah terdakwa I.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-6-1971 No. 15/K/Kr/1970.
Dalam Perkara : Uding alias Saeful Bachri bin Haji Nuria.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H., 2. Indroharto S.H., 3. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
61. V.2. Penyertaan.
Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi : - bahwa kesalahan penuntut kasasi tidak terbukti karena kawan pelaku pencuri telah meninggal dunia sehingga penuntut kasasi tidak dapat dinyatakan sebagai “medepleger” dari orang mati;
Tidak dapat dibenarkan, karena soal apakah terdakwa bersama orang lain melakukan tindak pidana yang dituduhkan, harus disandarkan pada saat tindak pidana itu dilakukan dan apakah hal termaksud di sidang dapat dibuktikan; bahwa kawan pesertanya kemudian meninggal dunia tidak mempengaruhi hal tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-5-1959 No. 52 K/Kr/l959.
Dalam Perkara : Setoe alias Sosetoe.
62. V.2. Penyertaan.
Menyuruh melakukan (doen plegen)” suatu tindak pidana, menurut ilmu hukum pidana syaratnya adalah, bahwa orang yang disuruh itu menurut hukum pidana tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya sehingga oleh karenanya tidak dapat dihukum.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-12-1956 No. 137 K/Kr/1956.
Dalam Perkara : Djohan marga Ginting Munthe; Anwar.
63. V.2 Penyertaan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Untuk tertuduh IV sebutan “memalsukan surat” lebih tepat diganti dengan istilah “memancing pembuatan surat palsu” karena karya tertuduh IV dalam perkara ini ialah memberi keterangan-keterangan atau bahan kepada tertuduh-tertuduh lainnya untuk membuat surat palsu tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1968 No. 114 K/Kr/1967.
Dalam Perkara : 1. Sinaga Siregar, 2. Partoanan Harahap, 3. Sjafwi Datuk Penghulu Hakim, 4. Go Jouw Chong.
dengan Susunan Majelis : 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Sardjono S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
64. V.4. Gabungan tindak-tindak pidana.
Dalam hal gabungan tindak pidana mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seorang terdakwa dan diadili sekaligus, menurut pasal 70 K.U.H.P. untuk tiap pelanggaran harus diberi hukuman tersendiri.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-1-1960 No. 26 K/Kr/1958.
Dalam Perkara : Achmad Tohir.
65. V.4. Gabungan pelanggaran dan kejahatan.
Dalam hal ada gabungan pelanggaran dan kejahatan maka untuk tiap pelanggaran dijatuhkan hukuman dengan tidak dikurangi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-5-1962 No. 178 K/Kr/1962.
Dalam Perkara : Liem Swan Than.
66. V.4. Perbuatan lanjutan.
Penghinaan-penghinaan ringan yang dilakukan terhadap 5 orang pada hari-hari yang berlainan tidak mungkin berdasar satu keputusan kehendak (wilsbesluit), maka tidak dapat dipandang sebagai satu perbuatan dan tidak dapat atas kesemua perkaranya diberikan satu putusan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-3-1963 No. 162 K/Kr/1962.
Dalam Perkara : Ny. Etty Achmad Sanubari.
67. V.4. Perbuatan Ianjutan.
Soal perbuatan lanjutan(”voortgezette handeling”) hanya mengenai soal penjatuhan hukuman (straftoemeting) dan tidak mengenai pembebasan dari tuntutan;
Maka keberatan yang diajukan penuntut kasasi, bahwa perbuatan yang dituduhkan kepadanya Dalam Perkara ini (perkara tanah G.G. di desa Sedati) merupakan suatu perbuatan lanjutan (“voortgezette handeling”) dengan perbuatannya dalam perkara tanah G.G. di desa Tambak Cemadi, sedang untuk itu ia telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sidoardjo tanggal 6 Maret 1962, tidak dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1964 No. 156 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : M. Supardiman.
68. V.4. Omissie-delict.
Perbuatan yang dituduhkan pada penuntut kasasi, ialah tidak melaporkan pendirian perusahaan kepada Jawatan Perburuhan, merupakan suatu omissie-delict yang berlaku terus menerus dan dapat dituntut setiap waktu, sedang daluwarsa hanya bisa terjadi setelah ia berhenti sebagai Notaris.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-8-1965 No. 173 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Anwar Mahajudin.
69. V.4. Delik aduan.
Keberatan yang diajukan pemohon kasasi bahwa perkara ini termasuk “delik aduan yang absolut” maka harus ada pengaduan dari yang terhina dan dalam surat pengaduan harus ada kata-kata permintaan agar peristiwa itu dituntut.
Tidak dapat diterima, karena klachtdelict tidak terikat pada bentuk yang tertentu (vormvrij).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-2-1972 No. 76 K/Kr/1969.
Dalam Perkara :1. Baharmin Harefa, 2. Muhamad Nasir Hidayat Harefa.,
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Soebekti S.H., 2. Sri Widojati Soekito S.H., 3. Z.A. Kusumah Atmadja S.H.
70. V.4. Tempo mengajukan delik aduan.
Dalam delik aduan, tempo yang dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 K.U.H.P. dihitung sejak yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan, bukan sejak ía mengetahui benar /tidaknya perbuatan yang dilakukan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-2-1969 No. 57 K/Kr/1968.
Dalam Perkara : Kang Lip Tang.
dengan Susunan Majelis : 1. M. Abdurrachman S.H., 2. Prof. R.Sardjono S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT
DAN MENJALANKAN PIDANA
71. VI.1. Gugurnya hak untuk menuntut hukuman.
Karena ternyata tertuduh/penuntut kasasi telah meninggal dunia, oleh Mahkamah Agung diputuskan Menyatakan gugur hak tuntutan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang dituduhkan penuntut kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 – 9 -1975 No. 18 K/Kr/1975.
Dalam Perkara :1. Thomas Lamadlauw, II. Bos Katili. III. Junus Hamid. dkk.
Dengan Susunan Majelis : 1. Purwosunu S.H., 2. Kabul Arifin S.H., 3. Palti Radja Siregar S.H.
72. VI.1. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana.
Menurut pasal 78 ayat 1 sub 2 K.U.H.P., perkara “penghinaan ringan” adalah suatu kejahatan dan dengan demikian baru kedaluwarsa setelah lewat waktu enam tahun.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-2-1958 No. 269 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Soetomo.
73. VI.1. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana.
Keberatan yang dajukan penuntut kasasi bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa penuntut kasasi dengan saksi telah mengadakan perdamaian dengan jalan mengganti kerugian saksi, dan setelah perdamaian saksi tidak lagi menuntut penuntut kasasi;
Tidak dapat diterima, karena perdamaian tidak dapat menghapuskan penuntutan atas suatu perkara dan delik ini bukan delik aduan sehingga pengaduan dari saksi tidak diperlukan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-9-1972 No. 97 K/Kr/1971.
Dalam Perkara : Riduan Dalimunthe.
Dengan Susunan Majelis :1. Prof. Sardjono S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
74. VI.1. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana.
Karena hak untuk menuntut hukuman gugur, permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa yang tertuduhnya meninggal dunia, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1974 No. 29 K/Kr/1974.
Dalam Perkara : Tengku Muhamad Ali Pijeng.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji A.H., 2. Palti Radja Siregar S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA
75. VII.5. Tindak pidana terhadap Kepala Negara.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi: - bahwa fakta “dimuka umum” tidak terdapat dalam perkara ini.
Tidak dapat dibenarkan : - karena pernyataan seperti halnya Dalam Perkara ini, tidak perlu dinyatakan dirnuka umum.
(penuntut kasasi telah dipersalahkan atas kejahatan : - “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden”).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-12-1965 No. 26 K/Kr/1965.
Dalam Perkara : Tupak.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H., 2. Sutan Abdul Hakim S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.
TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KETERTIBAN UMUM
76. VIII.3. Tindakan-tindakan yang membahayakan jiwa orang.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
“Openlijk” dalam naskah asli pasal 170 Wetboek van Strafrecht lebih tepat diterjemahkan “secara terang-terangan”, istilah mana mempunyai arti yang berlainan dengan “openbaar” atau “dimuka umum”.
“Secara terangan-terangan” berarti tidak secara bersembunyi jadi tidak perlu “dimuka umum”, cukup apabila tidak diperdulikan apa ada kemungkinan orang lain dapat rnelihatnya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-3-1976 No. 10 K/Kr/1975.
Dalam Perkara : 1. Fausi bin Abdullah; 2. Achmad Rozali; 3. Idris bin Ismail; 4. Ansoti bin Abd. Rachman.
dengan Susunan Majelis 1. Hendrotomo S.H., 2. Purwosunu SH., 3. Palti Radja Siregar S.H.
77. VIII .9. Penghinaan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia.
Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi; - bahwa ia tidak dapat dipersalahkan atas pasal 156 K.U.H.P. karena para guru sekolah Pesantren dan para anggauta pengurus langgar di kampung Kepugeran tidak merupakan “groep van bevolking”.
Tidak dapat dibenarkan karena para guru dan pangurus langgar tersebut adalah penganut Agama Islam semuanya, yang dapat dikatakan merupakan suatu golongan penduduk berdasar atas Agama yang dipeluknya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-11-1962 No. 86 K/Kr/1962.
Dalam Perkara : Subrata sebenarnya Sastrasubrata bin Sumarta.
78. VIII.9. Penghinaan terhadap suatu golongan penduduk.
Mengingat Golkar telah diberikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu oleh Undang-undang Pemilihan Umum dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya, Golkar bergerak dalam kehidupan ketata negaraan kita, sehingga dapatlah Golkar disamakan dengan golongan penduduk dalam arti pasal 156 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-10-1973 No. 99 K/Kr/1971.
Dalam Perkara : Subli bin Haji Dardjat.
dengan susunan majeIis: 1. Prof. Subekti S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. Indroharto S.H.
79. VIII.9. Pawai tanpa izin.
Berlakunya pasal 510 K.U.H.P. tidak tergantung pada keadaan Staat van Oorlog en Beleg:
Untuk mengadakan pawai di jalan umum diperlukan izin dari yang berwajib dan tidak cukup dengan pemberitahuan saja kepada Polisi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-1-1957 No. 73 K/Kr/1956.
Dalam Perkara : Soenarno.
TINDAK PIDANA TERHADAP ALAT NEGARA/PENGUASA
80. IX.1. Penyuapan.
Tidaklah menjadl persoalan apakah niat penuntut kasasi tercapai atau tidak akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi Sebagai pegawai negeri.
Lagi pula pemberian itu tidak perlu diadakan diwaktu pegawai yang bersangkutan melakukan dinasnya, melainkan dapat juga diadakan di rumah sebagai kenalan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-8-1963 No. 39 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Ting An Bing.
81. IX.1. Penyuapan.
Pasal 209 K.U.H.P. tidak mensyaratkan bahwa pemberian itu diterima dan maksud dari pada pasal 209 K.U.H.P. ialah untuk menetapkan sebagai suatu kejahatan tersendiri suatu percobaan yang dapat dihukum untuk menyuap.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-6-1956 No. 145 K/Kr/1955.
Dalam Perkara : Tan Su Lam.
82. IX.5. Penghasutan.
Tulisan-tulisan yang rnenguraikan cara-cara rnemperjuangkan sesuatu melalui Pengadilan Negeri dengan bantuan advocaat (i.c. supaya rakyat petani dapat kembali menduduki dan menguasai tanahnya masing-masing), yang merupakan penjelasan dari pokok-pokok yang diperjuangkan, bukanlah merupakan hasutan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-8-1973 No. 92 K/Kr/1971.
Dalam Perkara : Muslim Siregar.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
83. IX.5. Pernyataan perasaan-perasaan yang memenuhi, membenci, atau menghina Pemerintah.
Pasal 18, 19 Undang-undang Dasar Sementara menjamin kebebasan mempunyai dan rnengeluarkan pendapat, akan tetapi dengan sendirinya asal didalam mengeluarkan pendapat itu orang tidak melanggar undang-undang; maka pasal 18, 19 Undang-undang Dasar Sementara berlaku bersama-sama dengan pasal 154 K.U.H.P.; lagi pula berdasarkan pasal 95 Undang-undang Dasar Sementara, undang-undang tidak boleh diganggu gugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-1-1956 No. 52 K/Kr/1955.
84. IX.5. Pernyataan perasaan-perasaan yang memusuhi, membenci atau menghina Pemerintah.
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi : - bahwa pengecoran uang logam tersebut tidak membawa cemar Negara R.I. dan tidak bermaksud menyerang nama baik/kehormatan Pemerintah R.I.; dan oleh karena uang logam tersebut, sudah tidak digunakan lagi sebagai alat pembayaran;
Dapat diterima, karena Sejajar dengan pendapat Mahkamah Agung dalam perkara No. 27 K/Kr/1956 yang antara lain menyatakan bahwa ucapan seseorang bahwa wang Indonesia bagi orang tersebut adalah sebagai sampah saja, oleh Mahkamah Agung dipertimbangkan sebagai tidak mengandung perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pernerintah Indonesia, maka dalam perkara ini perbuatan mengecor uang logam Republik Indonesia berupa wang 1/10, ¼ dan ½ rupiah dan dijadikan alat-alat onderdiil mobil, menurut pendapat Mahkamah Agung juga tidak mengandung perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Dengan demikian perbuatan mengecor uang logam dalam perkara ini bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-3-1976 No. 3 K/Kr/1975.
Dalam Perkara : Kho Tjin Lien.
dengan Susunan Majelis 1. Hendrotomo S.H., 2. R. Purwoto S. Ganda Subroto S.H., 3. Purwosunu S.H.
85. IX.5. Penghinaan terhadap penguasa.
Hakim dan Jaksa termasuk dalam pengertian kekuasaan yang ada dalam Negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 207 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-9-1964 No. 10 K/Kr/1964.
Dalam Perkara : Gandut bin Djang Alang.
86. IX.5. Penghinaan terhadap penguasa.
Menurut pasal 142 U.U.D.S. segala peraturan undang-undang yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku sebagai peraturan Republik Indonesia selama tidak dicabut oleh undang-undang atas kuasa Undang-undang Dasar tersebut dan karena sampai sekarang pasal 2G7 K.U.H.P. belum dicabut, maka masih berlakulah pasal itu; karena Undang-undang No. 1 tahun 1946 menurut pasal 17 berlaku untuk Jawa dan Madura, maka pasal 207 K.U.H.P. menurut pasal 8 No 38 undang-undang tersebut juga telah diubah.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-11-1958 No. 160 K/Kr/1958.
87. IX.5. Penghinaan terhadap penguasa.
Kata-kata terdakwa “kalau demikian halnya, Pemerintah Daerah menyeleweng, Pemerintah Daerah memberontak dan kejam” oleh Pengadilan Tinggi telah secara tepat dianggap mempunyai unsur kesengajaan menghina.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-4-1963 No. K/Kr/1963.
Dalam Perkara: MS.Wacbidin Basjarahil alias H.Moechsin Wachidin.
88. IX.5. Penghinaan kepada badan kekuasaan negara.
Penghinaan secara pribadi kepada pegawai negeri waktu sedang menjalankan jabatan dengan syah adalah merupakan penghinaan kepada suatu badan kekuasaan negara.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-3-1970 No. 121 K/Kr/1968.
Dalam Perkara : Thomas Abraham Sugeba.
dengan Susunan Majelis :1. Prof. R.Subekti S.H., 2, D.H.Lumbanradja SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN
89. X.1. Sumpah palsu.
Kewajiban yang dibebankan kepada Hakim oleh pasal 283 H.I.R. tidak merupakan unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan oleh pasal 242 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1962 No. 189 K/Kr/1961.
Dalam Perkara : Kasan Mimbar.
90. X.4. Surat palsu.
Yang dimaksudkan dengan “menyuruh membuat palsu” dalam pasal 263 K.U.H.P. ialah menyuruh membuat surat yang isinya bertentangan dengan kebenaran.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1964 No. 134/Kr/1963.
Dalam Perkara : Raden Soedarno;
91. X.4. Surat palsu.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung;
Sebutan “memalsukan surat” adalah kurang tepat; yang lebih tepat ialah : “membuat surat palsu”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1968 No. 114 K/Kr/1967.
Dalam Perkara : 1. Singa Siregar, 2. Partoanan Harahap, 3. Sjafwi Datuk Penghulu Hakim, 4. Go Jouw Chong.
dengan Susunan Majelis 1. M. Abdurrachman S.H., 2. Sardjono SH. 3. Busthanul Arifin S.H.
92. X.4. Pemalsuan surat.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Mengisi blanco kwitansi tidak mempunyai unsur melawan hukum sepanjang pengisiannya tidak bertentangan dengan maksud dari penandatangan untuk apa kwitansi itu ditanda tanganinya.
i.c. tertuduh dipersalahkan melakukan “pemalsuan surat”, karena ia telah mengisi kwitansi yang bersangkutan dengan kata-kata “persekot dari harga rumah Jalan Botelempangan No. 14”, padahal terbukti antara tertuduh dan penanda tangan kwitansi hanya ada perjanjian pinjam meminjam uang Rp. 100.000,-
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-6-1975 No. 40 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : Abdul Hafid Tumpa.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Umar Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
93. X.4. Pemalsuan surat.
Karena pasal 263 K.U.H.P. merumuskan “dapat mendatangkan kerugian pada orang lain” maka kerugian tidak perlu nyata-nyata ada.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-5-1975 No. 88 K/Kr/1974.
Dalam Perkara : Soeharto bin H. Noerhadi.
dengan Susunan Majelis : 1. Palti R. Siregar S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
94. X.4. Pemalsuan surat.
Kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 K.U.H.P. tidak harus berupa kerugian materiil, dapat juga berupa kerugian terhadap kepentingan masyarakat sepertinya dalam hal penggunaan surat yang dipalsukan itu dapat menyulitkan pengusutan suatu perkara.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-5-1965 No. 10 K/Kr/1965.
Dalam Perkara : Teuku Abdul Said.
95. X.4. Pemalsuan surat.
Bahwa surat dibuat atas permintaan yang berkepentingan dengan penuh kepercayaan terhadap pemakainya, tidaklah menghilangkan sifat perbuatan itu scbagai pembuatan surat palsu termasuk dalam pasal 263 K.U.H.P. atau membebaskan pernbuatnya dari kesalahan atau penghukuman.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-5-1965 No. 10 K/Kr/1965.
Dalam Perkara : Teuku Abdul Said.
96. X.4. Pemalsuan surat.
Menurut pasal 263 K.U.H.P. juga dapat dihukum membuat surat yang diperuntukan bagi pembuktian suatu hal; seperti Dalam Perkara ini, membuat surat guna pembuktian bahwa 10 orang guru sejak 1 Januari 1953 disamping tugasnya pada pagi hari juga memberi pelajaran pada waktu petang hari di sekolah rakyat dan masing-masing berhak menerima honorarium Rp.250,- tiap-tiap bulan; pada hal 10 orang guru tersebut tidak memberikan pelajaran pada waktu petang hari dan juga tidak pernah mendapat perintah semacam itu dari terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-5-1958 No. 194 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Soekiran alias Dibjosoemartojo.
97. X.4. Pemalsuan surat.
Dalam hal pemalsuan surat izin perumahan, yang dapat dirugikan adalah yang mempunyai izin yang syah dan semua orang yang mungkin dapat rnenempati rumah itu dengan mernpergunakan prosedur yang normal.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 - 1 - 1964 No. 129 K/Kr/1963.
Dalam Perkara: Tjhay Touw Siong.
98. X.4. Pemalsuan surat.
Keberatan yang yang diajukan penuntut kasai : bahwa apa yang dilakukannya tidak merugikan Negara dan juga tidak menguntungkan dia sendiri.
Tidak dapat diterima karena hal-hal tersebut tidak merupakan unsur dari tindak pidana yang dipersalahkan kepadanya (pasal 269 ayat 1 K.U.H.P.).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31 - 3 - 1971 No. 74 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : A. Rachman al Amantjik bin M. idris.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Indroharto S.H.
99. X.4. Pemalsuan surat.
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi bahwa surat resep tidak rnenimbulkan hak sehingga tidak termasuk dalam pasal 263 K.U.H.P.;
Tidak dapat dibenarkan, karena sebuah resep memanglah menimbulkan hak untuk membeli chat-chat yang tercantum dalam resep yang bersangkutan, sehingga harus dianggap sebagai suatu surat bukti dalam arti kata menurut pasal 263 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgi. 6 - 5 - 1967 No. 146 K/Kr/1966.
Dalam Perkara: R. Tumenggung Soehadi Prijonegoro.
dengan Susunan Majelis : 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
100. X.4. Pemalsuan surat.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi: - bahwa dia tidak termaksud untuk melakukan kejahatan seperti dimaksud dalam pasal 263 K.U.H.P. karena terjadinya jual beli itu tidak menguntungkan dirinya sesenpun.
Tidak dapat dibenarkan karena hal itu bukan merupakan syarat “pemalsuan surat” menurut pasal 263 K.U.H.P. melainkan cukuplah, bahwa perbuatan pemalsuan yang bersangkutan dapat menimbulkan suatu kerugian.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15 - 11 - 1967 No. 62 K/Kr/1967.
Dalam Perkara: Bahrunsyah, Muhamad Zein bin Udin.
dengan Susunan Majelis : 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN
101. XI.1. Perzinahan.
Pasal 284 K.U.H.P. merupakan “absoluut klachtdelict” sehingga pengaduan terhadap Ielaki yang melakukan perzinahan merupakan juga pengaduan terhadap isteri yang berzinah, sedang Jaksa berwenang untuk atas azas opportuniteit hanya mengadakan penuntutan terhadap salah seorang dari mereka.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19 - 3 - 1955 No. 52 K/Kr/1953.
Dalam Perkara : Harangan SiIalahi.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R.S. kartanegara; 2. Mr. R. Soerjotjokro; 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
102. XI.3. Pornografi.
Kejahatan yang dimaksudkan oleh pasal 282 K.U.H.P. tidak mengandung unsur “melanggar kesusilaan”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-2 - 1959 No. 203 K/Kr/1958.
Dalam Perkara: Asani bin Haji Sulaiman.
103. XI.3. Pornografi.
Kwalifiksi tindak pidana yang oleh Pengadilan Tinggi dirumuskan sebagai “Mempertunjukkn kepada umum gambar/film yang dikenalnya melanggar kesusiIaan” diperbaiki sehingga menjadi:
“Mempertunjukkan secara terang-terangan gambar/film yang dikenalnya melanggar kesusilaan”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8 - 1 - 1975 No. 52 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : 1. haji Hamin Drachman; 2. Hans Handoko, alias Tjio; 3. Mansjur.
dengan Susunan Majelis :1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
104. XI. Perjudian.
Permainan “lotre buntut” harus dipandang sebagai judi yang memenuhi syarat-syarat pasal 303 ayat 3 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8 - 1 - 1975 No. 130 K/Kr/1972.
Dalam Perkara : Eddy.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumaatmadja S.H.
105. XI.10. Penganiayaan hewan.
Sepanjang pengetahuan Mahkamah Agung tidak dikenal hukum adat di Tapanuli yang menentukan bahwa apabila seekor babi dari lain kampung merusak tanaman, babi ini dapat dibunuh; maka perbuatan terdakwa tetap merupakan pelanggaran pasal 302 K.U.H.P. jo P.P.P.U. No. 18 tahun 1960.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-9-1961 No. 64 K/Kr/1961.
Dalam Perkara : Sappe Taringan.
106. XI.11. Perkawinan terlarang.
Perbuatan penuntut kasasi, yang dituduh melanggar pasal 279 ayat 1 ke 2 K.U.H.P. tidak merupakan kejahatan ataupun pelanggaran, karena pada umurnnya menurut hukum adat yang berlaku diseluruh Indonesia khususnya diluar daerah berlakunya H.O.C.I. tidak ada larangan bagi laki-laki untuk kawin dengan lebih dari seorang perempuan dan peristiwa yang menjadi perkara ini terjadi sebelum berlakunya Undang2 No. 1/1974. (Undang2 Pokok Perkawinan).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-5-1975 No. 90 K/Kr/1974.
Dalam Perkara : EIly Gomer Binti.
107. XI.11. Perkawinan terlarang.
Adalah layak bila para pemohon kasasi percaya saja kepada dan menganggap syah putusan Pengadilan Agama R.I. di Lubuk Linggau yang berisi penceraian pemohon kasasi I dengan suaminya Ali Setam bin Pagam; dan seandainya berdirinya Pengadilan Agama itu secara tidak syah, kekeliruan anggapan para pemohon kasasi ini merupakan suatu kekeliruan yang dapat dimaafkan (yen. schoonbare dwaling).
Maka pemohon kasasi yang telah melangsungkan perkawinan dengan berpegangan pada putusan Pengadilan Agama tersebut tidaklah dapat dianggap terbukti telah melakukan perkawinan sedang diketahui bahwa perkawinannya yang ada menjadi halangan yang syah baginya untuk kawin lagi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-12-1956 No. 138 K/Kr/1955.
Dalam Perkara : Pr. Masjian binti Alikusum.
dengan Susunan Majelis 1. Mr. R.S. Kartanegara, 2. Mr. R. Soerjotjokro, 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
TINDAK PIDANA TERHADAP KEHORMATAN
108. XII.1. Penghinaan.
Karena tuduhan-tuduhan terhadap Mr. Jusuf Wibisono yang dilontarkan penuntut kasasi dalam karangannya ada samar tidak tegas dan nyata, tidaklah dapat diterima bahwa penuntut kasasi telah bertindak demi kepentingan umum.
Lagi pula bagi penuntut kasasi sebagai anggota D.P.R. ada jalan lain untuk bertindak demi kepentingan umum, ialah dengan membicarakan masalahnya didalam D.P.R.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-11-1957 No. 13 K/Kr/1956.
Dalam Perkara : Maridi Danoekoesoemo.
109. XII.1. Penghinaan.
Dalam tindak pidana menista dengan surat (smaadschrift) dan pada umumnya dalam tindak pidana penghinaan yang dimuat dalam Buku II Bab XVI K.U. H.P. tidak perlu adanya animus injuniandi, yakni niat untuk menghina.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-12-1957 No. 37 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Mohamad Sjukur.
110. XII.1. Penghinaan.
Kata-kata yang diucapkan Seperti yang dituduhkan dan terbukti di persidangan yaitu “Menawi Pak Carik mempersulit pertanyaan kulo, kulo bade laporan datang atasan”; “Sajatosipun soal pembentukan Panitya (P.P.P.) punopo boten dimusyawarahkan, lan saking pundi”, adalah tidak sifat menghina.
Hal ini tunduk pada kasasi, karena kesimpulan apakah suatu rangkaian kalimat (ucapan) bersifat menghina atau tidak adalah kesimpulan juridis.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-4-1975 No. 32 K/Kr/1974.
Dalam Perkara : Moeslim.
dengan Susunan Majelis : 1. Hendrotomo S.H., 2. Purwosunu S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
111. XII.1. Penghinaan.
Pembuktian mengenai kebenaran hal yang dituduhkan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 312 K.U.HP. hanya diizinkan dalam hal kepada terdakwa dituduhkan kejahatan-kejahatan menista atau menista dengan surat, akan tetapi pembuktian kebenaran yang dituduhkan itu sama sekali tidak diperkenankan pada tuduhan kejahatan “penghinaan bersahaja”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-1-1958 No. 21 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : R. Subakti.
112. XII.1. Penghinaan
Penghinaan atas pejabat yang mendampingi orang yang menjalankan tugasnya secara syah dipandang ditujukan terhadap seorang pejabat yang dimaksudkan dalam pasal 316 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-10-1974 No. 45 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : I. Frans Suriton, II. Ny. N. Suriton Sampauw.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oeman Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
113. XII.1. Pengaduan palsu.
Surat pengaduan ataupun “aangifte” bahwa seorang jaksa telah memaksakan kepada terdakwa untuk mengambil seorang pengacara tertentu, yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi, merupakan pengaduan atau “aangifte” kepada “overheid” termaksud dalam pasal 317 K.U.H.P. “Bevoegd” atau tidaknya Pengadilan Tinggi mengurus isi pengaduan atau “aangifte” itu tidak merupakan unsur dari pasal 317 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-2-1958 No. 32 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Liem Koen Beng.
114. XII.3. Fitnah.
Perbuatan yang dilakukan oleh pembela untuk mempertahankan kepentingan yang dibelanya, dianggap dilakukan karena terpaksa (noodzakelijke verdediging) asalkan saja perbuatan-perbuatan membela itu dilakukan dengan baik dan dengan cara yang tidak berlebihan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-1-1973 No. 109 K/Kr/1970.
Dalam Perkara : Yap Thian Hien S.H.
dengan Susunan Majelis : 1.. Prof. R. Subekti S.H., 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H., 3. Indroharto S.H.
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN
115. XIII.4. Tindak pidana pemaksaan.
Amar putusan Pengadilan Tinggi tentang kejahatan yang dipersalahkan kepada tertuduh yang berbunyi : “Dengan melawan hukum mengancam dengan suatu perbuatan lain atau mengancam dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi Pr. Nursiyam melakukan perbuatan meminum brendi dan air daun nenas diremas dengan garam”.
Harus diperbaiki sehingga berbunyi sebagai berikut “Dengan melawan hukum memaksa onang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-8-1976 No. 92 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : Daslim bin Ahmaddin.
dengan susunan rnajelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN TUBUH ORANG
116. XIV.4. Menyebabkan mati/luka karena kelalaian.
Tindak pidana tersebut dalam pasal 360 K.U.H.P. adalah “Karena kealpaannya menyebabkan orang luka sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya sementara”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-5-1974 No 83 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : Ketang bin Rustarn.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
117. XIV.4 Menyebabkan luka karena kelalaian.
Antara kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal 195 ayat 1 dan pasal 360 K.U.H.P. tidak ada hubungan sebagai tindak pidana khusus terhadap tindak pidana umum; kedua kejahatan-kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang berdiri sendiri.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-5-1962 No. 3 K/Kr/1962.
Dalam Perkara: Legiman.
118. XIV.4. Menyebabkan mati karena kelalaian.
Pembayaran kerugian oleh penuntut kasasi kepada pihak korban tidak menghapuskan kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-3-1962 No. 175 K/Kr/1961
Dalam Perkara : Ruslan bin Egok.
119. XIV.5. Penganiayaan.
Kejahatan tersebut dalam pasal 352 K.U.H.P. adalah tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja dan untuk menentukan apakah tindak pidana ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, tidak perlu dibuktikan adanya niat buruk pada terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl.. 31-8-1957 No. 163 K/Kr/1956.
Dalam Perkara : Lie Lam Fong.
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKAYAAN
120. XV.1. Pencurian.
Pemberian bon untuk pertanggungan jawab pengambilan kopi tidak menghilangkan kesalahan penuntut kasasi tentang pencurian kopi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-10-1963 No. 64 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Mochamad Anwar Nasution.
121. XV2. Penggelapan.
Unsur memiliki dalam pasal 372 K.U.H.P. berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-8-1959 No. 69 K/Kr/1959.
Dalam Perkara : Soetomo Soemopawiro bin Soemopawiro.
122. XV.2. Penggelapan.
SoaI apakah perbuatan penuntut kasasi menimbulkan kerugian atau tidak, tidaklah merupakan unsur dari tindak pidana penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1963 No. 101 K/Kr/1963.
Dalam Perkara : Ir. Mursaid Kromosudarmo.
123. XV.2. Penggelapan.
Yang diartikan dengan kata memiliki (toeeigenen) sebagai termaksud dalam pasal 374 K.U.H.P. ialah menguasai barang bertentangan dengan hak yang dipunyai seseorang atas barang tersebut (toeeigening is een “beschikken” over het goed in strijd met de aard van het recht, dat men over dat goed uitoefent) maka penggunaan uang oleh seorang pegawai negeri untuk keperluan lain (meskipun untuk itu dibuatkan bon) dari pada yang telah ditentukan merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 374 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-5-1957 No. 83 K/Kr/1956.
Dalam Perkara : Maijidin Manorsa Siagian.
124. XV.2. Penggelapan.
Perkataan “memiliki” dan menggelapkan” dalam pasal 372 dan 415 K.U.H.P. tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-4-1956 No. 92 K/Kr/1955.
Dalam Perkara : Mas Soepii Adiwidjojo.
125. XV.2. Penggelapan.
Dengan merubah kata “mengambil” dalam tuduhan menjadi “memiliki”
Pengadilan Tinggi tidak melanggar pasal 282 (2) HJ.R., karena dari penjelasan yang mengikuti kata tersebut “yakni barang yang dipegang olehnya bukan karena kejahatan” dapat disimpulkan bahwa masalahnya hanyalah masalah perbedaan penerjemahan kata “zich toeeigenen”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-2-1958 No. 308 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Ali bin Said Badjeri.
126. XV.2. Penggelapan.
Dalam hal seseorang diwajibkan menjual barang kepada pihak-pihak tertentu, ia dapat dianggap melakukan kejahatan penggelapan apabila ia menjual barang yang bersangkutan kepada orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-9-1956 No. 33 K/Kr/1956.
Dalam Perkara: Benyamin Alwien Rozenberg.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. S. Kartanegara, 2. Mr. S. Soerjotjokro, 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
127. XV.2. Penggelapan.
Seorang dealer yang bertindak atas nama dan untuk firma tertentu yang tidak menyerahkan kepada firma tersebut seluruh uang penjualan yang diterimanya dari para pembeli, melainkan mempergunakannya untuk kepentingan sendiri tanpa izin dari firma melakukan tindakan pemilikan tanpa hak dan oleh karenanya dipersalahkan melakukan penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.
Dalam Perkara :1. R. Ibrahim Karnadiputra, II. Usman Pagardjati.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. Palti Radja Siregar S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
128. XV.2. Penggelapan.
Dengan penerimaan kembali oleh orang yang dirugikan sebagian dari uang yang digelapkan, sifat kepidanaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berubah menjadi keperdataan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-2-1958 No. 242 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Malbani bin Akwan.
129. XV.2. Penggelapan.
Pembayaran kembali uang pada tgl. 13 September 1956 tidak meniadakan sifat tindak pidana dari perbuatan yang menurut surat tuduhan telah dilakukan oleh terdakwa pada waktu antara September 1956 dan Desember 1956.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-11-1959 No. 183 K/Kr/1959.
Dalam Perkara: R. Sasmito Amidjojo bin R. Sastroamidjojo.
130. XV.2. Penggelapan.
Terdakwa sebagai penyelenggara arisan dalam perkara ini, karena tidak menyerahkan uang arisan yang telah terkumpul kepada anggota yang berhak, telah melakukan penggelapan dan tidak tepat kalau arisan dianggap sebagai hubungan pinjam meminjam tanpa bunga.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1973 No. 106 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: Ny. Misnan Darmosoekarto.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Indroharto S.H.
131. XV.2. Penggelapan.
Karena para terdakwa telah menjual kain blacu itu kepada orang luar daerah Pasuruan, sedang kain blacu ini mereka peroleh dalam kedudukan sebagai penyalur untuk masyarakat dan jawatan-jawatan di daerah Pasuruan, mereka telah berbuat menyimpang dari sifat dan tujuan penerimaan kain blacu tersebut kepada mereka sehingga perbuatan mereka harus dianggap sebagai pemilikan secara melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1965 No. 68 K/Kr/1965.
Dalam Perkara: 1 Pek Tjie Sing; 2. Lauw Kong Kie;
132. XV.2. Penggelapan.
Walaupun tidak menyebabkan batalnya seluruh putusan, namun karena pasal 372 K.U.H.P. dan berikutnya tidak menyebut-nyebut “penggelapan yang dilakukan bersama-sama”, maka perlu kwalifikasi dari amar putusan tersebut diperbaiki sehingga berbunyi:
Menyatakan terdakwa-terdakwa tersebut di atas masing-masing bersalah melakukan kejahatan “penggelapan”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: 1. R. Ibrahim Karnadiputra; 2. Usman Pagardjati.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Pudjosubroto S.H.; 2. Palti Radja Siregar S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
133. XV.2. Penggelapan.
Pasal 374 K.U.H.P. hanyalah pemberatan dari pasal 372 K.U.H.P. yaitu apabila dilakukan dalam hubungan jabatan, sehingga kalau pasal 374 K.U.HP. dapat dibuktikan maka pasal 372 K.U.H.P. dengan sendirinya dapat dibuktikan juga.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-9-1975 No. 35 K/Kr/1975.
Dalam Perkara: Abdul Roni bin Muhamad.
dengan Susunan Majelis: 1. Hendrotomo S.H.; 2. Purwosunu S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
134. XV.2. Penggelapan.
Bahwa kuasa Direksi tidak menganggap perlu untuk mengadukan penuntut kasasi kepada Polisi, tidaklah menutup wewenang Penuntut Umum untuk menuntut perkara ini di muka Hakim karena tindak pidana penggelapan bukan suatu delik aduan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-10-1967 No. 129 K/Kr/1966.
Dalam Perkara: P.H. Bok, Pontas Siregar, M.P. Lumbantoruan.
dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
135. XV.2. Penggelapan.
Untuk dapat dianggap melakukan penggelapan dalam kedudukan “penguasaan pribadi” (persoonlijke dienstbetrekking) tidak harus sipembuat mendapatkan upah, rnelainkan sebagaimana telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, cukuplah penggelapan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan suatu tugas resmi yang diberikan kepadanya, ialah dalam perkara ini berdasarkan surat keputusan dari Pemerintah/Ketua J.B.P.P. Dati II Sukabumi/ Bupati KHD tk. II Sukabumi tgl. 16 Juli 1963, surat perjanjian antara Bupati kdh. tersebut tgl. 2 September 1963 untuk membeli beras keperluan Pemerintah Daerah Dati II Sukabumi/J.B.P.P.;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-4-1966 No. 144 K/Kr/1966.
Dalam Perkara: Tengku Mustadjab bin Husain.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. M. Abdurrachman S.H.; 3. Surjadi S.H.
136. XV.2. Penggelapan.
Para penuntut kasasi telah dengan tepat dipersalahkan melanggar pasal 374 K.U.H.P. karena uang sumbangan Dana Irian Barat (yang telah mereka terima selaku pengurus OPS Syrup/Saribuah dari para anggauta OPS tersebut untuk disampaikan kepada Panitia Dana Perjuangan Irian Barat) hanya boleh disimpan dalam Bank yang telah ditunjuk untuk itu yaitu Bank Nasional Indonesia, sedang mereka menyimpannya di suatu Bank lain yang tidak diberitahukan kepada Panitia Dana Perjuangan Irian Barat dan juga mereka menggunakannya untuk keperluan lain daripada tujuan yang dimaksudkan oleh Panitia.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-4-1969 No. 104 K/Kr/1967.
Dalam Perkara: 1. Froderik Lamsana Namora; 2. Lim Sek Kang; 3. Tan Khing Ho.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
137. XV.3. Penipuan.
Perbuatan yang merupakan unsur dari pasal 378 K.U.H.P. adalah: - membujuk orang untuk membuat hutang atau penghapuskan piutang bukannya:
membujuk orang untuk memberi pinjaman.
Maka perbuatan yang dituduhkan kepada penuntut kasasi: - bahwa ia telah membujuk Teh Tjoe Fat (saksi) untuk memberi pinjaman kepadanya, tidaklah merupakan kejahatan yang dimaksudkan oleh pasal 378 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-8-1960 No. 66 K/Kr/1960.
Dalam Perkara: Tjan Soan Djien.
138. XV.3. Penipuan.
Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia rnengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-11-1975.No. 133 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: Ferdinan Siagian; Turman Hutagaol.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3. Purwosunu S.H.
139. XV.3. Penipuan.
Yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsun-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap mengerti benar tentang nilai kwitansi-kwitansi yang diterimanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-1-1973 No. 104 K/Kr/1971.
Dalam Perkara :Rinie Juniastutik.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
140. XV.3. Penipuan.
Maksud penipuan tidak ada, karena uang yang diminta oleh terdakwa sesuai dengan ucapan terdakwa diperhitungkan dengan/diambil dari honorarium terdakwa, meskipun uang tersebut tidak dibelikan ban sepeda motor untuk saksi sebagaimana diutarakan waktu terdakwa minta uang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-9-1970 No. 67 K/Kr/1969.
Dalam Perkara: R. Darmodjo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
141. XV.3. Penipuan - “Stellionaat”.
Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk rnengembalikannya pada yang berhak, tidak dikembalikannya, malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 (4) K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 104 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: Mualib bin Sakawi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. Santoso Pudjosubroto S.H.; 2. Palti Radja Siregar S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
142. XV.3. Penipuan - “Stellionaat”.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena terdakwa telah terbukti: dengan maksud untuk menguntungkan anak kandungnya sendiri telah menghilangkan hak saksi K.L. atas tanah karcis No. 317 pada pembagian tanah bendar Simare Mangunsaksak;
terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan: “Dengan maksud hendak rnenguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hukum telah melanggar hak orang Indonesia atas tanah sedangkan diketahuinya orang lain yang berhak atas tanah itu”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-5-1972 No. 107 K/Kr/1970.
Dalam Perkara: Philemon Lubis.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Indroharto S.H.
143. XV.3. Penipuan.
Seseorang tidak dapat secara menurut hukum (rechtmatig) memakai nama orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-1-1962 No. 74 K/Kr/1962.
Dalam Perkara: Tan Ling Ting.
144. XV.4. Penadahan.
Tindak pidana penadahan ex pasal 480 K.U.H.P. pada umumnya bersifat formil, sehingga ada tidaknya pihak lain yang dirugikan bukanlah unsur yang menentukan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-3-1965 No. 201 K/Kr/1964.
Dalam Perkara: Poernomo.
145. XV.4. Penadahan.
Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu rnenuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.
Dalam perkara ini adanya orang yang kecurian dan adanya barang-barang yang berasal dari pencurian itu terdapat pada penadahnya, sudahlah cukup untuk menuntut yang bersangkutan karena penadahan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-7- 1958 No. 79 K/Kr/1958.
Dalam Perkara: Tee Sien Tyai.
146. XV.4. Penadahan.
Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-11-1972 No. 126 K/Kr/1969.
Dalam Perkara: R. Hendro.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. Indroharto S.H.
147. XV.4. Penadalian.
Membeli barang yang berasal dari penadahan tetap dapat dihukum, karena penadahan merupakan juga suatu kejahatan; asalkan saja pembeli mengetahui atau patut dapat rnenyangka bahwa barang yang dibelinya itu berasal dari kejahatan: dalam hal ini penadahan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-8-1957 No. 166 K/Kr/1957.
Dalam Perkara: Achmad bin Marhadan.
148. XV4. Penadahan.
Tindak pidana “penadahan” dapat berdiri sendiri disamping dan Sejajar dengan tindak pidana “pencurian”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21-11-1961 No. 103 K/Kr/1961.
Dalam Perkara: Kardjono.
149. XV.5. Pemerasan.
Salah satu unsur dari pasal 425 (1) K.U.H.P. ialah “menjalankan perbuatan itu dalam jabatannya”.
Karena pembuatan daftar penerimaan uang dan pembayaran gaji orang-orang yang dimintai uang oleh terdakwa itu bukan tugas terdakwa sebagai klerk pada Jawatan Pengajaran Daerah, tetapi tugas dari Kepala Sekolah Rakyat yang bersangkutan sedang terdakwa hanya dimintai bantuan; maka permintaan uang termaksud, tidaklah dilakukan terdakwa dalam jabatannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-1-1956 No. 25 K/Kr/1955.
Dalam Perkara: Tuna Husain.
150. XV.5. Pemerasan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena tertuduh telah terbukti: mengancam saksi akan membuka rahasia saksi dengan menulis di surat kabar tentang perbuatan-perbuatan saksi kalau saksi tidak mau memberikan uang Rp. 5.000,- kepada tertuduh, tetapi uang tersebut tidak didapatinya karena saksi mengadakan perlawanan;
tertuduh dipersalahkan melakukan kejahatan: “Mencoba melakukan pemerasan”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-3-1972 No. 106 K/Kr/1970.
Dalam Perkara: Mamad Simbolon.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.
151. XV.5. Pemerasan
Kebiasaan memungut uang honorarium tersebut dalam perkara ini sudah merupakan kebiasaan yang diterima oleh masyarakat.
Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Undang.undang No. 9 tahun 1961.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-7-1973 No. 43 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: Drs. I. Gede Sudana.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti Sit; 2. Ny. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin S.H.
152. XV.6. Perusakan barang.
Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi: - bahwa para penuntut kasasi merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan di atas tanah\mereka tanpa izin mereka, sehingga yang mereka lakukan itu adalah justru mempertahankan hak milik;
tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal ini seharusnya para penuntut kasasi mengajukan persoalannya kepada alat-alat Negara yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-3-1958 No. 24 K/Kr/1958.
Dalam Perkara : Senang marga Karo-Karo, Martin Padang.
TINDAK PIDANA PENERBITAAN
153. XVI.1. Tindak pidana penerbitan.
Seorang redaktur yang dengan sengaja menyuruh muat dalam surat kabar yang dipimpinnya sebuah karangan yang mengandung isi yang menista orang lain, merupakan pelaku peserta (mededader) dari kejahatan menista.
Orang yang dengan sengaja mengirimkan kepada redaktur ini sebuah karangan yang mengandung isi yang menista orang lain dianggap sebagai pembantu dari kejahatan menista tersebut; karena ia memberikan bahan-bahan yang merupakan alat untuk melakukan kejahatan itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-1-1959 No. 122 K/Kr/1958.
Dalam Perkara: Goei Poo Aan.
TINDAK PIDANA JABATAN
154. XVII. Tindak pidana jabatan.
Kerugian bagi Negara dan keuntungan bagi diri sendiri tidak merupakan unsur tindak pidana yang tercantum dalam pasal 416 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-1-1962 No. 152 K/Kr/1961.
Dalam Perkara: Hardjoutomo bin Prawirodinoto.
155. XVII. Tindak pidana jabatan.
Bahwa pemilikan dilakukan dengan sengaja dan bahwa pemilikan itu dengan tidak hak merupakan unsur-unsur dari pada tindak pidana tersebut dalam pasal 372 K.U.H.P., tetapi unsur-unsur tersebut tidak termuat dalam pasal 415 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963.
Dalam Perkara: Boerhanoedin gelar Marah Soetan.
156. XVII. Tindak pidana jabatan.
Undang-undang/Hukum tidak mengenal ketentuan, bahwa apabila seorang Pegawai Negeri dituduh melakukan kejahatan yang dimaksud oleh pasal 418 K.U.H.P., orang yang memberi kepada Pegawai itu harus dituntut lebih dahulu atas kejahatan tersebut dalam pasal 209 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-12-1960 No. 50 K/Kr/1960.
Dalam Perkara: R. Moch. Zainudin Pranotodikusumo.
157. XVII. Tindak pidana jabatan.
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi: bahwa ia menggunakan uang itu atas pemberian tanggungan rumah dan tanah dan untuk itu ia sudah mendapat izin;
tidak dapat dibenarkan, karena pemberian tanggungan tersebut tidaklah rnerubah status uang itu sebagai uang Pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain dari pada yang telah ditentukan; sedang izin yang dikemukakan itu ternyata adalah untuk memberi kesempatan kepadanya mengembalikan uang yang telah dipergunakan; sehingga tidak mernpengaruhi sifat penggunaan uang tersebut diluar tujuanrya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-6-1964 No. 47 K/Kr/l964.
Dalam Perkara: Mangoentenojo alias Markiman.
158. XVII. Tindak pidana jabatan.
Dipergunakannya sejumlah uang oleh seorang Pegawai Negeri untuk pos lain dari pada yang ditentukan, merupakan kejahatan penggelapan termaksud dalam pasal 415 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-3-1957 No. 73 K/Kr/1956.
Dalam Perkara: Kyai Haji Abdul Djalil.
dengm Susunan Majelis: 1. Mr. R.S. Kartanegara; 2. Mr. Sutan Abdul Hakim; 3. R. Ranoe Atmodjo.
159. XVII. Tindak pidana jabatan.
Walaupun terdakwa berwenang menguasai keuangan untuk pekerjaan sehari-hari dan rutin, akan tetapi dengan mengizinkan penggunaan uang untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan, terdakwa telah melampaui batas wewenangnya, tindakan mana merupakan tindak pidana karena merugikan keuangan Negara.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-11-1971 No. 88 K/Kr/1969.
Dalam Perkara: Ir. Soenarso.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin SH.; 3. Z. Asikin Kusuma Atmadja S.H.
160. XVII. Tindak pidana jabatan.
Kebiasaan mengambil uang dari Kas oleh seorang Pegawai Negeri sebagai pinjaman dengan kasbon sebagai yang telah dilakukan oleh penuntut kasasi tidak menghapuskan kesalahan penuntut kasasi terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. (melanggar Adat sesuai dengan pasal 415 K.U.H.P.).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-4-1961 No. 106 K/Kr/1960.
Dalam Perkara: Muksin Ishak bin Ishak.
161. XVIl. Tindak pidana jabatan.
Untuk menerapkan pasal 418 K.U.H.P., masalahnya harus ditinjau dari sudut Pegawai yang menerima hadiah dan dari sudut orang yang memberi hadiah.
Dalam perkara ini, saksi Achmad yang memberi hadiah adalah orang yang sederhana, maka dapat dimengerti bahwa dalam pandangannya, penuntut kasasi (seorang Komis pada Kantor Pengadilan Negeri) adalah seorang Pegawai yang berkuasa.
Ditinjau dari sudut pemberi hadiah, penuntut kasasi yang karena mengusahakan agar perkara perdata saksi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri telah menerima hadiah dari saksi, telah melanggar pasal 418 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-9-1961 No. 127 K/Kr/1960.
162. XVII. Tindak pidana jabatan.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi, bahwa perbuatannya itu (meminta sejumlah uang dari beberapa penduduk desa) merupakan pelaksanaan dari pada putusan musyawarah penduduk desa;
tidak dapat dibenarkan, karena putusan musyawarah tsb. yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 6 I.G.O. adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-12-1957 No. 61 K/Kr/1957.
Dalam Perkara: Saridjojo alias Taslim.
TINDAK PIDANA SUBVERSI
163. XIX. Tindak pidana subversi.
Adanya latar belakang politik merupakan unsur yang essensiil bagi tindak pidana subversi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-2-1969 No. 89 K/Kr/1968.
Dalam Perkara: Panto Soegeng.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Prof. Sardjono SH.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
164. XIX. Tindak pidana subversi.
Latar belakang dari tindak pidana subversi, ialah hubungannya dengan kekuatan-kekuatan politik, kekuatan-kekuatan asing dll. tidak diperlukan, sebab yang perlu disimpulkan adalah unsur-unsur delik subversi dari perbuatan-perbuatan nyata para terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-7-1971 No. 28 K/Kr/1969.
Dalam Perkara: Madjaeni al Zamad dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Indroharto S.H.
165. XIX. Tindak pidana subversi.
Untuk klasilikasi yang tepat daripada kejahatan termaksud dalam Pen. Pres. No. 11 tahun 1963, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga menjadi: “Telah bersalah melakukan tindak pidana subversi”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-9-1975 No. 8 K/Kr/1974.
Dalam Perkara: Hasyim La Biru bin La Bole.
dengan Susunan Majelis: 1. Kabul Arifin S.H.; 2. Poerwosunu S.H.; 3. Busthanul Arifin SH.
TINDAK PIDANA KORUPSI.
166. XX. Tindak pidana korupsi.
Tindak pidana tersebut dalam Undang-Undang Korupsi pasal 1 c jo. pasal 415 K.U.H.P., adalah: melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan bagai Pegawai Negeri menerima hadiah/pemberian, sedang ia tahu atau patut dapat menduga bahwa apa yang dihadiahkan itu berhubungan dengan kekuasaan atau wewenang karena jabatannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1974 No. 77 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: R. Soemarto.Sumarjo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3. Indroharto S.H.
167. XX. Tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi adalah hukuman penjara dan/atau denda, maka Hakim dapat memilih antara kedua jenis hukuman itu dan dapat pula memberi hukuman secara cumulatief, ialah hukuman penjara dan denda;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-7-1974 No. 119 K/Kr/1972.
Dalam Perkara: M. Usnawi bin Haji Jahya dkk.
168. XX. Tindak pidana korupsi.
1. Terdakwa dipersalahkan melakukan korupsi cq. penggelapan walaupun ia tidak melakukannya sendiri secara langsung melainkan sengaja membiarkan orang lain menggelapkan uang negara yang ada pada terdakwa karena jabatannya (dalam hal ini orang lain tersebut menggunakan uang termaksud untuk tujuan-tujuan di luar tujuan penggunaan semula) dan walaupun yang menguasai uang tersebut adalah bukan terdakwa melainkan Kepala Kantor Pembayaran yang atas perintah terdakwa Kepala Kantor ini melakukan pembayaran langsung kepada leveransir.
Tidak dapat diterima anggapan terdakwa yang mengatakan bahwa ketidak beresan prosedur pelaksanaan ada pada Menteri, karena seorang Menteri hanya bertanggung jawab terhadap politis-beleid, sedangkan technis beleid (pelaksanaan) tetap pada terdakwa.
2. Terdakwa dipersalahkan melakukan korupsi cq. menerima hadiah, walaupun menurut anggapannya uang yang diterima itu dalam hubungan dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang bukan ia terdakwa melainkan isteri dan/atau anak-anak terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1974 No. 77 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: R. Soemarto Sumardjo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3. Indroharto SH.
169. XX. Tindak pidana korupsi.
Tindak pidana tersebut dalam Undang-undang Korupsi pasal 1 a adalah : melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan sebagai pegawai negeri dengan sengaja membiarkan uang yang ada padanya karena jabatannya digelapkan orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1974 No. 77 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: R. Sumarto Sumarjo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3. Indroharto S.H.
170. XX. Tindak pidana korupsi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Kwalifikasi yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri: “Karena salah kerakusan, sebagai pegawai negeri yang pada waktu menjalankan jabatannya, menagih sesuatu pembayaran seolah-olah harus dibayar baik kepadanya sendiri, maupun kepada pegawai negeri lain, sedang diketahuinya bahwa wang itu bukan termasuk utang orang, dilakukan beberapa kali berturutturut”.
adalah kurang tepat sehingga perlu diperbaiki menjadi sebagai berikut : “Menyatakan para terdakwa: 1. ……..dan 2. ……….bersalah melakukan kejahatan korupsi dilakukan beberapa kali”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-5-1969 No. 111 K/Kr/1967.
Dalam Perkara: 1. Ismail J. Hatibi; 2. Usman Pulukadang.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
171. XX. Tindak pidana korupsi.
Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi: - bahwa penuntut kasasi menerima barang-barang itu dan yang berhak menyimpan secara bon, jadi merupakan hutang piutang dan hutangnya telah dibayar lunas;
tidak dapat dibenarkan, karena pada koperasi tersebut ada larangan untuk membon barang-barang koperasi, sedang perlunasan bon-bon itu tidak menghiIangkan sifat kejahatan dari perbuatan yang telah dilakukan penuntut kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-8-1965 No. 133 K/Kr/1964.
Dalam Perkara: Djojosoewarno alias Suwardi.
172. XX. Tindak pidana korupsi.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Perjanjian antara P.N.K.A. dan terdakwa tgl. 22 Maret 1969 No. 011/ HK/P/1969 baik karena namanya: “Perjanjian pelaksanaan proyek pengadaan bantalan kayu jati untuk P.N.K.A.” inaupun pasal-pasal di dalamnya: - Pasal pertama dan utama: “Pihak pertama memberi tugas dan pihak kedua dengan penuh rasa tanggung jawab menerima tugas ………..dst.”, adalah suatu penugasan (lastgeving) dan bukannya suatu persetujuan jual beli.
Karena itu uang yang diterima terdakwa pada tanggal 27 Mei 1969 tidaklah lantas menjadi milik terdakwa tetapi masihlah milik P.N.K.A. dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam perjanjian di atas adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum (onrechtmatige toeeigening).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-1-1976 No. 48 K/Kr/1974.
Dalam Perkara: Achmad Soetojo Adnanputra MA.
dengan Susunan Majelis: 1. Purwosunu S.H.; 2. Hendrotomo S.H; 3. Busthanul Arifin S.H.
TINDAK PIDANA EKONOMI
173. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Suatu badan hukum tidak dapat disita.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1969 No. 136 K/Kr/1966.
Dalam Perkara: Jang Tjing Ming alias Joung Tjoeng long.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. lndroharto S.H.
174. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Terhadap tiap tindak ekonomi yang menghalang-halangi program Pemerintah, sekalipun barang-barang yang bersangkutan bukan barang-barang sandang-pangan, berlaku Pen. Pres. No. 5 th. 1959 dan Perpu No. 21 th. 1959.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-11-1964 No. 144 K/Kr/1963.
Dalam Perkara: Tan Tjoan Kok; Tan Tjoan Eng; Tan Tjoan Hong.
175. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Terhadap putusan Pengadilan atas tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, berdasarkan pasal 16 ayat 1, 5 dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi jo. P.P.P.U. 15/1962, tidak dapat dimintakan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-6-1963 No. 174 K/Kr/l962.
Dalam Perkara: Malaya Indonesia Trading Co. Ltd.
176. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Kewajiban penuntut kasasi menurut pasal 9 Prijsbeheerschings verordening tidak bersangkut paut dengan hal pajak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-4-1962 No. 119 K/Kr/1961.
Dalam Perkara: Ong Kiaow Bok.
177. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Andaikata benar penuntut kasasi ketika dilakukan penggeledahan oleh polisi di warungnya ia sedang bepergian ke luar kota dan yang melayani Warung adalah isterinya, hal ini tidak membebaskan penuntut kasasi dari tanggung jawabnya mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya; karena penuntut kasasilah yang bertindak sebagai pedagang kecil pengusaha warung.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-2-1962 No. 167 K/Kr/196l.
Dalam Perkara: Lie Ping Khian.
178. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Tertuduh tidak dapat dipersalahkan tentang tidak dibuatnya catatan dari harga yang diperhitungkan untuk barang dagangannya yang berupa 406 outboard motors, karena ia belum menerima fakturnya dari penjualnya, ialah P.T. Indesti Corporation.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-8-1962 No. 33 K/Kr/1962.
Dalam Perkara: Haji Talik.
179. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Dalam pasal 4 a Verordening Gecontroleerde Goederen 1948, istilah “afleveren” (penyerahan) disebut disamping istilah “verkopen” (menjual), maka teranglah bahwa istilah “afleveren” tidak usah merupakan pelaksanaan dan pemberian dan pula istilah “afleveren” tidak dapat diartikan “vervreemden”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-12-1956 No. 3 K/Kr/1955.
Dalam Perkara: I Gusti Made Sempidi.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R.S. Kartanagara; 2. Mr. Sutan Abdul Hakim; 3. R. Ranoe Atmodjo.
180. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Kwitansi tidak bisa disamakan dengan faktur. Kwitansi membuktikan pembayaran sejumlah uang, sedangkan faktur membuktikan pengiriman barang.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-7-1962 No. 65 K/Kr/1961.
Dalam Perkara: Tjuen Juen Liong.
181. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Rijst-ordonantie 1948 memang terutama ditujukan terhadap kaum spekulan, akan tetapi lain dari pada itu ditujukan juga terhadap tiap-tiap orang yang menyimpan beras lebih dari pada yang diijinkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-11-1962 No. 47 K/Kr/1962.
Dalam Perkara: Nitisumarta alias Slamet.
182. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi, bahwa untuk kilang padinya itu ia telah minta izin dari Camat dan Bupati Asahan pada tgl, 13 Maret 1964 dan sekarang. ia telah mempunyai izin yang syah, tidak dapat diterima karena pada waktu perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ia belum mempunyai izin termaksud.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-5-1973 No. 63 K/Kr/1972.
Dalam Perkara: Togap Pandjaitan.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Indroharto SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumahatmadja S.H.
183. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Perpu No. 2/1960 yang mengatur mengenai pergudangan tidak bersangkut paut dengan Perpu No. 32/1960. Maksud menimbun bukanlah unsur dari pada tindak pidana pergudangan tersebut dalam Perpu No. 2/1960; sedang mengenai barang-barangnya, termasuk semua barang-barang perusahaan tanpa membedakan antara barang-barang yang termasuk free-list dan yang bukan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-8-1963 No. 184 K/Kr/1962.
Dalam Perkara: Haji Sabari Razak.
184. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Perbuatan mengeluarkan barang seperti yang dimaksud dalam pasal 26-b Rechten ordonnantie baru selesai dilakukan bila telah melampaui pos penjagaan terakhir yang berada di daerah pabean.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-9-1970 No. 86 K/Kr/1969.
Dalam Perkara: Zainal Abidin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H..
185. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi: - bahwa penuntut kasasi sebagai exportir tidak dapat sendiri mengexport getah, akan tetapi harus bekerja sama dengan agen kapal;
tidak dapat dibenarkan: - karena expeditir dan agen kapal pada pokoknya hanya mempunyai tugas pengiriman dan pengangkutan, sedang segala dokumen surat izin dan sebagainya disediakan oleh dan menjadi tanggung jawab dalam segi hukum dari penuntut kasasi sebagai exportir.
(penuntut kasasi dipersalahkan atas kejahatan: “Mengeluarkan dari wilayah Indonesia ke luar negeri getah sehanyak 260 ton tanpa dilindungi oleh surat-surat yang sah.”).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-9-1966 No. 125 K/Kr/1965.
Dalam Perkara: Daniel Reinier Masie.
dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi SH.; 2. Subekti S.H.; 3. Sutan Abdul Hakim S.H.
186. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang diberikan Mahkamah Agung :
- bahwa party kopi, termasuk lada putih, lada hitam dan getah tersebut, masih ada dalam gudang 11 di Belawan, atas party mana belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya oleh Kantor Bea Cukai di Belawan;
- bahwa dengan demikian, walaupun surat pengiriman barang kopi dan dokumen ekspor telah diserahkan oleh P.T. Lampong Veem kepada Jawatan Pabean, belumlah dapat dikatakan bahwa party tersebut telah diekspor ke luar daerah pabean Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-1-1968 No. 14 K/Kr/1967.
Dalam Perkara: 1. Merhat Tarigan; 2. Lie Wie Giok; 3. Kho A Tjong dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
187. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Karena terdakwa tidak berusaha sebagai mestinya untuk menyelidiki apakah diantara bungkusan-bungkusan dan surat-surat yang dititipkan kepadanya ada yang berisi barang-barang atau alat-alat pembayaran luar negeri yang membutuhkan izin dari LAAPLN untuk dapat dibawa ke luar negeri, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran tidak dengan sengaja membawa keluar negeri alat-alat pcmbayaran tanpa izin LAAPN.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-4-1957 No. 1/1957/M.A. Pid.
Dalam Perkara: Roeslan Abdulgani.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R.S. Kartanegara; 2. Mr. R. Soekardono; 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
188. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Undang-undang Pokok Agraria tidak menyebabkan pasal 11 ayat 2 dari Deviezen Verordening 1940 sekedar mengenai devisa Indonesia, tidak berlaku lagi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-11-1966 No. 78 K/Kr/1965.
Dalam Perkara: 1. Ny. Endoen al. Don; 2. Thung Liong Tioe S.H.; 3. Tan Siang Lian.
dengan Susunan Majelis: 1. Subekti S.H.; 2. Sutan Abdul Hakim S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
189. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Kwalifikasi tindak pidana yang oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi dirumuskan sebagai: “Memasukkan barang-barang dengan tidak mengindahkan peraturan-peraturan Rechten Ordonnantie dan Reglement yang dilekatkan pada ordonnantie itu”;
diperbaiki sehingga menjadi: “Tmdak pidana ekonomi dalam hal ini memasukkan barang-barang kedalam daerah Pabean Indonesia tanpa dilindungi surat-surat yang sah”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-11-1975 No. 89 K/Kr/1975.
Dalam Perkara: 1. Muji Setiono bin Jotosumarto; 2. Tan Heng Yan; 3. Chaidir bin Saleh.
dengan Susunan Majelis: 1. Hendrotomo S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
190. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Pemasukan barang-barang tersebut kedalam pelabuhan Tanjung Perak dengan maksud akan dijual kepada pengunjung-pengunjung kantin douane, dapat dinamakan “invoer in het vrije verkeer” termaksud dalam pasal 1 sub 9a Deviezen Ordonnantie.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-4-1962 No. 119 K/Kr/1961.
Dalam Perkara: Ong Kiauw Bok.
191. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi: bahwa persil-persil yang bersangkutan adalah milk N.V. Spa Salutis, suatu badan hukum yang berkedudukan di Bandung, jadi berdasarkan pasal 1 ayat I Deviezen Ordonantie 1940 adalah penduduk deviezen Indonesia;
tidak dapat diterima, karena Pengadilan Tinggi Ekonomi mempertimbangkan bahwa sekalipun N.V. tersebut berkedudukan di Indonesia, namun N.V. tersebut masih dikuasai Ir. Roskott yang tidak berkedudukan di Indonesia dan penuntut kasasi Ny. Endoen dalam perkara ini hanya bertindak sebagai kedok (“stroo.vrouw”) dari Ir. Roskott; keberatan ini adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersitat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan datam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-11-1966 No. 78 K/Kr/1965.
Dalam Perkara: Ny. Endoen al. Don; Thung Liong Tioe S.H.; Tan Siang Lian.
dengan Susunan Majelis: 1. Subekti S.H.; 2. Sutan Abdul Hakim S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
192. XXI. Tindak pidana ekonomi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Kesalahan tertuduh (menarik cek kosong) ternyata disebabkan oleh hal-hal tehnis di Bank, maka kesalahannya merupakan kesalahan yang ringan;
OIeh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Ekonomi diperbaiki sepanjang mengenai hukumannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-12-1967 No. 86 K/Kr/1967.
Dalam Perkara: Beh Kiat Seng.
dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman SH.
TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
193. XXII. Tindak pidana pemilihan umum.
Kwalifikasi tindak pidana yang dipersalahkan kepada pemohon kasasi, seorang W.N.I. bekas anggota organisasi terlarang yang menanda tangani kartu pemilih Model A.1, tepatnya adalah: “Sebagai W.N.I. bekas anggota organisasi terlarang rnencoba diberi hak untuk memilih dan dipilih”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 64 K/Kr/1972.
Dalam Perkara: Mohd. Arief.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. RI. Asikin Kusumah Atrnadja S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.
TINDAK PIDANA LALU LINTAS
194. XXIII. Tindak pidana Ialu lintas.
Pasal 4a Undang-undang Lalu Lintas memang ditujukan terhadap pengemudi daripada kendaraan dan bukan terhadap pemiliknya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-5-1959 No. 216 K/Kr/1959.
Dalam Perkara : Iskandar.
TINDAK PIDANA IMIGRASI
195. XXIX. Tindak pidana imigrasi.
Pasal 4 P.P. No. 45 tahun 1954 yang mewajibkan setiap orang asing yang berumur 16 tahun keatas rnelaporkan diri kepada Kantor Kepolisian Setempat, ialah bila orang tersebut akan meninggalkan tempatnya lebih dari 30 hari.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-6-1970 No. 80 K/Kr/1968.
Dalam Perkara: Tjin Pai Tje.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H., 3. D.H. Lumbanradja S.H.
TINDAK PIDANA LAIN-LAIN
196. XXX. Tindak pidana perburuhan.
Dari Penjelasan Undang-undang No. 23/1953 yang menunjuk pada Penjelasan P.P. No. 13/1952 nyata bahwa Kantor Notaris merupakan suatu perusahaan sebagai yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-8-1965 No. 173 K/Kr/1963.
Dalam Perkara: Anwar Mahjudin.
197. XXX. Tindak pidana perburuhan.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi, bahwa mereka bersama semata-mata hanya melakukan instruksi dari badan organisasi atasan yang bertanggung jawab dalam aksi pemogokan tersebut;
tidak dapat dibenarkan karena dalam hukum pidana instruksi tersebut tidak menghilangkan pertanggungan jawab mereka masing-masing atas perbuatan mereka tidak tunduk pada putusan P.4.P. yang mengikat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-3-1956 No. 91 K/Kr/1955.
Dalam Perkara: Soetardi al. Hadisoetjito dkk.
198. XXX. Tindak pidana perburuhan.
Yang dipandang sebagai pemimpin dalam pasal 19 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 bukan hanya Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta, tetapi juga pemimpin-pemimpin dari cabang atau ranting di daerah mana diadakan pemogokan yang tidak sah dan yang bertentangan dengan putusan P.4.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-10-1956 No. 75 K/Kr/1955.
Dalam Perkara: Sudan alias Sajuti dkk.
199. XXX. Pemakaian tanah perkebunan tanpa izin.
Bahwa benar dalam Undang-undang No. 51 th. 1960 ditetapkan bahwa perkara-perkara pemakaian tanah perkebunan terlebih dulu harus diusahakan penyelesaian dengan musyawarah, tetapi dalam hal itu haruslah diturut ketentuan-ketentuan yang diterapkan oleh Menteri Agraria;
Pasal 5 undang-undang tersebut tidak memuat ketentuan bahwa terhadap para, pernakai tanah perkebunan dan hutan sebelum tgl. 12 Juni 1954 tidak diadakan tuntutan pidana.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-1-1965 No. 67 K/Kr/1964.
Dalam Perkara: Djuki bin Adang dkk.
200. XXX. Mempunyai senjata api tanpa izin.
Sejak terdakwa membeli pistol dan pelurunya sampai ia memperoleh surat izin, terang ia mempunyai pistol dan peluru tanpa izin dan surat izin yang diperolehnya kemudian, tidak menghilangkan kesalahannya atas perbuatannya sebelum ia mendapat izin.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1961 No. 94 K/Kr/1961.
Dalam Perkara: Abdul Raid bin Kianggun.
201. XXX. Menyimpan senjata api tanpa izin yang berwajib
Instansi Pabean tidak berwenang memberi izin penguasaan senjata api.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-4-1967 No. 15 K/Kr/1967.
Dalam Perkara: Teuku Jusuf Muda Dalam.
dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi SH; 2. Prof. R. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
202. XXX. Mempunyai senjata api tanpa izin.
Kedudukan seseorang (i.c. sebagai ketua Persatuan Bekas Pejuang RI.) tidak merupakan unsur dari kejahatan mempunyai senjata api tanpa izin.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-3-1960 No. 174 K/Kr/1950.
Dalam Perkara: Abdulmuin.
203. XXX. Menghambat program Pemerintah di bidang sandang pangan.
Keberatan yang diajukan penuntut kasasi: bahwa ia meninggalkan pekerjaannya karena kesalahan pimpinan pabrik;
tidak dapat dibenarkan, karena andaikata pada pimpinan pabrik terdapat kesalahan, hal itu bukanlah alasan bagi penuntut kasasi untuk meninggalkan pekerjaannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-6-1964 No. 163 K/Kr/1963.
Dalam Perkara: Karijodiardjo alias Kasmin.
204. XXX. Tindak pidana perumahan.
Penangguhan executie pengosongan rumah tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari pada perbuatan terdakwa: “menggunakan perumahan tanpa suatu hak atau tanpa surat izin perumahan yang syah bagi perumahan yang dikuasai Kepala Daerah”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-7-1969 No. 77 K/Kr/1968.
Dalam Perkara: The Kian Hien.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
205. XXX. Tindak pidana perumahan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Bahwa karena pemilik rumah tersebut belurn mendapat izin dari kepala K.U.P. untuk memutuskan sewa menyewa, pihak penyewa masih berhak menempati rumah itu; dengan demikian, karena terdakwa disuruh menunggunya oleh orang tuanya/penyewa, tidaklah dapat dikatakan bahwa ia menempati rumah tersebut tanpa bak.
Oleh Pengadilan Tinggi diputuskan:. “Menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa itu tidak dapat diterima”.
Oleh Pengadilan Negeri terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran “Menggunakan perumahan tanpa suatu hak”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-6-1976 No. 2 K/Kr/1976.
Dalam Perkara: Soewito.
dengan Susunan Majelis: 1. Purwosunu S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.;3. Bustanul Arifin S.H.
206. XXX. Tindak pidana adat yang sesuai dengan ps. 436 K.U.H.P.
Menurut Adat di Lematang Ogan Tengah dan menurut Agama seorang ayah yang beragama Islam berkuasa untuk mengawinkan anaknya yang beragama Islam pula. Maka sudahlah tepat penuntut kasasi dipersalahkan melanggar pasal 436 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-11-1958 No. 145 K/Kr/1958.
Dalam Perkara: Tjik Aim bin Kuntjit.
207. XXX. Tindak pidana bantuan hukum.
Ordonnantie 21 October (S 1927- 496) yang memuat larangan bagi para kuasa dalam perkara perdata untuk meminta pembayaran bertentangan dengan ketentuan ordonnantie ini sampai sekarang masih berlaku.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-9-1957 No. 46 K/Kr/1957.
Dalam Perkara: Abdulah gelar Sutan Penghulu.
HUKUM PIDANA
208. 1.4. Istilah belum dewasa.
Belum dewasa dalam pasal 332 K.U.H.P. haruslah diartikan belum berumur 21 tahun.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22 Juni 1976 No. 120 K/Kr/1974.
Dalam Perkara: Lutfi Adi bin Mas Hadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Hendrotomo SH. 2. Purwosunu SH. 3. Busthanul Arifin SH.
209. 1.4. Istilah senjata tajam.
Buat seorang petani arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan seharihari, yang tidak dapat dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh pasal 2 (1)Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-8-1976 No. 103 K/Kr/1975.
Dalam Perkara: Karnodji alias Pak Roesli.
dengan Susunan Majelis: 1. Purwosunu SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Busthanul Arifin Sh.
210. II.3. Pidana tambahan.
Mahkamah Militer Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan menghukum tertuduh dengan pidana tambahan berupa: penghentian tidak dengan hormat dari ALRI dan pencabutan hak untuk memasuki ABRI selama 3 (tiga) tahun.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 Mei 1979 No. 230 K/Kr/1977.
Dalam Perkara: Simuh.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3. Purwosunu SH.
211. IV.3. Melawan hukum.
1. Azas “materiele wederrechtelijkheid” merupakan suatu “buitenwettelijke uitsluitingsgrond”, suatu buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond” dan sebagai suatu alasan yang buitenwettelijk sifatnya merupakan suatu “fait d’excuse” yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi.
Sesuai dengan tujuan dan azas “materiele wederrechtelijkheid” suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalah sosial adequat.
2. Hasil seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengandung azas materiele wederrechtelijkheid atau tidak.
3. Azas materiele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi).
4. Dalam hubungannya dengan azas materiele wederrechtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan “bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran”, sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1976 No.81 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: Ir. Moch. Otjo Danaatmadja, Bin Danaatmadja.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3.Purwosunu SH.
212. IV.3. Melawan hukum.
Perbuatan tertuntut kasasi membongkar bangunan/rumah yang disewanya tanpa izin dari pemiiknya, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena tertuntut kasasi sebagai warga kota telah memenuhi instruksi Wali Kota Surabaya dengan membangun kembali rumah tersebut, walaupun di dalam perintah ini tidak terdapat hubungan jenjang jabatan antara atasan dengan bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 K.U.H.P. melainkan terdapat hubungan hukum publik antara tertuntut kasasi dengan Wali Kota.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1977 No. 95 K/Kr/1973.
Dalam Perkara : Ny. Toea Wang Ting alias Tutik Lawati.
dengan Susunan Majelis:
1. Prof. Oemar Seno Adji SH.
2. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
3. 3. Indroharto SH.
213. IV.3. Pengaduan.
Karena perkara ini bukan mengenai detik aduan, terdakwa tetap dapat dituntut sekalipun saksi yang mengadukannya telah mencabut pengaduannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29 Januari 1979 No. 140 K/Kr/1978.
Dalam Perkara: Sukiya Santrapradja.
dengan Susunan Majelis:
1. Busthanul Arifin SH.
2. 2. Purwosunu SH.
3. 3. Kabul Arifin SH.
214. IV.3. Pengaduan.
Surat saksi yang ditujukan kepada Polisi, yang pada pokok suratnya menyebutkan “sanggahan dan tuntutan”, merupakan suatu pengaduan dalam arti pasal 319 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 April 1978 No. 35 K/Kr/1977.
Dalam Perkara: Tgk. Syahbuddin bin Hamzah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Buthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul Arifin SH.
215. V.4. Perencanaan.
Pengadilan Tinggi telah salah menafsirkan pasal 340 K.U.H.P. karena untuk menerima adanya unsur “perencanaan” tidak tergantung pada ukuran waktu tertentu.
Putusan Mahkamah Agung tgl.21 Agustus 1978 No. 9K/Kr/1978.
Dalam Perkara: Nyata bin Asnata.
dengan Susunan Majelis: 1. Buthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3. Purwosunu SH.
216. VIII.2. Pengrusakan.
Menyebabkan rusaknya sebuah mobil taxi tidak termasuk dalam perumusan pasal 409 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 April 1978 No. 191 K/Kr/1976.
Dalam Perkara: S. Abidin Situmorang.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul Arifin SH.
217. VIII.9. Penghinaan terhadap Pemerintah atau terhadap suatu golongan penduduk Indonesia.
Perbuatan “mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan” dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P. diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P.
Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-7-1976 No. 71 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: Saidun Usman.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Busthanul Arifin SH.
218. VIII.9. Tanpa izin menjalankan pekerjaan yang harus dengan izin.
Menjalankan pekerjaan sebagai advokat bukanlah pekerjaan yang menurut peraturan umum harus mempunyai izin.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-2-1 979 No. 187 K/Kr/1976.
Dalam Perkara: Raden Djoko Soeroso.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3. Purwosunu SH.
219. XI.6. Perjudian.
Tertuduh yang telah menjual nomor buntutan, oleh Pengadilan Tinggi telah dengan tepat dipersalahkan atas kejahatan termaksud dalam pasal 303 ke-2 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 Februari 1977 No. 26 K/Kr/1976.
Dalam Perkara : Eddy Boedijono
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul Arifin SH.
220. XII.1. Penghinaan/pencemaran.
1. Putusan Pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 K.U.H.P. walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada pasal 310 K.U.H.P.
2. Berdasarkan tuduhan antara lain “bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjahaja Bank Gemary dan barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut “terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 315 K.U.H.P. meskipun kata-kata tersebut lebih banyak tertuju terhadap pasal 310 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1976 No. 68 K/Kr/1973.
Dalam Perkara: Koesmin Faqih BA.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Purwosunu SH. 3. Busthanul Arifin SH.
221. XII.1. Penghinaan.
Tindak pidana yang terbukti dilakukan tertuduh (pasal 134 K.U.H.P.) merupakan “penghinaan formil”. Dengan dikeluarkannya ucapan tersebut sudah terjadi tindak pidana “penghinaan”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 April 1979 No. 26 K/Kr/1978.
Dalam Perkara: Tan Ging Ing al. Soegijarto al Djiung.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul Arifin SH.
222. XII.1. Pencemaran.
Menista dengan surat lebih merupakan penghinaan materiil dari pada penghinaan formil.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28 April 1979 No. 74 K/Kr/1975.
Dalam Perkara: Hoesin Joesoef.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Palti Radja Siregar SH 3. Busthanul Arifin SH.
223. XII.3. Fitnah.
Memasukkan pengaduan palsu kepada Kepala Desa merupakan tindak pidana termaksud dalam pasal 317 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15 Oktober 1979 No. 12 K/Kr/1979.
Dalam Perkara: Soeroto bin Sahuri.
dengan Susunan Majelis: 1.Busthanul Arifin SH. 2.Purwosunu SH. 3.Kabul Arifin SH.
224. XII.4. Membuka rahasia.
Pasal 323 K.U.H.P. itu dapat berlaku bagi mereka yang bekerja dalam suatu perusahaan tidak berdasar atas suatu persetujuan ataupun bahwa pasal tersebut meliputi kewajiban untuk menyimpan rahasia yang tidak dipandang sebagai pelaksanaan dan persetujuan yang bersangkutan.
Penguruslah yang dapat menentukan hal-hal khusus manakah yang tidak diberitahukan dan dipandang sebagai rahasia yang harus disimpan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1977 No. 87K/Kr/1974.
Dalam Perkara: Irawan Saputra alias Tan Hok Kim dk.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul Arifin SH.
225. XIII.5. Melarikan wanita.
Kawin tidaknya tertuduh tidak membebaskan ia dari pasal 332 (1) K.U.H.P. yang dituduhkan kepadanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-4-1979 No. 33 K/Kr/1978
Dalam Perkara: Djoni Sumardjono
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3. Purwosunu SH.
226. XV.1. Pencurian.
Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan pasal 362 KUHP dengan mempertimbangkan bahwa “timbul keragu-raguan siapa pemiliknya dengan tidak diputus soal perdatanya”, karena pasal 362 K.U.H.P. mencantumkan juga unsur “atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain”, sedang dalam perkara ini barangbarang yang bersangkutan terbukti adalah warisan bersama dari pada terdakwa dan saksi Salahuddin.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-10-1975 No.71 K/Kr/1975.
Dalam Perkara: Umareng Dg. Silasa dk.
dengan Susunan Majelis: 1. Palti Radja Siregar SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Busthanul Arifin SH.
227. XV.3. Penipuan.
Memakai merek yang telah terdaftar tidaklah merupakan suatu perbuatan menipu sebagai termaksud dalam pasal 382 bis K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Agustus 1978 No. 9 K/Kr/1975.
Dalam Perkara: Paulus Surjatika alias Tie Kam Poo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Busthanul Arifin SH 3. Purwosunu SH.
228. XXVII. Tindak pidana narkotik.
Memiiki obat bius berupa morphine bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Ordonansi Obat Bius sebanyak tidak lebih dari 10 gram, merupakan pelanggaran.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 Juli 1976 No.45 K/Kr/1976.
Dalam Perkara: Goei Khang Kee.
dengan Susunan Majelis: 1. Purwosunu SH. 2. Busthanul Arifin SH. 3. Kabul Arifin SH.
229. XXX. Tindak pidana adat.
Tertuduh yang telah mengawini anak tirinya oleh Pengadilan Tinggi telah dengan tepat dinyatakan bersalah melakukan kejahatan “Gamia gamana”.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 Januari 1977 No. 11 K/Kr/1976.
Dalam Perkara: Njoman Gatera alias Pan Maku.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3. Purwosunu SH.
230. XXX. Tindak pidana adat.
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai perbuatan pidana yang mempunyai bandingannya dalam K.U.H.P.
Delik adat zina merupakan perbuatan terlarang mengenai hubungan kelamin antara pria dan wanita, terlepas dari tempat umum atau tidak perbuatan tersebut dilakukan seperti disyaratkan oleh pasal 281 K.U.H.P. ataupun terlepas dari persyaratan apakah salah satu pihak itu kawin atau tidak seperti dimaksudkan oleh pasal 284 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-11-1977 No.93 K/Kr/1976.
Dalam Perkara: Zainabbun binti Muhammad dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul Arifin SH.
231. XXX. Penggunaan perumahan tanpa hak
Dengan keluarnya putusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya yang telah dikuatkan oleh Gubernur (yang mengakhiri lain penempatan gedung/persil oleh tertuduh), dasar hak tertuduh untuk menempati gedung/persil tersebut tidak ada lagi, sehingga tertuduh harus dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran termaksud dalam pasal 20, 1 sub a P.P. No. 49/1963.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13 Agustus 1975 No. 165 K/Kr/1977.
Dalam Perkara: Soeseno Tedjo alias The Chung Sen.
dengan Susunan Majelis: 1. Busthanul Arifin SH 2. Purwosunu SH. 3. Kabul Arifin SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar